Jakarta
(ANTARA)

Pembentukan
atau
pemilihan
menteri
merupakan
salah
satu
aspek
penting
dalam
sistem
pemerintahan
Indonesia.
Menteri
sebagai
bagian
dari
kabinet
memiliki
peran
strategis
dalam
pelaksanaan
kebijakan
publik,
pengelolaan
sumber
daya,
dan
pengembangan
program-program
yang
berdampak
langsung
pada
masyarakat.

Menteri
adalah
pejabat
tinggi
negara
yang
diangkat
oleh
presiden
untuk
membantu
menjalankan
pemerintahan,
yang
bertanggung
jawab
dalam
mengelola
kementerian
yang
dipimpinnya.

Dalam
tugasnya,
setiap
menteri
menyusun
kebijakan
sesuai
dengan
bidang
dan
tugas
masing-masing,
serta
melaksanakan
program-program
yang
sesuai
dengan
visi
dan
misi
pemerintah.

Selain
itu,
menteri
memiliki
peran
dalam
pengambilan
keputusan
dan
pelaporan
kepada
presiden
mengenai
pelaksanaan
tugas
kementerian.
Berikut,
informasi
terkait
dasar
hukum
dan
ketentuan
pembentukan
menteri
dalam
Undang-Undang
di
Indonesia.



Baca
juga:

Pengertian
kabinet,
tugas,
dan
fungsinya
dalam
pemerintahan


Dasar
hukum
pembentukan
menteri


1.
UUD
1945

Pada
pasal
17
UUD
1945
menyatakan
bahwa “Presiden
mengangkat
menteri-menteri
dan
diberhentikan
oleh
Presiden”.
Dalam
menjalankan
tugasnya,
presiden
dibantu
oleh
menteri
untuk
membantu
dalam
menjalankan
pemerintahan.
Ini
menegaskan
kewenangan
presiden
dalam
mengangkat
menteri,
juga
dapat
diberhentikan
langsung
oleh
presiden


2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008

Undang-undang
ini
mengatur
tentang
pembentukan,
pengorganisasian,
dan
fungsi
kementerian.
Dalam
pasal-pasalnya,
undang-undang
ini
menjelaskan
struktur
organisasi
kementerian
dan
mekanisme
pembentukan
dan
pengangkatan
menteri.


Ketentuan
pembentukan
menteri
dalam
Undang-
undang

Pembentukan
atau
pemilihan
menteri
dilakukan
secara
langsung
oleh
presiden,
sesuai
dengan
ketentuan
yang
diatur
dalam
berbagai
pasal
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara,
terutama
dalam
Bab
V.
Berikut
adalah
ketentuannya:



Pasal
12

Presiden
membentuk
Kementerian
luar
negeri,
dalam
negeri,
dan
pertahanan,
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.



Pasal
13

1.
Presiden
membentuk
Kementerian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
ayat
(2)
dan
ayat
(3).
2.
Pembentukan
Kementerian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dengan
mempertimbangkan:

  • Efisiensi
    dan
    efektivitas
  • Cakupan
    tugas
    dan
    proporsionalitas
    beban
    tugas
  • Kesinambungan,
    keserasian,
    dan
    keterpaduan
    pelaksanaan
    tugas.
  • Perkembangan
    lingkungan
    global.



Pasal
14

Untuk
kepentingan
sinkronisasi
dan
koordinasi
urusan
Kementerian,
presiden
dapat
membentuk
Kementerian
koordinasi.



Pasal
15

Jumlah
keseluruhan
Kementerian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
12,
Pasal
13,
dan
Pasal
14
paling
banyak
34
(tiga
puluh
empat).



Pasal
16

Pembentukan
Kementerian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
12,
Pasal
13,
dan
Pasal
14
paling
lama
14
(empat
belas)
hari
kerja
sejak
Presiden
mengucapkan
sumpah/janji.



Baca
juga:

Gerindra:
Kabinet
Prabowo
akan
diketahui
pada
H-5
pelantikan

Baca
juga:

Jubir
ungkap
3
kriteria
calon
menteri
di
kabinet
Prabowo-Gibran

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source