
Jakarta
(ANTARA)
–
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
merupakan
dokumen
resmi
yang
memberikan
hak
kepada
seseorang
untuk
mengemudikan
kendaraan
bermotor
baik
itu
roda
dua
ataupun
empat
di
jalan
raya.
SIM
tidak
hanya
berfungsi
sebagai
dokumen
registrasi
resmi,
namun
juga
memiliki
fungsi
sebagai
identifikasi
yang
dikeluarkan
oleh
Polri
kepada
individu
yang
telah
memenuhi
persyaratan
administratif,
sehat
secara
fisik
dan
mental
dalam
memahami
aturan
lalu
lintas,
serta
memiliki
keterampilan
dalam
mengemudikan
kendaraan
bermotor.
Pengendara
bermotor
wajib
memiliki
SIM
sesuai
dengan
peraturan
yang
tercantum
pada
Pasal
18
(1)
UU
No.
14
Tahun
1992
tentang
Lalu-lintas
dan
Angkutan
Jalan,
bahwa
setiap
pengemudi
kendaraan
bermotor
di
wilayah
wajib
memiliki
SIM.
Secara
umum,
SIM
dibagi
menjadi
dua
kategori
yaitu
SIM
Perseorangan
dan
SIM
Umum.
Hal
ini,
berdasarkan
ketentuan
dalam
UU
No.
22
Tahun
2009,
terdapat
lima
jenis
SIM
yang
masing-masing
memiliki
fungsi
dan
syarat
yang
berbeda
yaitu
SIM
A,
B,
C,
D,
dan
SIM
internasional.
Maka
dengan
penjelasan
di
atas,
Anda
perlu
mengetahui
apa
itu
SIM,
jenis-jenisnya
dan
kegunaan
SIM
yang
berlaku
di
Indonesia
sebagai
dokumen
penting
dalam
berkendara
di
jalan
raya.
Berikut
ini
adalah
jenis
SIM
dan
kegunaannya;
Golongan
SIM
berdasarkan
jenis-jenisnya
1.
SIM
A
•
SIM
A
perseorangan
:
Untuk
pengendara
mobil
penumpang
yang
memiliki
kendaraan
mobil
pribadi,
maka
wajib
memiliki
SIM
A
dan
memiliki
ketentuan
dalam
kapasitas
barang
dengan
jumlah
berat
tidak
boleh
melebihi
3.500
kilogram.
•
SIM
A
umum
:
SIM
A
ini,
ditujukan
untuk
sopir
angkutan
umum,
yang
diwajibkan
memiliki
SIM
A
Umum,
dengan
batas
maksimum
berat
kendaraan
yang
diizinkan
adalah
3.500
kilogram.
2.
SIM
B
•
SIM
B1
perseorangan
:
SIM
ini
diperlukan
untuk
mengemudikan
kendaraan
seperti
bus
pribadi
dan
truk
pribadi
dengan
berat
yang
diizinkan
lebih
dari
3.500
kg.
•
SIM
B2
perseorangan
:
SIM
ini
khusus
untuk
pengemudi
kendaraan
alat
berat,
kendaraan
penarik,
serta
kendaraan
bermotor
yang
menarik
kereta
gandeng
dengan
berat
kereta
gandeng
yang
diizinkan
lebih
dari
1.000
kilogram.
•
SIM
B1
umum
:
SIM
ini
diperlukan
untuk
mengemudikan
kendaraan
umum
seperti
bus
dan
truk
dengan
berat
yang
diizinkan
melebihi
3.500
kilogram
•
SIM
B2
umum
:
SIM
ini
untuk
kendaraan
penarik,
dan
kendaraan
bermotor
yang
menarik
kereta
gandengan
umum
dengan
berat
yang
diperbolehkan
untuk
kereta
gandengan
lebih
dari
1.000
kilogram
3.
SIM
C
•
SIM
C
:
SIM
ini
untuk
pengemudi
kendaraan
roda
dua
atau
motor,
dengan
mesin
240
centimeter
cubic
(cc)
•
SIM
C1
:
SIM
ini
untuk
pengemudi
kendaraan
motor
dengan
mesin
250
cc
–
500
cc
•
SIM
C2
:
SIM
ini
ditujukan
buat
kendaraan
motor
dengan
mesin
di
atas
500
cc.
4.
SIM
D
SIM
D
adalah
jenis
surat
izin
mengemudi
yang
khusus
untuk
kendaraan
yang
dirancang
bagi
penyandang
disabilitas
yang
menggunakan
motor.
Sedangkan
SIM
D1
diperlukan
untuk
mengemudikan
mobil.
5.
SIM
Internasional
SIM
internasional
di
peruntukan
bagi
yang
berstatus
Warga
Negara
Asing
(WNA).
Dalam
artian
WNA
yang
ingin
berkendara
di
Indonesia
harus
memiliki
SIM
Internasional.
Kegunaan
SIM
1.
Sebagai
sarana
identifikasi
atau
jati
diri
seseorang
SIM
sebagai
identifikasi
diri,
karena
di
dalamnya
tertulis
identitas
pengemudi
dan
ciri-ciri
fisik
nya.
2.
Sebagai
alat
bukti
SIM
berfungsi
sebagai
alat
bukti
dalam
kaitannya
dengan
pelaksanaan
tugas
pokok
Polri,
sebagai
alat
bukti
yang
digunakan
untuk
pemeriksaan
pelanggaran
maupun
kejahatan
yang
berkaitan
dengan
kendaraan
bermotor.
3.
Sebagai
sarana
upaya
paksa
Apabila
ada
pelanggaran
dan
kecelakaan
lalu
lintas,
maka
SIM
dapat
disita
sehingga
dapat
memaksa
pelanggar
untuk
dapat
menghadiri
siding
dalam
pertanggungjawaban.
4.
Sebagai
sarana
pelayanan
masyarakat
Polri
sebagai
instansi
yang
berwenang
menerbitkan
SIM
wajib
untuk
pelayanan
masyarakat
5.
Bukti
kemampuan
pengemudi
SIM
membuktikan
bahwa
seorang
pengemudi
telah
memiliki
kemampuan
berkendara
yang
memadai.
Karena
untuk
memperoleh
SIM,
Anda
harus
melalui
berbagai
tes
teori
dan
praktik
terkait
berkendara
bermotor.
6.
Sebagai
sarana
perlindungan
masyarakat
Pengemudi
kendaraan
bermotor
harus
memiliki
SIM
sesuai
dengan
golongan
jenisnya
yang
sesuai.
Dengan
demikian,
pemegang
SIM
secara
sah
dinyatakan
memiliki
kemampuan
yang
memadai
untuk
mengemudikan
jenis
kendaraan
tersebut,
sehingga
mengurangi
kecelakaan
dan
pelanggaran
yang
terjadi
di
jalan
raya.
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024