Jakarta
(ANTARA)

Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
adalah
salah
satu
lembaga
negara
yang
penting
dalam
sistem
demokrasi
Indonesia.
Meski
dulu
dikenal
sebagai
lembaga
tertinggi
negara,
sekarang
MPR
memiliki
kedudukan
yang
sejajar
dengan
lembaga
negara
lainnya.

Sebagai
pelaksana
kedaulatan
rakyat,
pemilihan
Ketua
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
dilakukan
melalui
proses
yang
sudah
diatur
dengan
jelas.

Mekanisme
ini
mencakup
berbagai
tahapan
yang
harus
dilalui
oleh
anggota
MPR,
termasuk

musyawarah
untuk
mufakat

dan

pemungutan
suara

jika
mufakat
tidak
tercapai.

Tata
cara
pemilihan
tersebut
melibatkan
beberapa
langkah
penting
yang
bertujuan
untuk
memastikan
pemilihan
berlangsung
secara
adil
dan
transparan.

Tata
cara
pemilihan
ketua
MPR
apabila
musyawarah
untuk
mufakat
tidak
tercapai
telah
di
atur
di
dalam
Peraturan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia
nomor
1
Tahun
2024
pasal
21
sebagai
berikut:

Tata
cara
pemilihan
Ketua
MPR
dilakukan
melalui
pemungutan
suara
dengan
beberapa
tahapan.

1.
Dalam
hal
musyawarah
untuk
mufakat
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
19
ayat
(7)
tidak
tercapai,
pemilihan
Ketua
MPR
dilakukan
melalui
pemungutan
suara
dengan
tahapan
sebagai
berikut:

  • Pemungutan
    suara
  • Penghitungan
    suara
  • Penetapan
    hasil
    penghitungan
    suara

2.
Tahapan
pemungutan
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a,
sebagai
berikut:

  • Pemanggilan
    nama
    anggota
    MPR
    secara
    berurutan
    berdasarkan
    daftar
    hadir
    per
    Fraksi
    dan
    Kelompok
    DPD
  • Anggota
    MPR
    yang
    dipanggil
    namanya
    menukarkan
    kartu
    bukti
    hadir
    dengan
    kartu
    suara
  • Anggota
    MPR
    yang
    telah
    memiliki
    kartu
    suara
    melakukan
    pemilihan
    di
    bilik
    suara
    yang
    telah
    disiapkan
    oleh
    petugas
  • Setelah
    menggunakan
    hak
    suaranya,
    anggota
    MPR
    memasukkan
    kartu
    suara
    ke
    dalam
    kotak
    suara
    dan
    kembali
    ke
    tempat
    duduk
    semula

3.
Tahapan
penghitungan
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b,
sebagai
berikut:

  • Petugas
    menghitung
    kartu
    bukti
    hadir
    dan
    kartu
    suara
    di
    hadapan
    para
    saksi;
  • Jika
    kartu
    bukti
    hadir
    dan
    kartu
    suara
    telah
    sesuai
    dengan
    jumlahnya,
    selanjutnya
    petugas
    menyebutkan
    pilihan
    dari
    tiap
    kartu
    suara
    di
    hadapan
    para
    saksi;
  • Petugas
    mencatat
    perolehan
    suara
    dalam
    lembar
    basil
    pemungutan
    suara
  • Lembar
    hasil
    pemungutan
    suara
    ditandatangani
    para
    saksi
    di
    akhir
    penghitungan
    suara.

4.
Tahapan
penetapan
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c,
sebagai
berikut:

  • Petugas
    menyampaikan
    lembar
    hasil
    pemungutan
    suara
    yang
    telah
    ditandatangani
    para
    saksi
    kepada
    pimpinan
    sidang
  • Pimpinan
    sidang
    mengumumkan
    dan
    mengesahkan
    hasil
    pemungutan
    suara.

5.
Para
saksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
adalah
perwakilan
dari
tiap
Fraksi
dan
Kelompok
DPD
masing
masing
1
(satu)
orang.

6.
Bentuk
kartu
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dipersiapkan
oleh
Sekretariat
Jenderal
MPR
atas
persetujuan
Pimpinan
Sementara
MPR.



Baca
juga:

Perbedaan
peran
dan
fungsi
MPR

DPR
dalam
sistem
legislatif
Indonesia

Baca
juga:

Profil
Ahmad
Muzani,
Ketua
MPR
RI
periode
2024-2029

Baca
juga:

Tugas
dan
wewenang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source