Jakarta
(ANTARA)

Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Provinsi
memiliki
peran
penting
dalam
memastikan
jalannya
pemilu
yang
jujur,
adil,
dan
transparan
di
tingkat
provinsi.

Sebagai
garda
depan
demokrasi
di
daerah,
KPU
Provinsi
bertanggung
jawab
dalam
menyelenggarakan
pemilu
dengan
integritas
tinggi,
mulai
dari
persiapan
hingga
perhitungan
suara.

Dalam
menjalankan
tugasnya,
jumlah
anggota
KPU
Provinsi
telah
di
atur
dalam
Undang-undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum.
di
dalam
peraturan
tersebut
dijelaskan
bahwa
jumlah
anggota
KPU
Provinsi
adalah
sebanyak
5
(lima)
atau
7
(tujuh)
orang.
Berikut
adalah
anggota
KPU
Provinsi
Sumatera
Utara:


Nama:

Agus
Arifin

Jabatan:

Ketua
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara


Nama:

Robby
Effendy

Jabatan:

Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara


Nama:

Raja
Ahab
Damanik

Jabatan:

Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara


Nama:

Sitori
Mendrofa

Jabatan:

Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara


Nama:

Frendianus
Joni
Rahmat
Zebua

Jabatan:

Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara


Nama:

Kotaris
Banurea

Jabatan:

Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara


Nama:

El
Suhaimi

Jabatan:

Anggota
Kpu
Provinsi
Sumatera
Utara

Tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Provinsi
diatur
secara
jelas
dan
rinci
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum,
yang
terdapat
dalam
pasal
15
dan
pasal
16.
Berikut
adalah
tugas
dan
kewenangan
KPU
Provinsi:


Tugas
KPU
Provinsi

1.
Menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran.

2.
Melaksanakan
semua
tahapan
penyelenggaraan
pemilu
di
provinsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

3.
Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan
dan
mengendalikan
penyelenggaraan
pemilu
yang
dilaksanakan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota.

4.
Menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
menyampaikannya
kepada
KPU.

5.
Memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
pemilu
terakhir
dengan
memperhatikan
data
kependudukan
yang
disiapkan
dan
diserahkan
oleh
pemerintah,
serta
menetapkannya
sebagai
daftar
pemilih.

6.
Merekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
pemilu
anggota
DPR
dan
anggota
DPD,
serta
pemilu
presiden
dan
wakil
presiden
di
provinsi
yang
bersangkutan
dan
mengumumkannya
berdasarkan
berita
acara
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
KPU
Kabupaten/Kota.

7.
Membuat
berita
acara
penghitungan
suara
serta
membuat
sertifikat
penghitungan
suara
dan
wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
pemilu,
Bawaslu
provinsi,
dan
KPU.

8.
Mengumumkan
calon
anggota
DPRD
provinsi
terpilih
sesuai
dengan
alokasi
jumlah
kursi
setiap
daerah
pemilihan
di
provinsi
yang
bersangkutan
dan
membuat
berita
acaranya.

9.
Melaksanakan
putusan
Bawaslu
dan
Bawaslu
provinsi.

10.
Menyosialisasikan
penyelenggaraan
pemilu
dan/atau
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
wewenang
KPU
provinsi
kepada
masyarakat.

11.
Melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilu.

12.
Melaksanakan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
KPU
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.


Kewenangan
KPU
Provinsi

  • Menetapkan
    jadwal
    pemilu
    di
    provinsi.
  • Menetapkan
    dan
    mengumumkan
    hasil
    rekapitulasi
    penghitungan
    suara
    pemilu
    anggota
    DPRD
    provinsi
    berdasarkan
    hasil
    rekapitulasi
    di
    KPU
    Kabupaten/Kota
    dengan
    membuat
    berita
    acara
    penghitungan
    suara
    dan
    sertifikat
    hasil
    penghitungan
    suara.
  • Menerbitkan
    keputusan
    KPU
    provinsi
    untuk
    mengesahkan
    hasil
    pemilu
    anggota
    DPRD
    provinsi
    dan
    mengumumkannya.
  • Menjatuhkan
    sanksi
    administratif
    dan/atau
    menonaktifkan
    sementara
    anggota
    KPU
    Kabupaten/Kota
    yang
    terbukti
    melakukan
    tindakan
    yang
    mengakibatkan
    terganggunya
    tahapan
    penyelenggaraan
    pemilu
    berdasarkan
    putusan
    Bawaslu,
    putusan
    Bawaslu
    provinsi,
    dan/atau
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.
  • Melaksanakan
    wewenang
    lain
    yang
    diberikan
    oleh
    KPU
    dan/atau
    ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan.



Baca
juga:

KPU
Jawa
Tengah:
Tugas,
fungsi,
hingga
keanggotaan

Baca
juga:

KPU
DKI
Jakarta:
Tugas,
fungsi,
hingga
keanggotaan

Baca
juga:

KPU
Jawa
Timur:
Tugas,
fungsi,
hingga
keanggotaan

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source