
Jakarta
(ANTARA)
–
Kejadian
KTP
hilang
bisa
saja
dialami
siapa
saja,
namun
bagaimana
Anda
bisa
mendapatkan
kembali
KTP
itu
yang
penting.
Beruntung
sekarang
sudah
era
digital
sehingga
data-data
kita
sudah
terekam
di
Catatan
Sipil
selama
kita
sudah
pernah
membuat
KTP.
Lantas,
bagaimana
apabila
KTP
kita
hilang?
Tidak
perlu
khawatir
karena
KTP,
yang
sekarang
sudah
menjadi
e-KTP,
ketika
hilang
bisa
mengurus
untuk
mendapatkan
yang
baru.
Baca
juga:
Cara
cek
bansos
pakai
KTP,
bisa
online
via
ponsel
Berikut
cara
mengurus
e-KTP
yang
hilang
baik
offline
maupun
online,
mengutip
Dukcapil
dan
sumber-sumber
lain:
Cara
mengurus
e-KTP
hilang
secara
offline
-
Lakukan
pelaporan
kepada
pihak
berwajib
terkait
kehilangan
tersebut,
untuk
dibuatkan
surat
kehilangan. -
Selanjutnya
anda
datang
ke
kantor
Dukcapil
pada
hari
dan
jam
kerja
dengan
membawa
surat
kehilangan
dari
kepolisian
dan
Kartu
Keluarga
(KK). -
Jika
ada,
bawa
fotokopi
e-KTP
yang
hilang
untuk
persyaratan. -
Nantinya
anda
akan
diperintahkan
untuk
mengisi
formulir
F-1.02
(formulir
pelayanan
permohonan
dokumen
kependudukan
di
Indonesia). -
Setelah
itu,
serahkan
semua
dokumen
kepada
petugas
agar
diperiksa
dan
diverifikasi
data
secara
lengkap. -
Proses
pembuatan
e-KTP
akan
memakan
waktu
selama
tujuh
hari
kerja. -
Setelah
selesai,
e-KTP
baru
dapat
diambil
di
Dukcapil
tanpa
diwakilkan
oleh
orang
lain.
Cara
mengurus
e-KTP
hilang
secara
online
-
Buka
laman
situs
Dukcapil
sesuai
wilayah
tempat
tinggal
anda. -
Kemudian,
daftar
akun
seperti
yang
diminta
pada
situs. -
Isi
formulir
yang
diminta
sebagai
persyaratan
pelayanan. -
Lalu
unggah
dokumen
seperti
foto
Kartu
Keluarga
(KK)
dan
foto
surat
kehilangan
dari
kepolisian. -
Tunggu
proses
pengajuan
KTP
baru
dan
nantinya
kantor
Dukcapil
akan
mengirimkan
pemberitahuan
apabila
KTP
sudah
jadi. -
Kemudian
KTP
dapat
anda
ambil
di
Dukcapil
dengan
membawa
persyaratan
seperti
KK
dan
surat
kehilangan
dari
kepolisian.
Baca
juga:
Cara
cek
KTP
online
dengan
mudah
Baca
juga:
Aplikasi
IKD,
manfaat
dan
cara
daftarnya
untuk
urusan
KTP
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024