Jakarta
(ANTARA)

Presiden
Republik
Indonesia
memiliki
peran
yang
sangat
penting
sebagai
kepala
negara
dan
kepala
pemerintahan.
Berdasarkan
UUD
1945
serta
peraturan
perundang-undangan
lainnya,
tugas
dan
wewenang
Presiden
diatur
secara
rinci
guna
menjamin
kelangsungan
pemerintahan
yang
efektif.

Presiden
sebagai
kepala
negara
memiliki
tugas
dan
wewenang
yang
diatur
dalam
UUD
1945,
sebagaimana
tertuang
dalam
Pasal
4
ayat
(1).
Pasal
tersebut
menyatakan
bahwa “Presiden
Republik
Indonesia
memegang
kekuasaan
pemerintahan
menurut
Undang-Undang
Dasar.”

Sebagai
kepala
negara,
Presiden
mewakili
Indonesia
di
kancah
internasional,
termasuk
menjalin
perjanjian,
hubungan
diplomatik,
dan
menetapkan
kebijakan
luar
negeri.

Lantas,
apa
saja
tugas
dan
wewenang
Presiden
RI
menurut
UUD
1945
secara
rinci?
Berikut
penjelasannya.


Tugas
dan
wewenang
Presiden
RI

Sebagai
kepala
pemerintahan,
Presiden
RI
berperan
penting
dalam
kelangsungan
negara,
dengan
menjalankan
dua
jabatan
sekaligus,
yaitu
sebagai
kepala
negara
dan
kepala
pemerintahan,
yang
keduanya
diatur
dalam
UUD
1945.

Presiden
memiliki
peran
simbolis
dan
populis
dengan
hak
politik
yang
diatur
oleh
konstitusi.

Sementara
itu,
sebagai
kepala
pemerintahan,
Presiden
memegang
kekuasaan
eksekutif
penuh
untuk
menjalankan
tugas
pemerintahan,
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
para
Menteri
dalam
kabinet.

Tidak
hanya
itu,
Presiden
juga
memiliki
tugas
dalam
bidang
yudikatif,
salah
satunya
adalah
memberikan
grasi,
abolisi,
amnesti,
dan
rehabilitasi
kepada
individu-individu
tertentu
sesuai
dengan
prosedur
yang
ditetapkan
oleh
hukum.

Tugas
dan
wewenang
Presiden
diatur
dalam
Pasal
4
ayat
1
UUD
1945,
yang
menyatakan
bahwa
Presiden
adalah
kepala
kekuasaan
eksekutif
negara.

Ia
bertanggung
jawab
atas
pemerintahan,
memiliki
hak
prerogatif
untuk
mengangkat
dan
memberhentikan
menteri,
serta
berperan
sebagai
panglima
tertinggi
angkatan
bersenjata.


Tugas
dan
wewenang
Presiden
sebagai
kepala
pemerintahan

1.
Kekuasaan
pemerintahan

Presiden
memiliki
kekuasaan
pemerintahan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar,
khususnya
pada
Pasal
4
ayat
1.


2.
Penetapan
peraturan
pemerintah

Presiden
berwenang
untuk
menetapkan
Peraturan
Pemerintah
dalam
rangka
melaksanakan
Undang-Undang,
sesuai
dengan
Pasal
5
ayat
2.


3.
Pengangkatan
dan
pemberhentian
Menteri

Dalam
kapasitasnya
sebagai
kepala
pemerintahan,
Presiden
dapat
mengangkat
dan
memberhentikan
menteri-menteri,
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
17
ayat
2.


4.
Pengesahan
rancangan
UU

Presiden
bertugas
untuk
mengesahkan
rancangan
undang-undang
yang
telah
disepakati
bersama
menjadi
undang-undang,
sesuai
dengan
Pasal
20
ayat


5.
Pengajuan
rancangan
APBN

Rancangan
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
(APBN)
diajukan
oleh
Presiden
untuk
dibahas
bersama
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR),
dengan
memperhatikan
masukan
dari
Dewan
Perwakilan
Daerah
(DPD)
(Pasal
23
ayat
2).


6.
Pemilihan
anggota
BPK

Anggota
Badan
Pemeriksa
Keuangan
(BPK)
dipilih
oleh
DPR
dengan
mempertimbangkan
masukan
dari
DPD,
dan
diresmikan
oleh
Presiden
(Pasal
23F
ayat
1).


7.
Usulan
calon
Hakim
Agung

Calon
Hakim
Agung
diusulkan
oleh
Komisi
Yudisial
(KY)
kepada
DPR
untuk
mendapatkan
persetujuan
dan
kemudian
ditetapkan
oleh
Presiden
(Pasal
24A
ayat
3).


8.
Pengangkatan
anggota
KY

Anggota
Komisi
Yudisial
(KY)
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden
dengan
persetujuan
DPR
(Pasal
24B
ayat
3).


9.
Penetapan
anggota
MK

Mahkamah
Konstitusi
(MK)
memiliki
sembilan
orang
hakim
konstitusi
yang
ditetapkan
oleh
Presiden.
Masing-masing
tiga
orang
diajukan
oleh
Mahkamah
Agung
(MA),
DPR,
dan
Presiden
(Pasal
24C
ayat
3).


Tugas
dan
wewenang
Presiden
sebagai
Kepala
Negara

1.
Kekuasaan
Tertinggi
Militer

Presiden
memegang
kekuasaan
tertinggi
atas
Angkatan
Darat,
Angkatan
Laut,
dan
Angkatan
Udara,
berdasarkan
Pasal
10.


2.
Pernyataan
perang
dan
perjanjian

Presiden
berwenang
untuk
menyatakan
perang,
membuat
perdamaian,
dan
mengadakan
perjanjian
dengan
negara
lain,
dengan
persetujuan
dari
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
(Pasal
11
ayat
1).


3.
Pernyataan
keadaan
bahaya

Presiden
dapat
menyatakan
keadaan
bahaya,
sesuai
dengan
Pasal
12.


4.
Pengangkatan
Duta
dan
Konsul

Dalam
pengangkatan
duta,
Presiden
harus
memperhatikan
pertimbangan
DPR
(Pasal
13
ayat
1
dan
2).


5.
Penerimaan
Duta
Negara

Presiden
menerima
penempatan
duta
dari
negara
lain
dengan
mempertimbangkan
masukan
dari
DPR
(Pasal
13
ayat
3).


6.
Pemberian
Grasi
dan
Rehabilitasi

Presiden
memiliki
kewenangan
untuk
memberikan
grasi
dan
rehabilitasi,
dengan
memperhatikan
pertimbangan
Mahkamah
Agung
(MA)
(Pasal
14
ayat
1).


7.
Pemberian
Amnesti
dan
Abolisi

Pemberian
amnesti
dan
abolisi
dilakukan
oleh
Presiden
dengan
mempertimbangkan
masukan
dari
DPR
(Pasal
14
ayat
2).


8.
Pemberian
gelar
dan
tanda
jasa

Presiden
berhak
memberikan
gelar,
tanda
jasa,
dan
tanda
kehormatan
lainnya
yang
diatur
oleh
Undang-Undang
(Pasal
15).



Baca
juga:

Jokowi:
Transisi
pemerintahan
jelang
pelantikan
berjalan
lancar

Baca
juga:

Ketua
MA
ingatkan
enam
ketua
PT
dilantik
optimalkan
amanah

Baca
juga:

Pimpinan
MPR
RI
periode
2024-2029
resmi
dilantik
oleh
Ketua
MA

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source