Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
memutuskan
untuk
meningkatkan
tarif
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
dari
11
persen
menjadi
12
persen
mulai
tahun
2025.
Namun,
pemerintah
tetap
memberikan
pengecualian
bagi
sejumlah
barang
dan
jasa
tertentu
yang
tidak
dikenakan
PPN
sementara
beberapa
barang
dan
jasa
lainnya
masih
dikenakan
PPN
sebesar
11
persen.

Hal
ini
dilakukan
untuk
menjaga
daya
beli
masyarakat
dan
memastikan
keberlangsungan
sektor-sektor
tertentu
yang
memiliki
dampak
langsung
pada
kehidupan
sosial
dan
ekonomi.

Menteri
Keuangan
Sri
Mulyani
Indrawati
menjelaskan
bahwa
kenaikan
tarif
PPN
ini
merupakan
implementasi
dari
Undang-undang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan.



Baca
juga:

Sri
Mulyani
pastikan
barang
kebutuhan
pokok
tetap
bebas
PPN

Meski
demikian,
dia
menegaskan
bahwa
pemerintah
akan
tetap
konsisten
menjalankan
asas
keadilan
dan
aspirasi
masyarakat
dalam
pelaksanaan
kebijakan
kenaikan
PPN
ini.

“Jadi
pelaksanaan
UU
harus
tetap
menjaga
asas
keadilan.
Ini
tidak
terkecuali
bagi
kita
dalam
menjalankan.
meski
tidak
pernah
sempurna,
tapi
kita
terus
berusaha
keras
untuk
terus
menyempurnakan,”
ungkap
Sri
Mulyani
dalam
konferensi
pers
di
Jakarta,
Rabu
(11/12/24).

Meskipun
terjadi
kenaikan
tarif
PPN,
ada
sejumlah
barang
dan
jasa
yang
tetap
dibebaskan
dari
pajak.
Sri
Mulyani
menegaskan
bahwa
pemerintah
tidak
akan
mengenakan
pajak,
atau
menetapkan
tarif
0
persen,
pada
bahan
pangan
serta
jasa
asuransi.

Lantas
apa
saja,
beberapa
barang
dan
jasa
yang
tidak
dikenakan
PPN?
Berikut
penjelasannya:



Baca
juga:

DBS:
Dampak
PPN
12
persen
bagi
ritel
tergantung
kelas
menengah
atas


Daftar
barang
dan
jasa
yang
Bebas
PPN


1.
Barang
pokok
dan
kebutuhan
sehari-hari

Sesuai
dengan
yang
dikatakan
Sri
Mulyani,
pemerintah
memberikan
pengecualian
untuk
barang-barang
yang
disebutkan
merupakan
kebutuhan
dasar
masyarakat.
Tujuan
dari
pembebasan
PPN
pada
barang
pokok
adalah
untuk
memastikan
harga
tetap
terjangkau
bagi
masyarakat.
Diantaranya:


Beras

Daging

Ikan

Telur

Sayur

Susu
segar

Gula
konsumsi


2.
Jasa
pendidikan

Pendidikan
juga
termasuk
dalam
sektor
yang
mendapatkan
pengecualian
PPN.
Barang
dan
jasa
yang
berkaitan
dengan
pendidikan
tidak
dikenakan
PPN
guna
memastikan
akses
pendidikan
yang
lebih
mudah
dan
terjangkau
bagi
masyarakat.


3.
Jasa
kesehatan

Barang
dan
jasa
yang
terkait
dengan
sektor
kesehatan
juga
dibebaskan
dari
PPN,
dengan
tujuan
untuk
mendukung
sektor
kesehatan
dan
meringankan
biaya
bagi
masyarakat,
termasuk
vaksinasi.



Baca
juga:

Pemerintah
serap
pajak
Rp1.688,93
triliun
per
November
2024


4.
Jasa
transportasi
umum

Transportasi
umum
adalah
sektor
lain
yang
mendapatkan
pengecualian
PPN.
Tujuannya
adalah
untuk
memastikan
transportasi
tetap
terjangkau
bagi
masyarakat
luas.


5.
Jasa
tenaga
kerja

Beberapa
layanan
sosial
dan
jasa
tenaga
kerja
yang
diberikan
oleh
pemerintah
juga
dibebaskan
dari
PPN.
Hal
ini
bertujuan
untuk
mendukung
kesejahteraan
sosial
masyarakat.


6.
Jasa
keuangan
dan
asuransi

Pemerintah
memberikan
pengecualian
PPN
pada
bidang
keuangan
dan
asuransi.
Bidang
ini
memiliki
peran
penting
dalam
memberikan
perlindungan
dan
kenyamanan
finansial
bagi
masyarakat.


7.
Rumah
sederhana,
pemakaian
listrik
dan
air
minum

Untuk
memastikan
biaya
hidup
masyarakat
tetap
terjangkau
dan
kesejahteraan
terjaga,
sektor
energi
dan
perumahan,
khususnya
yang
berkaitan
dengan
kebutuhan
listrik
air
minum,
dan
rumah
sederhana,
akan
dibebaskan
dari
PPN.



Baca
juga:

Airlangga
sebut
PPN
12
persen
dan
paket
ekonomi
diumumkan
Senin


Barang
yang
dikenakan
PPN
12
persen

Diketahui,
barang
yang
dikenakan
PPN
12
persen
hanya
berlaku
untuk
barang-barang
yang
dianggap
mewah,
yang
umumnya
dikonsumsi
oleh
mereka
yang
memiliki
kemampuan
ekonomi
lebih.

Menteri
Keuangan
Sri
Mulyani
juga
tengah
menyusun
daftar
barang
yang
bakal
terkena
kenaikan
pajak
pertambahan
nilai
(PPN)
12
persen
pada
pekan
depan.

Rencana
aturan
rinci
mengenai
kenaikan
PPN
ini
akan
diumumkan
oleh
Menteri
Keuangan
Sri
Mulyani
bersama
dengan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
Airlangga
Hartarto.
Pengumuman
tersebut
juga
akan
mencakup
daftar
barang-barang
yang
akan
dikenakan
PPN
12
persen.

“Kami
akan
segera
mengumumkan
bersama
dengan
Menko
Perekonomian
mengenai
keseluruhan
paket,
tidak
hanya
terkait
dengan
PPN
12
persen,”
kata
Sri
Mulyani.



Baca
juga:

Kenaikan
PPN
diperkirakan
berpengaruh
pula
pada
harga
mobil
bekas



Baca
juga:

Sektor
digital
setor
pajak
Rp10,59
triliun
per
November
2024

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source