Jakarta
(ANTARA)

Untuk
memfasilitasi
pengecekan
pajak
kendaraan
secara online,
Samsat
Jatim
menyediakan
layanan
resmi
yang
memungkinkan
warganya
memeriksa
pajak
kendaraan
secara
mudah
dan
praktis.

Situs
atau
aplikasi
Samsat Jatim
berada
langsung
di
bawah
pengawasan
Badan
dan
Dinas
Pendapatan
Daerah
Provinsi
di
Indonesia.
Bagi
masyarakat
Jatim
yang
belum
mengetahui
cara
cek
kendaraan
pajak

online
,
berikut
ini
terdapat
beberapa
cara
pengecekan
nya
dengan
mudah.



1.
Cek
pajak
kendaraan

via
website

Bapenda
Jatim

 

  • Kemudian
    gulir
    ke
    bawah
    dan
    akan
    terdapat
    beberapa
    pilihan,
    lalu
    Anda
    klik
    PKB
    (Pajak
    Kendaraan
    Bermotor)

    =>
    Cek
    disini
  • Setelah
    itu
    akan
    muncul
    tampilan
    Info
    PKB
    dan
    isi
    “Plat
    Nomor
    Kendaraan

    => “Masukkan
    lima
    Digit
    Terakhir
    Rangka

    => “Kode
    Captcha

    => “Submit
  • Tunggu
    beberapa
    saat
    dan
    nantinya
    akan
    menampilkan
    berupa
    informasi
    identitas
    beserta
    besaran
    pajak
    yang
    harus
    dibayarkan.



2.
Cek
pajak
kendaraan
via
e-samsat

 

  • Selanjutnya
    isi
    data
    pada
    halaman
    tersebut
    seperti
    kode
    plat,
    nomor
    plat,
    nomor
    seri,
    nomor
    rangka
    (5
    digit
    terakhir)
    dan
    provinsi.
  • Setelah
    itu,
    cek
    kembali
    untuk
    dapat
    memastikan
    bahwa
    data-data
    sudah
    terisi
    dengan
    benar
    dan
    klik
    Cek
    Sekarang
    ”.
  • Kemudian
    nantinya
    akan
    menampilkan
    informasi
    berupa
    besaran
    nominal
    yang
    harus
    dibayarkan.


3.
Cek
pajak
kendaraan
via
aplikasi “SIGNAL”
(Samsat
Digital
Nasional)

 

  • Instal
    aplikasi
    SIGNAL
    melalui

    play
    store

    (android)
    dan

    app
    store

    iOS
  • Setelah
    terinstal,
    buka
    aplikasi
    pada
    perangkat
    Anda,
    kemudian
    baca
    beberapa
    informasi
    mengenai
    aplikasi
    kemudian

    slide

    kanan
    hingga
    menemukan
    Lanjut
    ke
    Beranda

    pilih
    dan
    setujui
    Signal
    mengakses
    lokasi.
  • Kemudian
    Anda
    buka
    profil
    di
    sudut
    kanan
    bawah,
    untuk
    melakukan
    pendaftaran
    akun
    signal
    dan
    pilih
    Daftar
    Disini
  • Anda
    diminta
    masukkan
    NIK
    E-KTP,
    nama
    sesuai
    E-KTP,
    alamat
    email
    aktif,
    nomor
    telepon,
    dan
    buat
    kata
    sandi.
    Kemudian
    Anda
    centang
    untuk
    menyetujui
    dan
    pilih
    lanjut
  • Kemudian
    Anda
    verifikasi
    dengan
    melakukan
    foto
    E-KTP
    Anda
    dan
    foto
    wajah
    Anda
    dengan

    selfie
    .
    Kemudian
    Anda
    akan
    dikirimkan
    kode
    OTP
    melalui
    nomor
    telepon
    yang
    Anda
    daftarkan
  • Bila
    sudah
    terdaftar,
    verifikasi
    kembali
    akun
    Anda
    dengan
    email.
    Buka
    email
    yang
    Anda
    daftarkan
    dan
    lakukan
    verifikasi
    untuk
    melanjutkan.
  • Masuk
    kembali
    aplikasi
    Signal.
    Di
    menu
    beranda
    Anda
    pilih
    Tambah
    kendaraan
    bermotor
  • Masukkan
    pemilik
    kendaraan
    milik
    sendiri
    atau
    milik
    satu
    KK,
    masukkan
    data
    kendaraan
    bermotor
    Anda
    dari
    NRKB
    (nomor
    registrasi
    kendaraan
    bermotor)
    dan
    lima
    digit
    terakhir
    nomor
    rangka
    kendaraan.
  • Setelah
    berhasil
    ditambahkan,
    selanjutnya
    Anda
    pilih
    Pendaftaran
    pengesahan
    STNK

    Di
    posisi
    bagian
    tengah
    bawah.
  • Masukkan
    NRKB
    atau
    nomor
    registrasi
    dari
    kendaraan
    Anda,
    pilih
    Lanjutkan
    selanjutnya
    akan
    keluar
    mengenai
    informasi
    pajak
    kendaraan
    yang
    harus
    dibayar.
    Dari
    informasi
    surat
    ketetapan
    kewajiban
    pembayaran

    PKB

    dan

    SWDKLLJ

    sebelum
    melakukan
    proses
    pembayaran.



Baca
juga:

Cek
pajak
kendaraan
di
Jateng
via
aplikasi
New
Sakpole
dan
E-Samsat

Baca
juga:

Tidak
ribet,
ini
cara
cek
pajak
kendaraan
via
online

Baca
juga:

Samsat
Keliling
ada
di
Lapangan
Banteng
dan
Danau
Wisata
Cipeucang

 

 

Pewarta:

Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source