
Jakarta
(ANTARA)
–
Dalam
sistem
pemerintahan
Indonesia,
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
merupakan
dua
lembaga
legislatif
yang
memainkan
peran
penting
dalam
menjaga
demokrasi
dan
ketatanegaraan
negara.
Kedua
lembaga
itu
memiliki
fungsi
utama
yang
sama,
yaitu
menjalankan
fungsi
legislatif
dalam
pembuatan
undang-undang,
namun
peran
dan
wewenang
mereka
berbeda
secara
signifikan.
MPR
saat
ini
tidak
lagi
memegang
posisi
sebagai
lembaga
tertinggi
negara,
melainkan
memiliki
kedudukan
yang
sejajar
dengan
lembaga
negara
lainnya.
Fungsi
utama
MPR
adalah
mengubah
dan
menetapkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
(UUD
1945)
serta
melantik
presiden
dan
wakil
presiden
hasil
pemilihan
umum.
Selain
itu,
MPR
juga
memiliki
kewenangan
untuk
memberhentikan
presiden
atau
wakil
presiden
apabila
terbukti
melanggar
hukum,
berdasarkan
putusan
dari
Mahkamah
Konstitusi.
Sementara
itu,
DPR
berfungsi
sebagai
badan
legislatif
yang
memiliki
peran
lebih
luas
dalam
proses
pembuatan
undang-undang
dan
pengawasan
terhadap
kebijakan
pemerintah.
DPR
membahas
dan
menyetujui
rancangan
undang-undang
yang
diajukan
oleh
Presiden
dan
pemerintah.
Selain
itu,
DPR
juga
memiliki
fungsi
pengawasan
terhadap
jalannya
pemerintahan
melalui
hak
interpelasi,
hak
angket,
dan
hak
menyatakan
pendapat.
DPR
berwenang
meminta
keterangan
kepada
pemerintah
atas
kebijakan
yang
diambil
dan
berhak
mengajukan
penyelidikan
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
tersebut.
DPR
juga
memainkan
peran
penting
dalam
menyetujui
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
(APBN).
Untuk
lebih
memahami
peran
keduanya,
berikut
adalah
ringkasan
dari
wewenang
MPR
dan
DPR:
Wewenang
DPR:
1.
Fungsi
legislasi
DPR
berwenang
membentuk
dan
membahas
undang-undang
bersama
Presiden
serta
menyusun
undang-undang
dalam
bidang
politik,
ekonomi,
dan
sosial
2.
Fungsi
anggaran
DPR
memiliki
hak
untuk
membahas
dan
menyetujui
anggaran
yang
diajukan
pemerintah
melalui
Rancangan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(RAPBN).
3.
Fungsi
pengawasan
DPR
mengawasi
pelaksanaan
undang-undang
dan
kebijakan
pemerintah,
serta
memanggil
pejabat
pemerintah
untuk
dimintai
pertanggungjawaban.
4.
Hak
interpelasi
dan
angket
DPR
dapat
meminta
keterangan
kepada
pemerintah
melalui
hak
interpelasi,
serta
mengadakan
penyelidikan
melalui
hak
angket.
5.
Menyetujui
perpu
DPR
berwenang
menyetujui
atau
menolak
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-undang
(Perpu)
yang
diajukan
oleh
Presiden.
Wewenang
MPR:
1.
Mengubah
dan
menetapkan
UUD
MPR
memiliki
kewenangan
untuk
mengubah
dan
menetapkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.
2.
Melantik
Presiden
dan
Wakil
Presiden
MPR
bertugas
melantik
presiden
dan
wakil
presiden
hasil
pemilu,
serta
melantik
wakil
presiden
menjadi
presiden
jika
terjadi
kekosongan
jabatan.
3.
Memutuskan
pemberhentian
Presiden/Wapres
MPR
dapat
memutuskan
pemberhentian
presiden
atau
wakil
presiden
berdasarkan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
jika
terbukti
melanggar
hukum.
4.
Memilih
Presiden/Wakil
Presiden
Jika
presiden
dan
wakil
presiden
tidak
dapat
melanjutkan
tugas,
MPR
memilih
pasangan
baru
dari
calon
yang
diusulkan
oleh
partai
politik.
Baca
juga:
Profil
Ahmad
Muzani,
Ketua
MPR
RI
periode
2024-2029
Baca
juga:
Tugas
dan
wewenang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
Baca
juga:
Wakil
Ketua
MPR
minta
pemerintah
proaktif
tuntut
Palestina
merdeka
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024