Jakarta
(ANTARA)

IKD (Identitas
Kependudukan
Digital) adalah
KTP
Digital
yang
menggantikan
e-KTP.
Setelah
Dukcapil
Kemendagri
tidak
menambah
persediaan
blangko
e-KTP,
IKD
menjadi
pengganti
e-KTP
dalam
bentuk
aplikasi
digital
yang
diakses
melalui

smartphone
.

IKD
menjadi
inovasi
dalam
rangka
digitalisasi
dokumen
dan
modernisasi
administrasi.
Pemerintah
membuat
aplikasi
ini
untuk
kemudahan
dan
efisiensi
dalam
mengakses,
serta
mengelola
data
pribadi
secara
elektronik.
Kartu
ini
tersimpan
dalam
bentuk
dokumen
digital
tanpa
harus
mencetak
bentuk
fisiknya.

Namun,
apa
sebenarnya
aplikasi
identitas
kependudukan
digital
itu?
Apa
manfaatnya,
dan
bagaimana
cara
mendaftar?
Berikut
penjelasan
lengkapnya
mengutip
penjelasan
Kementerian
Dalam
Negeri.


Aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital
(IKD)

Identitas
Kependudukan
Digital
(IKD),
yang
juga
dikenal
sebagai
e-KTP
(electronic
KTP)
adalah
dokumen
berisi
data
kependudukan
yang
bisa
disimpan
secara
digital
dalam
perangkat
seperti

smartphone
.

Dengan
adanya
IKD,
Anda
tidak
perlu
lagi
membawa
KTP
fisik
ketika
membutuhkannya,
karena
seluruh
informasi
dapat
diakses
melalui
satu
aplikasi
di
perangkat
tersebut.
Pemilik
IKD
cukup
menunjukkan
data
yang
tertera
dalam
aplikasi,
dan
pihak
administrasi
bisa
memprosesnya
secara

online
.



Baca
juga:

Kemenkominfo
luruskan
perbedaan
IKD
dan
identitas
digital
di
UU
ITE

Di
dalam
aplikasi
ini,
terdapat
banyak
fitur
yang
disediakan,
seperti
pemindai
kode
QR
identitas
digital
untuk
menunjukkan
kepada
pihak
administrasi
agar
mendapatkan
data
pribadi
dengan
efisien,
dan
berbagai
fitur
lainnya.

Tidak
hanya
E-KTP
saja,
dalam
aplikasi
ini
Anda
bisa
melihat
informasi
lainnya,
seperti
dokumen
kependudukan,
NPWP
(Nomor
Pokok
Wajib
Pajak),
data
keluarga,
NIK,
dan
sebagainya


Syarat
dan
cara
daftar
aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital
(IKD)

Dalam
proses
pendaftaran
untuk
aplikasi
IKD,
harus
dilakukan
dengan
bantuan
petugas
Dukcapil
dan
dapat
dilakukan
di
Kantor
Pelayanan
Publik
Dukcapil
atau
di
Kantor
Kecamatan
sesuai
dengan
lokasi
tempat
tinggal
Anda.
Dengan
persyaratan
sebagai
berikut:

  1. Sudah
    rekam
    KTP
    elektronik
  2. Ponsel
    yang
    terhubung
    dengan
    internet
  3. Alamat
    email
    yang
    aktif
  4. Nomor
    telepon
    yang
    aktif.

Baca
juga:

Dukcapil
dukung
pengembangan
IKD
menjadi
INA-Pass

Ketika
persyaratan
sudah
dipersiapkan,
Anda
dapat
melanjutkan
dengan
mendaftarkan
KTP
digital
menggunakan
aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital
dengan
langkah-langkah
berikut:

  1. Buka
    Play Store
    bagi
    pengguna
    Android
    dan
    App
    Store

    untuk
    pengguna
    iOS.
    Kemudian
    cari
    aplikasi
    Identitas
    Kependudukan
    Digital
    dari
    Ditjen
    Dukcapil
    Kemendagri
    dan
    instal
    (pasang)
  2. Setelah
    proses
    instal
    selesai,
    buka
    aplikasi
    identitas
    kependudukan
    digital
    pilih
    “Daftar”
    dan
    baca
    persyaratan
    kemudian
    “lanjutkan”
  3. Baca
    kembali
    syarat
    dan
    kebijakan
    privasi
    dalam
    ketentuan
    penggunaan
    aplikasi
    identitas
    kependudukan
    digital,
    setelah
    selesai
    tekan
    pilihan
    setuju
    =>
    lanjut
  4. Masukkan
    NIK,
    email,
    nomor
    handphone,
    kemudian
    pilih
    “Verifikasi
    Data”
  5. Kemudian,
    klik
    menu
    “Ambil
    Foto”
    untuk
    melakukan

    face
    recognition
    .
  6. Setelah
    itu,
    pilih
    Scan
    Kode
    QR”.
    Pemindai
    kode
    QR
    yang
    diberikan
    petugas
    Dukcapil
    untuk
    verifikasi
    dan
    validasi
  7. Jika
    sudah
    selesai,
    periksa
    email
    Anda
    yang
    didaftarkan
    saat
    mengisi
    identitas
    untuk
    mendapatkan
    kode
    aktivasi
    dan
    melakukan
    aktivasi
    akun
    IKD
  8. Masukkan
    kode
    aktivasi
    yang
    di
    dapatkan
    dalam
    email
    dan
    isi

    captcha

    untuk
    aktivasi
    IKD
  9. Aktivasi
    pendaftaran
    aplikasi
    IKD
    berhasil,
    dan
    Anda
    sudah
    bisa
    mengakses
    pelayanan
    dari
    aplikasi
    ini.

Manfaat
aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital


1.


Kemudahan
Akses

Memungkinkan
akses
data
kependudukan
secara
cepat
dan
mudah
melalui
perangkat
elektronik
seperti

smartphone
.


2.


Efisiensi
Administratif
dan
pembaruan
data
yang
mudah

Mengurangi
kebutuhan
untuk
kunjungan
fisik
ke
kantor
pemerintahan,
sehingga
proses
administratif
dan
pembaruan
data
pribadi
menjadi
lebih
mudah
dan
efisien.


3.


Keamanan
Data

Menyediakan
tingkat
keamanan
yang
tinggi
dengan
enkripsi
data,
mengurangi
risiko
pencurian
identitas
dan
akses
yang
tidak
sah.



Baca
juga:

Disdukcapil
Lampung:
342.247
orang
telah
aktivasi
IKD

Baca
juga:

Manfaat
IKD
dalam
pemutakhiran
data
pemilih
di
wilayah
pemekaran

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source