
Jakarta
(ANTARA)
–
Lampung
menjadi
salah
satu
provinsi
yang
mengalami
kenaikan
dalam
jumlah
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
di
tahun
2025.
Hal
ini
dipastikan
oleh
Dinas
Tenaga
Kerja
(Disnaker)
Provinsi
Lampung
melalui
Surat
Keputusan
(SK)
Gubernur
Lampung
terbaru.
Penandatanganan
SK
tersebut
dilakukan
pada
tanggal
10
Desember
2024
yang
lalu.
Hal
ini
sejalan
dengan
putusan
Presiden
Prabowo
Subianto
yang
telah
mengumumkan
rata-rata
kenaikan
upah
minimum
nasional
sebesar
6,5
persen
pada
2025.
Baca
juga:
UMP
Papua
turut
naik
6,5
persen
di
tahun
2025
Prabowo
mengungkapkan
bahwa
kenaikan
ini
lebih
tinggi
dibandingkan
dengan
usulan
Menteri
Ketenagakerjaan
yang
sebelumnya
merekomendasikan
kenaikan
sebesar
6
persen.
Kenaikan
sebesar
6,5
persen
ini
membuat
upah
minimum
di
Lampung
naik
sebesar
Rp176.572
dari
sebelumnya.
Dengan
demikian,
pada
2025,
UMP
Lampung
menjadi
sebesar
Rp2.893.069,
dari
sebelumnya
di
2024
sebesar
Rp2.716.497.
Sementara
itu,
Menteri
Ketenagakerjaan
Yassierli
mengungkapkan
bahwa
kenaikan
upah
minimum
2025
itu
berlaku
rata
bagi
provinsi
serta
kabupaten/kota
sebagaimana
tertera
dalam
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
atau
Permenaker
Republik
Indonesia
nomor
16
Tahun
2024
Tenang
Penetapan
Upah
Minimum
Tahun
2025
yang
telah
diundangkan
pada
Rabu
(4/12).
Dalam
peraturan
itu
dinyatakan
nilai
upah
minimum
sektoral
provinsi
harus
lebih
tinggi
dari
UMP.
Baca
juga:
UMP
2025
naik,
Jateng
masih
jadi
yang
terendah
Baca
juga:
UMP
Sulawesi
Selatan
naik
6,5
persen
di
tahun
2025
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024