Jakarta
(ANTARA)

Bank
merupakan
salah
satu
layanan
jasa
yang
diperuntukkan
dalam
urusan
keuangan,
seperti
simpan
pinjam,
pengajuan
kredit,
tabungan,
hingga
jenis
transaksi
lainnya.

Melihat
pentingnya
fungsi
sebuah
bank
khususnya
bagi
para
nasabah
yang
masih
membutuhkan
layanan
bank
konvesional,
penting
untuk
mengetahui
jadwal
jam
kerja
atau
operasional
dari
bank
itu
sendiri.


Jam
operasional
bank
di
Indonesia

Sebagian
besar
bank
di
Indonesia
memiliki
jam
operasional
pada
hari
kerja
Senin
hingga
Jumat.
Umumnya,
bank
buka
mulai
pukul
08.00
atau
08.30
dan
tutup
sekitar
pukul
15.00
hingga
16.00.

Terdapat
pula
beberapa
bank
yang
masih
menyediakan
layanan
pada
hari
Sabtu,
meskipun
ini
jarang
terjadi
di
kota-kota
besar.
Jam
layanan
yang
lebih
pendek
di
hari
Sabtu,
umumnya
mulai
pukul
08.00
hingga
12.00.

Namun,
bank-bank
yang
melayani
kebutuhan
komersial
atau
yang
beroperasi
di
pusat
perbelanjaan
biasanya
memiliki
jam
operasional
yang
lebih
panjang.

Hal
ini
memungkinkan
nasabah
yang
sibuk
di
hari
kerja
untuk
tetap
bisa
mendapatkan
layanan
di
akhir
pekan
atau
di
luar
jam
kantor
biasa.

Di
sisi
lain,
bank
digital
yang
berkembang
pesat
juga
menawarkan
layanan
24
jam
sehari
melalui
aplikasi
atau
situs
web
mereka,
demi
memberikan
fleksibilitas
lebih
bagi
para
nasabah-nya.

Berikut
ini
jam
kerja
atau
operasional
beberapa
bank
konvensional
di
Indonesia
(BCA,
BNI,
Bank
Mandiri,
BRI).


BCA

  • -Hari
    kerja:
    Senin

    Jumat
  • Jam
    kerja:
    Pukul
    08.00
    WIB

    15.00
    WIB
  • Istirahat
    :
    Pukul
    12.30
    WIB

    13.00
    WIB
    (Jumat
    11:30
    WIB

    13:00
    WIB).


BNI

  • Hari
    kerja:
    Senin

    Jumat
  • Jam
    kerja:
    Pukul
    08.00
    WIB
    –16.00
    WIB
    (sebagian
    kantor
    BNI
    tutup
    pada
    pukul
    15:00
    WIB).
  • Istirahat:
    Senin-Kamis
    pukul
    12.00
    WIB

    13.00
    WIB
    (Jumat
    pukul
    11.30
    WIB

    13.00
    WIB).


Bank
Mandiri

  • Hari
    kerja:
    Senin

    Minggu.
  • Jam
    kerja:
    Senin

    Jumat
    pukul
    08:00
    WIB

    15:00
    WIB,
    Sabtu

    Minggu
    pukul
    10.00
    WIB

    15.00
    WIB.
  • Istirahat:
    Pukul
    12:00
    WIB

    13:00
    WIB,
    dan
    Jumat
    pukul
    11:30
    WIB

    13:00
    WIB.


BRI

  • Hari
    kerja:
    Senin

    Minggu.
  • Jam
    kerja:
    Pukul
    08.00
    WIB

    15.00
    WIB.
  • Istirahat:
    Pukul
    12.00
    WIB

    13.00
    WIB
    dan
    Jumat
    pukul
    11.30
    WIB

    13.00
    WIB.


Jam
kerja
karyawan
bank

Jam
kerja
karyawan
bank
biasanya
mengikuti
jam
operasional
bank
tersebut,
namun
beberapa
departemen
seperti
pelayanan
pelanggan
(customer
service
)
atau

teller

mungkin
memiliki
jam
kerja
yang
sedikit
lebih
panjang.

