
Jakarta
(ANTARA)
–
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
adalah
salah
satu
lembaga
negara
yang
penting
dalam
sistem
demokrasi
Indonesia.
Meski
dulu
dikenal
sebagai
lembaga
tertinggi
negara,
sekarang
MPR
memiliki
kedudukan
yang
sejajar
dengan
lembaga
negara
lainnya.
Sebagai
pelaksana
kedaulatan
rakyat,
pemilihan
Ketua
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
dilakukan
melalui
proses
yang
sudah
diatur
dengan
jelas.
Mekanisme
ini
mencakup
berbagai
tahapan
yang
harus
dilalui
oleh
anggota
MPR,
termasuk
musyawarah
untuk
mufakat
dan
pemungutan
suara
jika
mufakat
tidak
tercapai.
Tata
cara
pemilihan
tersebut
melibatkan
beberapa
langkah
penting
yang
bertujuan
untuk
memastikan
pemilihan
berlangsung
secara
adil
dan
transparan.
Tata
cara
pemilihan
ketua
MPR
apabila
musyawarah
untuk
mufakat
tidak
tercapai
telah
di
atur
di
dalam
Peraturan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia
nomor
1
Tahun
2024
pasal
21
sebagai
berikut:
Tata
cara
pemilihan
Ketua
MPR
dilakukan
melalui
pemungutan
suara
dengan
beberapa
tahapan.
1.
Dalam
hal
musyawarah
untuk
mufakat
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
19
ayat
(7)
tidak
tercapai,
pemilihan
Ketua
MPR
dilakukan
melalui
pemungutan
suara
dengan
tahapan
sebagai
berikut:
-
Pemungutan
suara -
Penghitungan
suara -
Penetapan
hasil
penghitungan
suara
2.
Tahapan
pemungutan
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a,
sebagai
berikut:
-
Pemanggilan
nama
anggota
MPR
secara
berurutan
berdasarkan
daftar
hadir
per
Fraksi
dan
Kelompok
DPD -
Anggota
MPR
yang
dipanggil
namanya
menukarkan
kartu
bukti
hadir
dengan
kartu
suara -
Anggota
MPR
yang
telah
memiliki
kartu
suara
melakukan
pemilihan
di
bilik
suara
yang
telah
disiapkan
oleh
petugas -
Setelah
menggunakan
hak
suaranya,
anggota
MPR
memasukkan
kartu
suara
ke
dalam
kotak
suara
dan
kembali
ke
tempat
duduk
semula
3.
Tahapan
penghitungan
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b,
sebagai
berikut:
-
Petugas
menghitung
kartu
bukti
hadir
dan
kartu
suara
di
hadapan
para
saksi; -
Jika
kartu
bukti
hadir
dan
kartu
suara
telah
sesuai
dengan
jumlahnya,
selanjutnya
petugas
menyebutkan
pilihan
dari
tiap
kartu
suara
di
hadapan
para
saksi; -
Petugas
mencatat
perolehan
suara
dalam
lembar
basil
pemungutan
suara -
Lembar
hasil
pemungutan
suara
ditandatangani
para
saksi
di
akhir
penghitungan
suara.
4.
Tahapan
penetapan
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c,
sebagai
berikut:
-
Petugas
menyampaikan
lembar
hasil
pemungutan
suara
yang
telah
ditandatangani
para
saksi
kepada
pimpinan
sidang -
Pimpinan
sidang
mengumumkan
dan
mengesahkan
hasil
pemungutan
suara.
5.
Para
saksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
adalah
perwakilan
dari
tiap
Fraksi
dan
Kelompok
DPD
masing
masing
1
(satu)
orang.
6.
Bentuk
kartu
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dipersiapkan
oleh
Sekretariat
Jenderal
MPR
atas
persetujuan
Pimpinan
Sementara
MPR.
Baca
juga:
Perbedaan
peran
dan
fungsi
MPR
–
DPR
dalam
sistem
legislatif
Indonesia
Baca
juga:
Profil
Ahmad
Muzani,
Ketua
MPR
RI
periode
2024-2029
Baca
juga:
Tugas
dan
wewenang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024