Jakarta
(ANTARA)

Cek
KTP

online
 merupakan
cara
yang
mudah
untuk
memverifikasi
apakah
data
kependudukan,
termasuk
NIK Anda
sudah
sesuai
antara
yang
tercantum
di
KTP
dengan
data
di
Kependudukan
dan
Catataan Sipil.

NIK
(Nomor
Induk
Kependudukan) adalah
nomor
identifikasi
yang
diberikan
kepada
setiap
warga
negara
Indonesia
sebagai
identitas
atau
data
diri
penduduk
dengan
izin
tinggal.

Nomor
ini
terdiri
dari
16
digit
angka
unik
yang
masing-masing
memiliki
makna
khusus
yang
mewakili
kode
provinsi,
kabupaten/kota,
kecamatan,
tanggal,
bulan,
dan
tahun
kelahiran,
serta
nomor
urut.

Selain
digunakan
untuk
mengidentifikasi
data
diri,
NIK
yang
tercantum
pada
KTP
juga
berperan
penting
dalam
pembuatan
dokumen
administrasi
lainnya,
seperti
SIM,
NPWP,
rekening
bank,
paspor,
dan
lain
sebagainya.



Baca
juga:

Legislator
saran
gencarkan
e-KTP
seiring
Jakarta
jadi
daerah
khusus

Dalam
perkembangan
dan
kemajuan
era
digital
saat
ini,
banyak
aspek
kehidupan
administratif
yang
dapat
dilakukan
secara

online
,
termasuk
pengecekan
KTP
(Kartu
Tanda
Penduduk).

Cek
KTP

online

memudahkan
Anda
untuk
memverifikasi
status
dan
keaslian
KTP
tanpa
perlu
mengunjungi
kantor
pemerintah
atau
Dukcapil.

Untuk
mengecek
KTP
secara

online
,
masyarakat
harus
memasukkan
NIK
yang
ingin
dicek
dan
mengikuti
petunjuk
yang
tersedia
di
situs
atau
aplikasi
yang
digunakan.

Berikut
lima
cara
mudah
cek
KTP

online
,
berdasarkan
situs
resmi
Dukcapil
dan
berbagai
sumber:
 


Cara
cek
KTP

online

melalui
website
resmi
Dukcapil

  1. Kunjungi
    situs
    resmi
    Dukcapil

    https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  2. Pilih
    menu
    e-KTP
    dan
    isi
    NIK
    yang
    Anda
    miliki
  3. Apabila
    nomor
    KTP
    atau
    NIK
    tersebut
    sesuai,
    tekan
    tanda
    “Cek”
    maka
    Anda
    akan
    diarahkan
    pada
    tampilan
    yang
    berisi
    data
    lengkap
    sesuai
    dengan
    KTP.

Cara

cek


KTP



on
line

melalui
aplikasi
whatsapp


Dukcapil

  1. Buka
    aplikasi
    whatsapp
    yang
    sudah
    Anda
    download
    dan
    simpan
    nomor
    telepon
    pengaduan
    atau
    permohonan
    informasi
    yang
    ada
    di
    nomor
    08118005373.
  2. Buka
    kontak
    halo
    Dukcapil.
    Lalu
    letik “Menu”
    pada
    halaman
    obrolan
    Halo
    Dukcapil
    Pilih
    “informasi”
    =>
    “Kartu
    tanda
    penduduk”.

Baca
juga:

Realisasi
layanan
IKD
di
Jakarta
Selatan
capai
273.531


Cara
ce
k
KTP



o
nline
melalui

E-mail
Dukcapil

  1. Isi
    subjek
    e-mail
    dengan
    format
    #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKependudukan#NomorTelepon#Keluhan
  2. Sampaikan
    informasi
    terkait
    pertanyaan
    dan
    keluhan
    yang
    diinginkan
    di
    badan
    e-mail
  3. Kirim
    e-mail
    ke
    alamat

    callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  4. Tunggu
    dengan
    perkiraan
    balasan
    e-mail
    kuran
    lebih
    24
    jam
    atau
    1
    hari
    kerja.

Baca
juga:

Aplikasi
IKD,
manfaat
dan
cara
daftarnya
untuk
urusan
KTP


Cara
cek
KTP

online

melalui
media
sosial
Dukcapil

Kunjungi
akun
resmi
media
sosial
Dukcapil

  • Akun
    Facebook
    resmi
    Dukcapil
    di
    Halo
    Dukcapil
  • Akun
    X
    (Twitter)
    resmi
    Dukcapil
    ada
    di
    alamat
    @ccdukcapil.


Cara
cek
KTP

online

melalui
SMS
dan
telepon
halo
Dukcapil

  1. Gunakan

    handphone

    atau
    ponsel,
    buka
    aplikasi
    pesan
    dan
    buat
    pesan
    baru
  2. Tulis
    pesan
    dengan
    format
    Cek#KTP#NIK
    lalu
    kirim
    ke
    nomor

    0815-3636-9999.
  3. Tunggu
    beberapa
    saat
    hingga
    dapat
    balasan
  4. Atau
    lakukan
    panggilan
    ke
    nomor

    1500537

    (Halo
    Dukcapil).
    Tunggu
    sampai
    terhubung,
    dan
    sampaikan
    informasi
    atas
    pertanyaan
    dan
    keluhan
    yang
    ingin
    diinginkan.

Baca
juga:

Kemendagri
targetkan
KTP
digital
bisa
akses
layanan
publik
Juni
2024

Baca
juga:

Realisasi
layanan
IKD
di
Jakarta
Selatan
capai
273.531

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source