
Jakarta
(ANTARA)
–
Cek
KTP
online merupakan
cara
yang
mudah
untuk
memverifikasi
apakah
data
kependudukan,
termasuk
NIK Anda
sudah
sesuai
antara
yang
tercantum
di
KTP
dengan
data
di
Kependudukan
dan
Catataan Sipil.
NIK
(Nomor
Induk
Kependudukan) adalah
nomor
identifikasi
yang
diberikan
kepada
setiap
warga
negara
Indonesia
sebagai
identitas
atau
data
diri
penduduk
dengan
izin
tinggal.
Nomor
ini
terdiri
dari
16
digit
angka
unik
yang
masing-masing
memiliki
makna
khusus
yang
mewakili
kode
provinsi,
kabupaten/kota,
kecamatan,
tanggal,
bulan,
dan
tahun
kelahiran,
serta
nomor
urut.
Selain
digunakan
untuk
mengidentifikasi
data
diri,
NIK
yang
tercantum
pada
KTP
juga
berperan
penting
dalam
pembuatan
dokumen
administrasi
lainnya,
seperti
SIM,
NPWP,
rekening
bank,
paspor,
dan
lain
sebagainya.
Baca
juga:
Legislator
saran
gencarkan
e-KTP
seiring
Jakarta
jadi
daerah
khusus
Dalam
perkembangan
dan
kemajuan
era
digital
saat
ini,
banyak
aspek
kehidupan
administratif
yang
dapat
dilakukan
secara
online,
termasuk
pengecekan
KTP
(Kartu
Tanda
Penduduk).
Cek
KTP
online
memudahkan
Anda
untuk
memverifikasi
status
dan
keaslian
KTP
tanpa
perlu
mengunjungi
kantor
pemerintah
atau
Dukcapil.
Untuk
mengecek
KTP
secara
online,
masyarakat
harus
memasukkan
NIK
yang
ingin
dicek
dan
mengikuti
petunjuk
yang
tersedia
di
situs
atau
aplikasi
yang
digunakan.
Berikut
lima
cara
mudah
cek
KTP
online,
berdasarkan
situs
resmi
Dukcapil
dan
berbagai
sumber:
Cara
cek
KTP
online
melalui
website
resmi
Dukcapil
-
Kunjungi
situs
resmi
Dukcapil
https://dukcapil.kemendagri.go.id/ -
Pilih
menu
e-KTP
dan
isi
NIK
yang
Anda
miliki -
Apabila
nomor
KTP
atau
NIK
tersebut
sesuai,
tekan
tanda
“Cek”
maka
Anda
akan
diarahkan
pada
tampilan
yang
berisi
data
lengkap
sesuai
dengan
KTP.
Cara
cek
KTP
online
melalui
aplikasi
whatsapp
Dukcapil
-
Buka
aplikasi
whatsapp
yang
sudah
Anda
download
dan
simpan
nomor
telepon
pengaduan
atau
permohonan
informasi
yang
ada
di
nomor
08118005373. -
Buka
kontak
halo
Dukcapil.
Lalu
letik “Menu”
pada
halaman
obrolan
Halo
Dukcapil
Pilih
“informasi”
=>
“Kartu
tanda
penduduk”.
Baca
juga:
Realisasi
layanan
IKD
di
Jakarta
Selatan
capai
273.531
Cara
cek
KTP
online
melalui
E-mail
Dukcapil
-
Isi
subjek
e-mail
dengan
format
#NIK#NamaLengkap#NomorKartuKependudukan#NomorTelepon#Keluhan -
Sampaikan
informasi
terkait
pertanyaan
dan
keluhan
yang
diinginkan
di
badan
e-mail -
Kirim
e-mail
ke
alamat
callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id -
Tunggu
dengan
perkiraan
balasan
e-mail
kuran
lebih
24
jam
atau
1
hari
kerja.
Baca
juga:
Aplikasi
IKD,
manfaat
dan
cara
daftarnya
untuk
urusan
KTP
Cara
cek
KTP
online
melalui
media
sosial
Dukcapil
Kunjungi
akun
resmi
media
sosial
Dukcapil
-
Akun
Facebook
resmi
Dukcapil
di
Halo
Dukcapil -
Akun
X
(Twitter)
resmi
Dukcapil
ada
di
alamat
@ccdukcapil.
Cara
cek
KTP
online
melalui
SMS
dan
telepon
halo
Dukcapil
-
Gunakan
handphone
atau
ponsel,
buka
aplikasi
pesan
dan
buat
pesan
baru -
Tulis
pesan
dengan
format
Cek#KTP#NIK
lalu
kirim
ke
nomor
0815-3636-9999. -
Tunggu
beberapa
saat
hingga
dapat
balasan -
Atau
lakukan
panggilan
ke
nomor
1500537
(Halo
Dukcapil).
Tunggu
sampai
terhubung,
dan
sampaikan
informasi
atas
pertanyaan
dan
keluhan
yang
ingin
diinginkan.
Baca
juga:
Kemendagri
targetkan
KTP
digital
bisa
akses
layanan
publik
Juni
2024
Baca
juga:
Realisasi
layanan
IKD
di
Jakarta
Selatan
capai
273.531
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024