
Jakarta
(ANTARA)
–
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Jawa
Tengah
adalah
lembaga
independen
yang
menyelenggarakan
pemilihan
umum
di
provinsi
Jawa
Tengah,
Indonesia.
Sebagai
bagian
dari
struktur
KPU
nasional,
KPU
Jawa
Tengah
berperan
penting
dalam
mengatur,
mengawasi,
serta
memastikan
pelaksanaan
pemilu
di
tingkat
provinsi,
termasuk
pemilihan
presiden,
legislatif,
kepala
daerah,
dan
jenis
pemilihan
lainnya.
Tugas
dan
fungsi
KPU
Jawa
Tengah
Berdasarkan
Pasal
15
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum,
KPU
Jawa
Tengah
memiliki
beragam
tanggung
jawab
yang
mencakup
persiapan
pemilu,
registrasi
pemilih,
pengawasan
kampanye,
hingga
penanganan
sengketa.
Beberapa
fungsi
utama
yang
dijalankan
oleh
KPU
Jawa
Tengah
di
antaranya
adalah
sebagai
berikut:
1.
Persiapan
pemilihan
KPU
Jawa
Tengah
melakukan
berbagai
persiapan
untuk
kelancaran
pemilihan,
mulai
dari
pengadaan
logistik,
perekrutan
petugas,
hingga
pembuatan
dan
distribusi
surat
suara.
2.
Registrasi
pemilih
KPU
Jawa
Tengah
melakukan
pendaftaran
dan
verifikasi
data
pemilih,
memastikan
bahwa
semua
pemilih
yang
memenuhi
syarat
dapat
berpartisipasi.
3.
Pengawasan
kampanye
KPU
mengawasi
kegiatan
kampanye
agar
berjalan
sesuai
aturan
yang
berlaku,
memastikan
calon
peserta
mematuhi
ketentuan
yang
telah
ditetapkan.
4.
Penetapan
Daftar
Pemilih
Tetap
(DPT)
Berdasarkan
hasil
registrasi,
KPU
Jawa
Tengah
menetapkan
Daftar
Pemilih
Tetap,
atau
DPT,
yang
menjadi
dasar
pemilih
resmi
dalam
proses
pemilihan.
5.
Penetapan
calon
peserta
pemilihan
KPU
berperan
dalam
menetapkan
calon
peserta,
baik
untuk
pemilihan
kepala
daerah
maupun
legislatif,
setelah
memenuhi
syarat
yang
diperlukan.
6.
Penghitungan
suara
Usai
pemilihan,
KPU
Jawa
Tengah
bertugas
menghitung
suara
dan
mengumumkan
hasil
secara
transparan
kepada
publik.
7.
Penanganan
sengketa
Jika
terjadi
sengketa
terkait
hasil
atau
proses
pemilihan,
KPU
Jawa
Tengah
berwenang
menangani
dan
menyelesaikan
sengketa
tersebut
sesuai
dengan
peraturan
yang
berlaku.
8.
Pelaporan
dan
koordinasi
KPU
Jawa
Tengah
berkoordinasi
dengan
KPU
pusat
dan
lembaga
terkait
dalam
pelaksanaan
pemilihan
umum,
termasuk
menyusun
laporan
dan
berbagi
data
sesuai
kebutuhan.
Struktur
keanggotaan
KPU
Jawa
Tengah
KPU
di
setiap
provinsi,
termasuk
KPU
Jawa
Tengah,
terdiri
dari
ketua
yang
juga
berperan
sebagai
anggota
serta
enam
anggota
lainnya.
Masa
jabatan
anggota
KPU
Provinsi
berlangsung
selama
lima
tahun
dan
dapat
dipilih
kembali
untuk
satu
periode
berikutnya
pada
tingkatan
yang
sama.
Anggota
KPU
Jawa
Tengah
2023-2028
Ketua
-
Handin
Tri
Ujiono,
S.Sos
(Ketua
divisi
keuangan,
umum,
dan
rumah
tangga).
Anggota
-
Drs.
Basmar
Perianto
Amron,
M.M
(Ketua
divisi
perancangan
dan
logistik) -
Paulus
Widiyantoro,
SE.
M.M
(Ketua
divisi
data
dan
informasi) -
Mey
Nurlela,
S.S,
M.Si
(Ketua
divisi
sumber
daya
manusia,
penelitian,
dan
pengembangan) -
Muhammad
Machruz,
S.T
(Ketua
divisi
teknis
penyelenggaraan) -
Akmaliyah,
S.Pd.I,
M.Pd
(Ketua
divisi
sosialisasi
pendidikan
pemilih,
dan
partisipasi
masyarakat) -
Muslim
Aisha,
S.H.I
(Ketua
divisi
hukum
dan
pengawasan)
Keberadaan
KPU
Jawa
Tengah
sebagai
pelaksana
pemilu
di
tingkat
provinsi
sangat
penting
untuk
menciptakan
proses
pemilihan
yang
adil,
transparan,
dan
kredibel
di
Jawa
Tengah,
demi
mendorong
keterlibatan
publik
serta
terjaminnya
hak
politik
warga
negara.
Baca
juga:
KPU
Jawa
Timur:
Tugas,
fungsi,
hingga
keanggotaan
Baca
juga:
KPU
DKI
Jakarta:
Tugas,
fungsi,
hingga
keanggotaan
Baca
juga:
KPU
Jawa
Barat:
Tugas,
fungsi,
hingga
keanggotaan
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024