Hal
ini
karena
persiapan
awal
dan
penyelesaian
tugas
setelah
bank
tutup
memerlukan
waktu
tambahan.
Umumnya,
karyawan
bank
di
Indonesia
bekerja
selama
8
jam
per
hari
dengan
lima
hari
kerja
dalam
seminggu,
sesuai
dengan
aturan
ketenagakerjaan
yang
berlaku.

Keberlakuan
jam
kerja
diatur
dalam
Pasal
77
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan
yang
kemudian
diperbarui
melalui
Undang-Undang
Cipta
Kerja
(
Undang-undang
Nomor
11
Tahun
2020).
Berdasarkan
aturan
ini,
jam
kerja
di
Indonesia
pada
umumnya
adalah:

  • 7
    jam
    per
    hari
    atau
    40
    jam
    per
    minggu
    untuk
    6
    hari
    kerja.
  • 8
    jam
    per
    hari
    atau
    40
    jam
    per
    minggu
    untuk
    5
    hari
    kerja.

Selain
itu,
terdapat
pula
beberapa
posisi
tertentu
di
bank
yang
memiliki
jam
kerja
fleksibel
atau
sistem
shift,
seperti
bagian
keamanan,

call
center,

dan
pengelolaan
kas.

Beberapa
bank
juga
memberlakukan
sistem
kerja
lembur
bagi
karyawan
yang
harus
menyelesaikan
laporan
keuangan,
terutama
pada
akhir
bulan
atau
akhir
tahun.


Lembur

Bagi
pekerja
yang
bekerja
lebih
dari
jam
kerja
yang
ditetapkan,
perusahaan
diwajibkan
membayar
upah
lembur.
Menurut
peraturan
yang
baru,
lembur
harus
dihitung
secara
jelas
dan
diberikan
sesuai
ketentuan
yang
berlaku.

Adapun
ketentuan
upah
lembur
berdasarkan
Undang-undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan
(UUK
13/2003)
,
yaitu
sebagai
berikut:

  • 1,5
    kali
    upah
    per
    jam
    untuk
    lembur
    pada
    jam
    pertama.
  • 2
    kali
    upah
    per
    jam
    untuk
    lembur
    setelah
    jam
    pertama.
  • Jam
    kerja
    lembur
    maksimal
    adalah
    3
    jam
    per
    hari
    dan
    14
    jam
    per
    minggu,
    kecuali
    pada
    pekerjaan
    tertentu
    yang
    bersifat
    darurat.

Namun
dalam
Cipta
Kerja
aturan
lembur
ini
mengalami
perubahan
yakni
menjadi
maksimal
4
jam
dalam
sehari
dan
18
jam
dalam
satu
minggu.

Jam
kerja
yang
ditetapkan
oleh
bank
memiliki
dampak
langsung
pada
tingkat
kepuasan
nasabah.

Pada
jam-jam
sibuk
seperti
pagi
hari
atau
sebelum
jam
makan
siang,
antrian
di
bank
cenderung
lebih
panjang,
terutama
untuk
transaksi
yang
membutuhkan
bantuan
langsung
seperti
pengajuan
pinjaman,
pembukaan
rekening,
atau
permasalahan
kartu
kredit.

Sebagai
respons
terhadap
kebutuhan
nasabah
agar
lebih
fleksibel,
banyak
bank
yang
kini
memperkenalkan
layanan
digital.

Dengan
adanya

mobile
banking

dan
internet
banking,
nasabah
tidak
lagi
harus
datang
ke
kantor
bank
untuk
melakukan
transaksi
sehari-hari
seperti
transfer
dana,
pembayaran
tagihan,
atau
pengecekan
saldo.

Hal
ini
juga
membantu
mengurangi
beban
karyawan
bank
yang
biasanya
harus
menangani
berbagai
transaksi
manual.



Baca
juga:

Pengamat
dorong
KPK
usut
dugaan
korupsi
dana
iklan
Bank
BJB

Baca
juga:

Kantor
Pusat
Bank
Mandiri
jadi
gedung
dengan
manajemen
energi
terbaik

Baca
juga:

OJK:
Tantangan
sektoral
turunkan
ranking
keuangan
syariah
Indonesia

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source