
Jakarta
(ANTARA)
–
Rudy
Soik
merupakan
seorang
perwira
kepolisian
di
Nusa
Tenggara
Timur
(NTT),
belakangan
ini
menarik
perhatian
publik
setelah
diberhentikan
dari
jabatannya.
Sebelumnya
Rudy
terlibat
dalam
pengungkapan
kasus
dugaan
mafia
bahan
bakar
minyak
(BBM)
yang
diduga
melibatkan
sejumlah
pihak
berpengaruh
di
NTT.
Kasus
ini
bermula
ketika
Rudy
berhasil
mengidentifikasi
jaringan
mafia
BBM
ilegal
yang
beroperasi
di
wilayah
tersebut.
Namun,
keberaniannya
dalam
mengungkap
praktik-praktik
mafia
ini
justru
berujung
pada
pemecatan
dirinya
dari
institusi
yang
selama
ini
diabdikannya.
Pemberhentian
Rudy
memicu
kontroversi,
dengan
sejumlah
pihak
mempertanyakan
alasan
di
balik
keputusan
tersebut.
Kasus
BBM
yang
diungkapnya
dinilai
menyentuh
kepentingan
beberapa
pihak
berpengaruh
dan
diduga
melanggar
kode
etik
dalam
proses
penyelidikan.
Lantas,
siapa
sebenarnya
Rudy
Soik?
Bagaimana
perjalanan
kariernya
di
kepolisian
sebelum
diberhentikan
dari
jabatannya?
Simak
profil
lengkapnya
berikut
ini.
Profil
Rudy
Soik
Rudy
Soik
lahir
pada
6
Mei
1983
di
Kota
Kefamenanu,
Timor
Tengah
Utara
(TTU).
Kini,
pada
usia
41
tahun,
ia
menjabat
sebagai
perwira
polisi
berpangkat
Inspektur
Polisi
Dua
(Ipda)
dan
telah
lama
bertugas
di
Polda
NTT.
Rudy
menyelesaikan
pendidikan
dasarnya
di
SD
Yupenkris
Kefamenanu,
Timor
Tengah
Utara.
Kemudian
melanjutkan
ke
SMP
Katolik
Xaverius
Kefamenanu,
dan
SMA
Kristen
Wonosobo,
Jawa
Tengah.
Ia
menyelesaikan
studi
S1
di
Fakultas
Hukum
Universitas
Nusa
Cendana
(Undana)
Kupang
dan
saat
ini
sedang
menyelesaikan
tesis
sebagai
mahasiswa
S2
Hukum
di
universitas
yang
sama.
Rudy
mengawali
pendidikan
kepolisiannya
melalui
Pendidikan
Bintara
Polri
Diktukba
pada
tahun
2004
di
Sekolah
Polisi
Negara
(SPN)
Kupang,
kemudian
melanjutkan
pendidikan
perwira
melalui
Sekolah
Pembentukan
Perwira
(Setukpa)
Polri
SIP
angkatan
50
pada
tahun
2021
di
Megamendung,
Bogor.
Ipda
Rudy
Soik
memulai
kariernya
di
kepolisian
pada
tahun
2004
di
Satuan
Intelkam
Polres
Kupang.
Pada
tahun
2007
hingga
2012,
ia
bertugas
di
Satuan
Reskrim
Polresta
Kupang
Kota,
kemudian
menjadi
penyidik
di
Ditkrimsus
Polda
NTT
pada
periode
2012
hingga
2014.
Pada
2014,
ia
ditugaskan
dalam
Satgas
Human
Trafficking
Polda
NTT
hingga
tahun
2016.
Setelah
itu,
Rudy
melanjutkan
tugasnya
sebagai
penyidik
di
Satreskrim
Polres
Timor
Tengah
Selatan
pada
2016
sampai
2019,
lalu
bergabung
sebagai
penyidik
di
Subdit
TPPO
Ditkrimum
Polda
NTT
pada
tahun
2019
hingga
2020.
Pada
tahun
2020,
ia
kembali
menjadi
penyidik
di
Ditkrimsus
Polda
NTT
hingga
2022,
sebelum
akhirnya
diangkat
menjadi
Kapolsek
Biboki
Utara,
Timor
Tengah
Utara
(TTU)
pada
tahun
yang
sama.
Pada
2022,
Rudy
menjabat
sebagai
Kanit
Tipidkor
Polresta
Kupang
Kota,
lalu
pindah
menjadi
Kanit
Reskrim
Polsek
Kota
Raja,
Kota
Kupang
pada
tahun
2023.
Ia
kemudian
dipercaya
sebagai
KBO
Satreskrim
Polresta
Kupang
Kota
hingga
Juli
2024
sebelum
dipindahkan
ke
Yanma
Polda
NTT.
Selama
bertugas,
dirinya
berhasil
mengungkap
sejumlah
kasus.
Di
antaranya
adalah
kasus
peredaran
uang
dolar
AS
palsu
dengan
tersangka
Jimy
King,
serta
kasus
BBM
ilegal
yang
melibatkan
Direktur
PT
Sinar
Bangunan.
Pengungkapannya
terhadap
kasus
korupsi
dana
Program
Indonesia
Pintar
(PIP)
di
Dinas
Pendidikan
Timor
Tengah
Selatan
(TTS)
dengan
tersangka
Seperianus
Ola.
Tak
hanya
itu,
Rudy
turut
mengusut
kasus
pembunuhan
dengan
tersangka
TK,
seorang
pemilik
lahan
seluas
200
hektare
di
Kota
Kupang.
Dalam
ranah
penanganan
kasus
perdagangan
orang,
Rudy
mengungkap
kasus
yang
melibatkan
sejumlah
tersangka,
di
antaranya
Boy
Apeles
Moy
dan
Yusmina
Neno
Halan.
Di
bidang
yang
sama,
ia
juga
berhasil
menangani
kasus
perdagangan
orang
dengan
tersangka
Selvi
Margarita
Koy,
Yanti
Banu,
serta
Davi
Tabana.
Pengungkapan
tersebut
menjadi
bagian
dari
upayanya
menekan
angka
kasus
perdagangan
orang
di
wilayah
NTT.
Beberapa
kasus
perdagangan
orang
lainnya
yang
ia
tangani
melibatkan
tersangka
Habel
Pah,
Martinus
Nenobota,
Florentina
Leoklaran,
Sarifudin
asal
Sulawesi
Selatan,
Jiter
Oris
Benu,
serta
Tedy
Mo
yang
terkait
dengan
PT
Malindo
Mitra
Perkasa.
Prestasi
ini
memperlihatkan
konsistensi
Rudy
dalam
mengungkap
berbagai
kejahatan
serius
selama
bertugas.
Namun
malang
bagi
dirinya,
beberapa
waktu
lalu
ia
diberhentikan
secara
tidak
hormat
dari
institusi
Polri.
Keputusan
ini
diambil
setelah
dirinya
dinilai
melakukan
pelanggaran
terhadap
Kode
Etik
Profesi
Polri
dalam
proses
penyelidikan
kasus
yang
diduga
melibatkan
jaringan
mafia
BBM.
Baca
juga:
Ipda
Rudy
Soik
hadiri
rapat
dengar
pendapat
Komisi
III
DPR
Baca
juga:
Pemecatan
Ipda
Rudy
Soik
diapresiasi
Baca
juga:
Lemkapi
nilai
Polda
NTT
punya
alasan
kuat
PTDH
Ipda
Rudy
Soik
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024