
Jakarta
(ANTARA)
–
Membayar
pajak
kendaraan
kini
kian
cepat
dan
mudah
berkat
hadirnya
layanan
online yang
dinaungi
oleh
pemerintah.
Setiap
masyarakat
dapat
melakukan
pembayaran
pajak
kendaraan
menggunakan
aplikasi
Samsat
Digital
Nasional
(SIGNAL)
yang
dikelola
secara
langsung
oleh
setiap
Bapenda
Provinsi.
Pembayaran
pajak
juga
lebih
fleksibel
berkat
tersedianya
layanan
mobile
banking dari
sejumlah
bank
sehingga
masyarakat
bisa
menunaikan
kewajibannya hanya
dengan
menyentuh
layar
ponsel.
Pembayaran
melalui
aplikasi
SIGNAL
(Samsat
Digital
Nasional)
1.
Download
aplikasi
“SIGNAL”
di
play
store
(androind)
atau
app
store
(iOS).
2.
Buka
aplikasi
dan
geser
ke
kanan
klik
“Lanjut
ke
Beranda”
kemudian
izinkan
aplikasi
untuk
mengakses
lokasi
Anda.
3.
Lalu
buka
profil
yang
berada
di
sudut
kanan
bawah
dan
klik
“Daftar
Disini”
untuk
melakukan
pendaftaran.
4.
Nantinya
Anda
akan
diminta
untuk
memasukkan
NIK
e-KTP,
nama,
alamat
email
aktif,
nomor
telepon
dan
kata
sandi.
5.
Setelah
itu,
cek
kembali
untuk
memastikan
bahwa
data
sudah
benar
dan
centang
untuk
menyetujui
persyaratan
lalu
klik
“Lanjut”.
6.
Kemudian
anda
akan
diperintahkan
untuk
melakukan
selfie
dengan
foto
e-KTP,
pastikan
pencahayaan
bagus
untuk
dapat
mendeteksi
gambar
Anda.
7.
Tunggu
beberapa
saat
untuk
mendapatkan
kode
OTP
melalui
nomor
telepon
yang
Anda
daftarkan.
8.
Apabila
sudah
terdaftar,
Anda
dapat
melakukan
verifikasi
melalui
email
dengan
membuka
email
yang
Anda
daftarkan
=>
lanjutkan
untuk
verifikasi.
9.
Masuk
kembali
ke
aplikasi “Signal”
=> “menu
utama”
=> “Tambah
Kendaraan
Bermotor“.
10.
Pilih
pemilik
kendaraan
sendiri
atau
satu
KK
=> “masukkan
NKRB
(Nomor
registrasi
kendaraan
bermotor)”
=> “masukkan
lima
digit
terakhir
nomor
rangka
kendaraan“.
11.
Selanjutnya
Anda
pilih
“Pendaftaran
pengesahan
STNK”
yang
berada
di
posisi
tengah
bawah.
12.
Masukkan
NKRB
atau
nomor
registrasi
kendaraan
Anda,
klik
“Lanjutkan”.
13.
Setelah
itu,
akan
muncul
informasi
mengenai
pajak
kendaraan
yang
harus
dibayar
dari
surat
ketetapan
kewajiban
pembayaran
PKB
dan
SWDKLLJ.
14.
Kemudian
akan
muncul
pilihan
“Metode
Pembayaran”
lalu
pilih
sesuai
keinginan
Anda
dan
tunggu
hingga
muncul
“Kode
Bayar”
lalu
klik
“Lanjut”.
15.
Lakukan
pembayaran
pajak
dan
simpan
buktinya.
16.
Apabila
proses
pembayaran
sudah
dilakukan
Anda
dapat
mengecek
status
transaksi
di
Aplikasi
Signal
dan
klik
“Konfirmasi
Penerimaan
e-TBPKP”
=> “unduh
e-TBPKP
dan
e-Pengesahan“.
17.
Pajak
kendaraan
Anda
sudah
berhasil
dibayarkan.
Pembayaran
melalui
Livin
by
Mandiri
1.
Buka
aplikasi
Livin
by
Mandiri
di
HP
Anda.
2.
Login
dengan
memasukkan
ussername
dan
password.
3.
Kemudian
pada
beranda
klik
“Bayar”.
4.
Setelah
itu,
pada
kolom
pencarian
ketik
“Samsat”
dan
pilih
sesuai
yang
Anda
butuhkan.
5.
Lalu
terdapat
kolom
“Kode
Bayar”
yang
telah
Anda
peroleh
dari
aplikasi
e-samsat
dan
klik
“Lanjut”.
6.
Selanjutnya
akan
muncul
detail
tagihan,
pilih
“Rekening
Sumber”
=>
“Lanjutkan”.
7.
Cek
untuk
mengkonfirmasi
terkait
“Total
Tagihan”
pembayaran
pajak
Anda.
8.
Masukkan
PIN
Anda
dan
tunggu
beberapa
saat
hingga
muncul
notifikasi
“Berhasil”.
9.
Download
dan
simpan
bukti
pembayaran
pajak
kendaraan
Anda.
Manfaat
membayar
pajak
kendaraan
via
online
1.
Pemilik
kendaraan
tidak
perlu
ke
kantor
SAMSAT
untuk
mengurus
pajak.
2.
Dapat
melakukan
pembayaran
dimana
saja
sesuai
keinginan
dan
cenderung
lebih
efisien.
3.
Memberikan
jaminan
pertahanan
dan
keamanan
dalam
bentuk
fasilitas
sosial
yang
memadai.
4.
Meminimalisir
kontak
fisik
agar
terhindar
dari
risiko
terpapar
penyakit
dan
konflik.
5.
Dapat
menghindari
keterlambatan
denda.
6.
Sistem
keamanan
yang
kuat
dalam
melindungi
data-data
dan
keuangan,
sehingga
dapat
mencegah
dari
informasi
ilegal.
7.
Mendapatkan
banyak
informasi
data
yang
lengkap
dan
terbaru.
Baca
juga:
Cara
cek
pajak
kendaraan
online
di
Jawa
Timur
Baca
juga:
Cek
pajak
kendaraan
di
Jateng
via
aplikasi
New
Sakpole
dan
E-Samsat
Baca
juga:
Tidak
ribet,
ini
cara
cek
pajak
kendaraan
via
online
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024