Jakarta
(ANTARA)

Hasil
rekapitulasi
dari
Pilkada
2024
serentak
sudah
diumumkan
oleh
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
di
masing-masing
daerah.
Calon
pasangan
yang
mendapatkan
hasil
suara
terbanyak
yang
akan
dilantik.

Sebelumnya,
pemungutan
suara
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
secara
serentak
tahun
2024
untuk
memilih
gubernur,
bupati,
wali
kota
beserta
wakilnya
telah
dilaksanakan
pada
27
November
lalu.

Lantas,
kapan
pelantikan
kepala
daerah
gubernur,
bupati,
wali
kota
beserta
wakilnya
yang
terpilih
Pilkada
2024?

Jadwal
pelantikan
kepala
daerah
terpilih
Pilkada
Serentak
2024
akan
digelar
Februari
2025,
yang
dilaksanakan
di
dua
hari
berbeda.

Aturan
itu
tertuang
dalam
Peraturan
Presiden
(PP)
Nomor
80
Tahun
2024
tentang
Perubahan
Atas
PP
Nomor
16
Tahun
2016
tentang
Tata
Cara
Pelantikan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
serta
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota.

Pada
Pasal
22A
dalam
PP
tersebut
dijelaskan
bahwa
untuk
pelantikan
gubernur
dan
wakil
gubernur
hasil
pelaksanaan
pemilihan
kepala
daerah
dan
wakil
kepala
daerah
serentak
tahun
2024
dilaksanakan
secara
serentak
pada
tanggal
7
Februari
2025.



Baca
juga:

Ide
Presiden
bakal
jadi
acuan
bahas
RUU
Pilkada
oleh
Komisi
II
DPR

Sementara,
pelantikan
bupati
dan
wakil
bupati
serta
walikota
dan
wakil
walikota
hasil
pelaksanaan
pemilihan
kepala
daerah
dan
wakil
kepala
daerah
serentak
tahun
2024
dilaksanakan
secara
serentak
pada
tanggal
10
Februari
2025.

Jadwal
pelantikan
gubernur
dan
wakil
gubernur
hasil
Pilkada
2024
dilaksanakan
serentak
pada
27
hari
kerja
setelah
hari
terakhir
penetapan
hasil
rekapitulasi
oleh
KPU.
Bagi
bupati
dan
wali
kota
hasil
Pilkada
2024,
pelantikan
dilakukan
serentak
pada
30
hari
kerja
setelah
hari
terakhir
penetapan
hasil
rekapitulasi
oleh
KPU.

Dalam
PP
itu
juga
menyebut
bahwa
pelantikan
gubernur
dan
wakil
gubernur,
bupati
dan
wakil
bupati,
serta
walikota
dan
wakil
walikota
dapat
dilaksanakan
melewati
tanggal
yang
telah
ditetapkan.

Namun,
hal
itu
hanya
bisa
dilakukan
dengan
pertimbangan
atau
alasan,
merujuk
dalam
Pasal
2A
ayat
(3)
PP
Nomor
80
Tahun
2024,
yaitu:

  1. Perselisihan
    hasil
    pemilihan
    kepala
    daerah
    dan
    wakil
    kepala
    daerah
    di
    Mahkamah
    Konstitusi
  2. Putaran
    kedua
    untuk
    pemilihan
    kepala
    daerah
    dan
    wakil
    kepala
    daerah
    di
    Provinsi
    Daerah
    Khusus
    Ibukota
    Jakarta/Provinsi
    Daerah
    Khusus
    Jakarta;
    dan/atau
  3. Keadaan
    memaksa
    (force
    majeure
    )
    yang
    menyebabkan
    tertundanya
    pelaksanaan
    pelantikan.



Baca
juga:

Hari
pertama
usai
dilantik,
Pramono
selesaikan
masalah
kartu
bansos



Baca
juga:

PKS
setuju
dengan
Prabowo
untuk
evaluasi
penyelenggaraan
pilkada

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source