Jakarta
(ANTARA)

Kejadian
KTP
hilang
bisa
saja
dialami
siapa
saja,
namun
bagaimana
Anda
bisa
mendapatkan
kembali
KTP
itu
yang
penting.
Beruntung
sekarang
sudah
era
digital
sehingga
data-data
kita
sudah
terekam
di
Catatan
Sipil
selama
kita
sudah
pernah
membuat
KTP.

Lantas,
bagaimana
apabila
KTP
kita
hilang?

Tidak
perlu
khawatir
karena
KTP,
yang
sekarang
sudah
menjadi
e-KTP,
ketika
hilang
bisa
mengurus
untuk
mendapatkan
yang
baru.



Baca
juga:

Cara
cek
bansos
pakai
KTP,
bisa
online
via
ponsel

Berikut
cara
mengurus
e-KTP
yang
hilang
baik

offline

maupun
online,
mengutip
Dukcapil
dan
sumber-sumber
lain:


Cara
mengurus
e-KTP
hilang
secara



offline

​​​​​​

  1. Lakukan
    pelaporan
    kepada
    pihak
    berwajib
    terkait
    kehilangan
    tersebut,
    untuk
    dibuatkan
    surat
    kehilangan.
  2. Selanjutnya
    anda
    datang
    ke
    kantor
    Dukcapil
    pada
    hari
    dan
    jam
    kerja
    dengan
    membawa
    surat
    kehilangan
    dari
    kepolisian
    dan
    Kartu
    Keluarga
    (KK).
  3. Jika
    ada,
    bawa
    fotokopi
    e-KTP
    yang
    hilang
    untuk
    persyaratan.
  4. Nantinya
    anda
    akan
    diperintahkan
    untuk
    mengisi
    formulir
    F-1.02
    (formulir
    pelayanan
    permohonan
    dokumen
    kependudukan
    di
    Indonesia).
  5. Setelah
    itu,
    serahkan
    semua
    dokumen
    kepada
    petugas
    agar
    diperiksa
    dan
    diverifikasi
    data
    secara
    lengkap.
  6. Proses
    pembuatan
    e-KTP
    akan
    memakan
    waktu
    selama
    tujuh
    hari
    kerja.
  7. Setelah
    selesai,
    e-KTP
    baru
    dapat
    diambil
    di
    Dukcapil
    tanpa
    diwakilkan
    oleh
    orang
    lain.


Cara
mengurus
e-KTP
hilang
secara

online

  1. Buka
    laman
    situs
    Dukcapil
    sesuai
    wilayah
    tempat
    tinggal
    anda.
  2. Kemudian,
    daftar
    akun
    seperti
    yang
    diminta
    pada
    situs.
  3. Isi
    formulir
    yang
    diminta
    sebagai
    persyaratan
    pelayanan.
  4. Lalu
    unggah
    dokumen
    seperti
    foto
    Kartu
    Keluarga
    (KK)
    dan
    foto
    surat
    kehilangan
    dari
    kepolisian.
  5. Tunggu
    proses
    pengajuan
    KTP
    baru
    dan
    nantinya
    kantor
    Dukcapil
    akan
    mengirimkan
    pemberitahuan
    apabila
    KTP
    sudah
    jadi.
  6. Kemudian
    KTP
    dapat
    anda
    ambil
    di
    Dukcapil
    dengan
    membawa
    persyaratan
    seperti
    KK
    dan
    surat
    kehilangan
    dari
    kepolisian.

Baca
juga:

Cara
cek
KTP
online
dengan
mudah

Baca
juga:

Aplikasi
IKD,
manfaat
dan
cara
daftarnya
untuk
urusan
KTP

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source