Jakarta
(ANTARA)

Menjadi
menteri
di
Indonesia
adalah
pencapaian
tinggi
dalam
karier
profesional
maupun
politik
karena
memegang
jabatan
publik
yang
signifikan
dalam pemerintahan.

Menteri
bertanggung
jawab
besar
dalam
menjalankan
fungsi
dan
tugas
pemerintahan,
serta
membantu
presiden
dalam
mewujudkan
visi
dan
misi
pembangunan
nasional.

Di
Indonesia,
menteri
membantu
dan
bertanggung
jawab
langsung
kepada
kepala
pemerintahan,
yakni
presiden
dalam
melaksanakan
dan
menjalankan
tugasnya.

Hal
itu
dijelaskan
dalam
Peraturan
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
yang
membahas
terkait
Kementerian
Negara,
pada
pasal
1
ayat
(2)
yang
menjelaskan
bahwa
menteri
negara
yang
selanjutnya
disebut
menteri
adalah
pembantu
presiden
yang
memimpin
kementerian.

Secara
umum,
kementerian
bertugas
untuk
mengelola
urusan
pemerintahan
tertentu
demi
mendukung
presiden
agar
dapat
berjalan
sesuai
dengan
rencana.

Setiap
kementerian
memiliki
kedudukan
di
Ibu
Kota
Negara
Indonesia,
di
mana
masing-masing
menteri
menangani
posisi
dan
urusan
tertentu
dalam
sektor
pemerintahan.
Pelaksanaan
tugas
yang
diberikan
dilakukan
di
bawah
pengawasan
dan
sesuai
pada
bidang
masing

masing
yang
ditangani.

Dalam
pemilihannya
untuk
menjadi
menteri
di
Indonesia,
tentu
memiliki
syarat
dan
larangan
tertentu
yang
harus
dipenuhi,
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008.

Berikut
adalah
persyaratan
dan
larangan
menjadi
menteri
di
Indonesia:


Persyaratan
menjadi
menteri

Dalam
pasal
22
ayat
(1)
dan
(2)
menyebutkan
bahwa
menteri
diangkat
oleh
presiden,
dan
untuk
dapat
diangkat
menjadi
menteri,
seseorang
harus
memenuhi
persyaratan,
sebagai
berikut:

1.
Warga
negara
Indonesia.

2.
Bertakwa
kepada
Tuhan
Yang
Maha
Esa.

3.
Setia
kepada
pancasila
sebagai
dasar
negara,
Undang-undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
cita-cita
proklamasi
kemerdekaan.

4.
Sehat
jasmani
dan
rohani.

5.
Memiliki
integritas
dan
kepribadian
yang
baik.

6.
Tidak
pernah
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan
tindak
pidana
yang
diancam
dengan
pidana
penjara
5
(lima)
tahun
atau
lebih.


Larangan
menjadi
menteri

Pada
pasal
23
menjelaskan
berbagai
macam
larangan
yang
berisikan
tentang
menteri
dilarang
merangkap
jabatan
sebagai:

1.
Pejabat
negara
lainnya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

2.
Komisaris
atau
direksi
pada
perusahaan
negara
atau
perusahaan
swasta.

3.
Pimpinan
organisasi
yang
dibiayai
dari
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara
dan/atau
Anggaran
Belanja
Daerah.



Baca
juga:

Syarat
menjadi
calon
Presiden
Republik
Indonesia

Baca
juga:

Dharma:
lima
syarat
sukseskan
transformasi
Jakarta
jadi
kota
global

Baca
juga:

Menteri
dan
kepala
daerah
bisa
kampanye
pemilu
dengan
sejumlah
syarat

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source