
Jakarta
(ANTARA)
–
Peredaran
rokok
ilegal
di
Indonesia
masih
menjadi
masalah
serius
yang
merugikan
negara
dan
masyarakat.
Rokok
ilegal
tidak
hanya
melanggar
hukum,
tetapi
juga
berpotensi
membahayakan
kesehatan
karena
tidak
terjamin
kualitasnya.
Untuk
melindungi
diri
dan
ikut
berkontribusi
memberantas
praktik
ilegal
ini,
masyarakat
perlu
memahami
ciri-ciri
rokok
ilegal.
Salah
satu
ciri
utama
rokok
ilegal
adalah
tidak
memiliki
pita
cukai
resmi
yang
dikeluarkan
oleh
pemerintah.
Pita
cukai
palsu
atau
tidak
ada
sama
sekali
merupakan
tanda
bahwa
rokok
tersebut
tidak
memenuhi
kewajiban
perpajakan.
Selain
itu,
harga
yang
jauh
lebih
murah
dari
rokok
resmi
sering
menjadi
daya
tarik
konsumen,
meskipun
kualitas
dan
keamanannya
diragukan.
Kemasan
rokok
ilegal
biasanya
terlihat
tidak
memenuhi
standar,
seperti
desain
yang
kurang
rapi,
tulisan
yang
tidak
jelas,
atau
informasi
produk
yang
tidak
lengkap.
Bahkan,
beberapa
produk
tidak
mencantumkan
peringatan
kesehatan
sesuai
regulasi.
Dengan
mengenali
ciri-ciri
tersebut,
masyarakat
dapat
lebih
waspada
dan
menghindari
pembelian
rokok
ilegal
yang
merugikan.
Pemerintah
terus
berupaya
memberantas
peredaran
rokok
ilegal
yang
merugikan
negara,
industri
resmi,
dan
masyarakat.
Rokok
ilegal
sering
kali
tidak
memenuhi
ketentuan
hukum
yang
berlaku,
seperti
perpajakan
dan
standar
kualitas,
sehingga
konsumen
perlu
lebih
waspada
terhadap
keberadaannya.
Dengan
demikian,
berikut
ciri-ciri
rokok
ilegal
yang
penting
untuk
dikenali.
Ciri-ciri
rokok
ilegal
1.
Tidak
memiliki
pita
cukai
resmi
Salah
satu
ciri
utama
rokok
ilegal
yaitu
tidak
adanya
pita
cukai
atau
penggunaan
pita
cukai
palsu.
Pita
cukai
resmi
memiliki
kode
unik,
warna
yang
jelas,
serta
tekstur
yang
sulit
ditiru.
Jika
rokok
tidak
memiliki
pita
cukai,
besar
kemungkinan
rokok
tersebut
ilegal.
2.
Harga
jauh
lebih
murah
dari
harga
pasaran
Rokok
ilegal
sering
kali
dijual
dengan
harga
jauh
lebih
murah
dibandingkan
rokok
resmi.
Hal
ini
terjadi
karena
produsen
rokok
ilegal
menghindari
pembayaran
cukai
dan
pajak.
Konsumen
perlu
waspada
jika
menemukan
rokok
dengan
harga
tidak
wajar.
3.
Kemasan
tidak
sesuai
standar
layak
Kemasan
rokok
ilegal
biasanya
memiliki
kualitas
rendah
dan
desain
yang
kurang
rapi.
Selain
itu,
informasi
pada
kemasan,
seperti
peringatan
kesehatan,
sering
kali
tidak
sesuai
dengan
aturan
pemerintah,
seperti
gambar
peringatan
yang
kecil
atau
bahkan
tidak
ada.
4.
Nama
atau
merek
rokok
tidak
terdaftar
Rokok
ilegal
sering
menggunakan
merek
atau
nama
yang
tidak
terdaftar
di
lembaga
resmi.
Sebelum
membeli,
konsumen
dapat
memeriksa
merek
tersebut
di
situs
resmi
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai.
5.
Distribusi
di
tempat
tidak
resmi
Rokok
ilegal
biasanya
dijual
di
pasar
gelap
atau
melalui
jalur
distribusi
tidak
resmi,
seperti
warung
kecil
atau
penjual
keliling
yang
tidak
memiliki
izin.
Mungkin
parahnya
peredaran
rokok
ilegal
sudah
marak
dijualbelikan
di
berbagai
platform
media
sosial
dan
berbagai
aplikasi
e-commerce.
Peredaran
rokok
ilegal
memberikan
dampak
negatif
yang
besar,
baik
bagi
negara
maupun
masyarakat.
Selain
menyebabkan
potensi
kerugian
penerimaan
pajak
yang
dapat
digunakan
untuk
pembangunan,
rokok
ilegal
juga
membahayakan
konsumen
karena
kualitasnya
tidak
terjamin.
Untuk
memberantas
peredaran
rokok
ilegal,
masyarakat
diharapkan
berperan
aktif
dengan
melaporkan
temuan
terkait
kepada
pihak
berwenang.
Dengan
mengenali
ciri-ciri
rokok
ilegal
dan
melaporkannya,
masyarakat
turut
berkontribusi
dalam
mendukung
perekonomian
negara
sekaligus
menjaga
kesehatan
publik.
Baca
juga:
Harga
rokok
naik
di
2025,
rokok
ilegal
makin
diuntungkan?
Baca
juga:
Bea
Cukai
Kudus
ungkap
peredaran
rokok
ilegal
dari
luar
negeri
Baca
juga:
Lanal
Banten
gagalkan
penyelundupan
6,9
juta
batang
rokok
ilegal
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024