
Jakarta
(ANTARA)
–
prerogatif
Presiden
Republik
Indonesia
merupakan
salah
satu
aspek
penting
dalam
sistem
pemerintahan
yang
berlaku
di
negara
ini.
Menurut
Pasal
4
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
Presiden
adalah
kepala
negara
dan
kepala
pemerintahan
yang
memiliki
kewenangan
tertentu
untuk
menjalankan
tugasnya.
Hak
prerogatif
Presiden
meliputi
keputusan
strategis
yang
dapat
diambil
tanpa
proses
legislatif,
seperti
penunjukan
menteri,
duta
besar,
dan
pejabat
tinggi
lainnya.
Selain
itu,
Presiden
berwenang
menetapkan
kebijakan
luar
negeri,
termasuk
perjanjian
internasional,
serta
memberikan
amnesti
dan
abolisi.
Hak
prerogatif
Presiden
muncul
dari
prinsip
negara
kesejahteraan
dan
berlandaskan
UUD
1945,
yang
memungkinkan
pemerintah
memperluas
cakupan
tugasnya
di
Indonesia,
termasuk
di
bidang
pemerintahan,
legislasi,
dan
yudikatif.
ini
bertujuan
untuk
memberikan
fleksibilitas
dalam
fungsi
dan
peran
pemerintahan,
sehingga
memungkinkan
diambilnya
langkah-langkah
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat.
Lalu,
apa
saja
hak
prerogatif
Presiden
RI
secara
rinci?
Berikut
adalah
ulasannya.
Baca
juga:
Mengulas
RUU
Grasi,
Amnesti,
Abolisi
dan
Rehabilitasi
serta
turunannya
Bentuk-bentuk
hak
prerogatif
Presiden
RI
1.
Grasi
Grasi
merupakan
hak
Presiden
untuk
memberikan
pengurangan
hukuman,
pengampunan,
atau
pembebasan
dari
hukuman
sama
sekali.
Dengan
grasi,
Presiden
memiliki
kewenangan
untuk
mengubah
atau
mengurangi
hukuman
yang
dijatuhkan
kepada
seseorang.
2.
Amnesti
Amnesti
menjadi
tindakan
hukum
yang
mengembalikan
status
tak
bersalah
kepada
individu
yang
sebelumnya
telah
dinyatakan
bersalah.
Melalui
amnesti,
Presiden
berwenang
memberikan
pengampunan
secara
luas
kepada
kelompok
atau
individu
yang
terlibat
dalam
tindak
pidana
tertentu.
3.
Rehabilitasi
Rehabilitasi
adalah
tindakan
Presiden
untuk
memulihkan
nama
baik
seseorang
yang
telah
terdampak
oleh
suatu
kejadian
atau
tindakan
hukum.
Melalui
rehabilitasi,
Presiden
dapat
memberikan
dukungan
dan
bantuan
untuk
mengembalikan
reputasi
serta
kehidupan
individu
yang
terpengaruh
oleh
sistem
hukum.
4.
Abolisi
Contoh
hak
prerogatif
Presiden
RI
Menurut
Mahkamah
Konstitusi
(MK)
dalam
pertimbangan
hukum
Putusan
MK
No.
22/PUU-XIII/2015,
salah
satu
kewenangan
konstitusional
Presiden
adalah
mengangkat
menteri
negara.
Selain
itu,
Presiden
juga
memiliki
hak
prerogatif
untuk
mengangkat
jabatan
strategis
lain
yang
berdampak
besar
terhadap
pencapaian
tujuan
negara.
1.
Kekuasaan
tertinggi
TNI
Presiden
memegang
kekuasaan
tertinggi
atas
Angkatan
Darat,
Angkatan
Laut,
dan
Angkatan
Udara
(Pasal
10
UUD
1945).
Dalam
hal
ini,
Presiden
berhak
menentukan
Panglima
TNI
dengan
persetujuan
DPR.
2.
Pernyataan
perang
dan
perdamaian
Presiden
memiliki
hak
untuk
menyatakan
perang,
membuat
perdamaian,
serta
perjanjian
dengan
negara
lain,
yang
semuanya
memerlukan
persetujuan
DPR
(Pasal
11
ayat
(1)
UUD
1945).
3.
Perjanjian
internasional
Presiden
dapat
membuat
perjanjian
internasional
yang
berdampak
luas
dan
mendasar
bagi
kehidupan
rakyat,
termasuk
yang
berkaitan
dengan
beban
keuangan
negara
dan/atau
yang
memerlukan
perubahan
atau
pembentukan
undang-undang,
dengan
persetujuan
DPR
(Pasal
11
ayat
(2)
UUD
1945).
Baca
juga:
Grup
1
Kopassus
terima
kehormatan
Samkarya
Nugraha
dari
Presiden
4.
Pernyataan
keadaan
bahaya
Presiden
menyatakan
keadaan
bahaya
sesuai
syarat
dan
akibat
yang
ditetapkan
dalam
undang-undang
(Pasal
12
UUD
1945).
5.
Pengangkatan
duta
dan
konsul
Presiden
mengangkat
duta
dan
konsul
serta
menerima
penempatan
duta
dari
negara
lain.
Dalam
proses
ini,
Presiden
mempertimbangkan
saran
dari
DPR
(Pasal
13
UUD
1945).
6.
Grasi
dan
rehabilitasi
Presiden
memberikan
grasi
dan
rehabilitasi
dengan
pertimbangan
Mahkamah
Agung,
serta
memberikan
amnesti
dan
abolisi
dengan
pertimbangan
DPR
(Pasal
14
UUD
1945).
7.
Pemberian
gelar
dan
tanda
kehormatan
Presiden
berwenang
memberikan
gelar,
tanda
jasa,
dan
tanda
kehormatan
lainnya
yang
diatur
oleh
undang-undang
(Pasal
15
UUD
1945).
8.
Pengangkatan
dan
pemberhentian
menteri
Presiden
mengangkat
dan
memberhentikan
menteri,
serta
membentuk,
mengubah,
dan
membubarkan
kementerian
negara
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
undang-undang
(Pasal
17
UUD
1945).
9.
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
Presiden
berhak
menetapkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
dalam
situasi
kegentingan
yang
memaksa
(Pasal
22
ayat
(1)
UUD
1945).
10.
Pengangkatan
anggota
komisi
yudisial
Presiden
mengangkat
dan
memberhentikan
anggota
Komisi
Yudisial
dengan
persetujuan
DPR
(Pasal
24B
ayat
(3)
UUD
1945).
11.
Usulan
hakim
konstitusi
Presiden
mengusulkan
tiga
orang
hakim
konstitusi
kepada
DPR
(Pasal
24C
ayat
(3)
UUD
1945).
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024