Jakarta
(ANTARA)

Menjadi
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI)
menjadi
profesi
yang
diinginkan
oleh
banyak
orang.
Banyak
yang
bercita-cita
untuk
bergabung
dengan
kepolisian
atau
militer
karena
ingin
berkontribusi
kepada
negara
dan
melindungi
masyarakat.

Selain
itu,
penghasilan
yang
ditawarkan
oleh
kedua
profesi
ini
juga
cukup
menjanjikan,
dengan
gaji
pokok
yang
ditambah
tunjangan
kinerja
dan
berbagai
tunjangan
lainnya.

Besaran
gaji
TNI
dan
telah
di
atur
di
dalam
PP
No
6
tahun
2024
yang
telah
berlaku
sejak
berlaku
pada
tanggal
1
Januari
2024.
Berikut
adalah
besaran
gaji
pokok
TNI:


1.
Golongan
I
(Tamtama)


  • Prajurit
    II/Kelasi
    II:

    Rp
    1.775.000

    Rp
    2.741.300

  • Prajurit
    I/Kelasi
    I:

    Rp
    1.830.500

    Rp
    2.827.000

  • Prajurit
    Kepala/Kelasi
    Kepala:

    Rp
    1.887.000

    Rp
    2.915.000

  • Kopral
    II:

    Rp
    1.916.800

    Rp
    3.000.000

  • Kopral
    I:

    Rp
    2.007.700

    Rp
    3.100.700

  • Kepala
    Kopral:

    Rp
    2.070.500

    Rp
    3.197.700

2.
Golongan
II
(Bintara)


  • Sersan
    II:

    Rp
    2.272.100

    Rp
    3.733.700

  • Sersan
    I:

    Rp
    2.343.000

    Rp
    3.850.500

  • Sersan
    Kepala:

    Rp
    2.116.400

    Rp
    3.971.000

  • Sersan
    Mayor:

    Rp
    2.492.000

    Rp
    4.095.200

  • Pembantu
    Letnan
    II:

    Rp
    2.570.000

    Rp
    4.223.300

  • Pembantu
    Letnan
    I:

    Rp
    2.650.000

    Rp
    4.335.400

3.
Golongan
III
(Perwira
Pertama)


  • Letnan
    II:

    Rp
    2.954.200

    Rp
    4.779.300

  • Letnan
    I:

    Rp
    3.046.600

    Rp
    5.096.500

  • Kapten:

    Rp
    3.141.900

    Rp
    5.163.100

4.
Golongan
IV
(Perwira
Menengah)


  • Mayor:

    Rp
    3.240.200

    Rp
    5.324.600

  • Letnan
    Kolonel:

    Rp
    3.341.200

    Rp
    5.491.200

  • Kolonel:

    Rp
    3.446.000

    Rp
    5.663.000

5.
Perwira
Tinggi


  • Brigadir
    Jenderal,
    Laksamana
    Pertama,
    Marsekal
    Pertama:

    Rp
    3.553.800

    Rp
    5.810.100

  • Mayor
    Jenderal,
    Laksamana
    Muda,
    Marsekal
    Muda:

    Rp
    3.665.000

    Rp
    6.022.800

  • Letnan
    Jenderal,
    Laksamana
    Madya,
    Marsekal
    Madya:

    Rp
    5.485.800

    Rp
    6.211.200


Tunjangan
Kinerja
TNI

Selain
gaji
pokok
Prajurit
TNI
juga
mendapatkan
tunjangan
kinerja
atau
tukin.
Tukin
prajurit
TNI
diatur
oleh
Peraturan
Presiden
Nomor
102
Tahun
2018.
Besaran
tunjangan
TNI
ini
berlaku
sama
di
tiga
matra
ditentukan
berdasarkan
kelas
jabatan
yang
terkait
dengan
pangkat
prajurit.

Panglima
TNI
saat
ini
sedang
mengupayakan
peningkatan
tunjangan
ini
dengan
mengusulkan
kenaikan
sebesar
80
persen.

Berikut
adalah
daftar
tunjangan
kinerja
prajurit
TNI:


  • KSAD,
    KSAL,
    KSAU:

    Rp
    37.810.500

  • Kasum,
    Wakil
    KSAD,
    Wakil
    KSAL,
    Wakil
    KSAU:

    Rp
    34.902.000

  • Kelas
    Jabatan
    17:

    Rp
    29.085.000

  • Kelas
    Jabatan
    16:

    Rp
    20.695.000

  • Kelas
    Jabatan
    15:

    Rp
    14.721.000

  • Kelas
    Jabatan
    14:

    Rp
    11.670.000

  • Kelas
    Jabatan
    13:

    Rp
    8.562.000

  • Kelas
    Jabatan
    12:

    Rp
    7.271.000

  • Kelas
    Jabatan
    11:

    Rp
    5.183.000

  • Kelas
    Jabatan
    10:

    Rp
    4.551.000

  • Kelas
    Jabatan
    9:

    Rp
    3.781.000

  • Kelas
    Jabatan
    8:

    Rp
    3.319.000

  • Kelas
    Jabatan
    7:

    Rp
    2.928.000

  • Kelas
    Jabatan
    6:

    Rp
    2.702.000

  • Kelas
    Jabatan
    5:

    Rp
    2.493.000

  • Kelas
    Jabatan
    4:

    Rp
    2.350.000

  • Kelas
    Jabatan
    3:

    Rp
    2.216.000

  • Kelas
    Jabatan
    2:

    Rp
    2.089.000

  • Kelas
    Jabatan
    1:

    Rp
    1.968.000

Selain
gaji
pokok
dan
tunjangan
kinerja,
prajurit
TNI
juga
menerima
berbagai
tunjangan
lainnya
yang
mendukung
kesejahteraan
mereka
seperti
tunjangan
Suami/Istri,
tunjangan
anak,
tunjangan
beras,
tunjangan
jabatan
dan
lain-lain.



Baca
juga:

Simak
gaji,
tunjangan,
dan
syarat
menjadi
pekerja
pelayaran

Baca
juga:

Berapa
standar
gaji
pekerja
pabrik
di
Jepang?
Simak
rinciannya
di
sini

Baca
juga:

Mau
jadi
guru
TK?
ini
latar
belakang
pendidikan
dan
gajinya

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source