
Jakarta
(ANTARA)
–
Kemendikdasmen
(Kementerian
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah)
merupakan
salah
satu
kementerian
Pemerintah
Indonesia
yang
bergerak
di
bidang
pendidikan.
baru-baru
ini
Kemendikdasmen
telah
mengeluarkan
aturan
terbarunya
terkait
ketentuan
berpakaian
pegawai.
Pada
tanggal
8
November
2024
yang
lalu,
hal
ini
berupaya
untuk
meningkatkan
kerapihan
dan
mengikuti
dinamika
budaya
kerja,
sehingga
Kemendikdasmen
menerbitkan
Surat
Edaran
Nomor
15
Tahun
2024
mengenai
Penggunaan
Pakaian
Kerja
Pegawai.
Pakaian
resmi
seringkali
dijadikan
sebagai
simbol
bagi
ASN
(Aparatur
Sipil
Negara)
sebagai
abdi
negara.
Dengan
menggunakan
seragam
resmi,
masyarakat
dapat
mudah
mengenali
bahwa
pegawai
tersebut
merupakan
dari
pemerintah
yang
sedang
bertugas.
Aturan
pakaian
kerja
tersebut
memiliki
tujuan
yang
kompleks
dalam
menciptakan
suasana
kerja
untuk
lebih
nyaman,
profesional
dan
selaras
sesuai
dengan
kredibilitas
serta
nilai-nilai
kerja
yang
berlaku.
Sehingga
nantinya
para
pegawai
sudah
tidak
lagi
menggunakan
pakaian
dinas
berwarna
khaki.
Baca
juga:
LAN:
Semua
pelatihan
bagi
ASN
wajib
menerapkan
AI
Apa
saja
aturan
pakaian
seragam
ASN
terbaru?
Berikut
ini
terkait
aturan
pakaian
seragam
ASM
menjadi
warna
baru
sesuai
dengan
edaran
Kemendikdasmen.
Aturan
pakaian
ASN
terbaru
1.
Hari
Senin
Setiap
pegawai
diwajibkan
menggunakan
pakaian
yang
dikombinasikan
warna
putih
dan
hitam
(gelap),
diantaranya:
a.
Atasan:
pakaian
berwarna
putih.
b.
Bawahan:
celana
atau
rok
berwarna
gelap,
namun
tetap
rapih
dan
sopan.
c.
Tanda
pengenal
pegawai
wajib
dikenakan
sebagai
identitas
resmi
selama
jam
kerja.
Baca
juga:
Menteri
PANRB
sebut
ASN
pindah
ke
IKN
disesuaikan
kesiapan
instansi
2.
Hari
Selasa
hingga
Jumat
Pegawai
diperbolehkan
menggunakan
pakaian
bebas,
namun
tetap
harus
menjaga
kerapihan
dan
kesopanan
sesuai
lingkungan
kerja.
Terlebih
hal
ini
bertujuan
untuk
menciptakan
lingkungan
kerja
yang
fleksibel
tetapi
tetap
harus
sesuai
dengan
etika.
Serta
setiap
semua
pegawai
diwajibkan
untuk
memakai
tanda
pengenal
selama
bertugas.
3.
Hari
Upacara
Bendera
Dalam
pelaksanaan
hari
upacara
bendera
setiap
pegawai
diwajibkan
mengenakan
pakaian
yang
telah
tertulis
dalam
surat
undangan
tersebut.
Dari
hasil
perombakan
mengenai
pakaian
yang
digunakan
oleh
ASN
ini
secara
keseluruhan
untuk
bisa
menyesuaikan
dengan
kemerataan
setiap
instansi
yang
berlaku
baik
itu
PNS
maupun
PPPK.
Karena
dengan
menggunakan
pakaian
bebas
tetapi
tetap
sesuai
dengan
aturan
pemerintah,
hal
ini
agar
menciptakan
kesamaan
yang
seiras.
Pakaian
seragam
dinas
terbaru
ASN
memberikan
warna
baru
di
dunia
pemerintahan,
biasanya
setiap
pegawai
menggunakan
pakaian
berwarna
khaki
dan
kini
muncul
edaran
terkait
kebijakan
terbaru
warna
seragam
dinas
berubah
hanya
baju
putih
dipadukan
bawahan
berwarna
gelap.
Baca
juga:
TASPEN
berikan
kemudahan
layanan
ASN
melalui
superapps
Andal
by
Taspen
Baca
juga:
KemenPANRB
tingkatkan
kualitas
SDM
PT
Pindad
melalui
penugasan
ASN
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024