
Jakarta
(ANTARA)
–
IKD (Identitas
Kependudukan
Digital) adalah
KTP
Digital
yang
menggantikan
e-KTP.
Setelah
Dukcapil
Kemendagri
tidak
menambah
persediaan
blangko
e-KTP,
IKD
menjadi
pengganti
e-KTP
dalam
bentuk
aplikasi
digital
yang
diakses
melalui
smartphone.
IKD
menjadi
inovasi
dalam
rangka
digitalisasi
dokumen
dan
modernisasi
administrasi.
Pemerintah
membuat
aplikasi
ini
untuk
kemudahan
dan
efisiensi
dalam
mengakses,
serta
mengelola
data
pribadi
secara
elektronik.
Kartu
ini
tersimpan
dalam
bentuk
dokumen
digital
tanpa
harus
mencetak
bentuk
fisiknya.
Namun,
apa
sebenarnya
aplikasi
identitas
kependudukan
digital
itu?
Apa
manfaatnya,
dan
bagaimana
cara
mendaftar?
Berikut
penjelasan
lengkapnya
mengutip
penjelasan
Kementerian
Dalam
Negeri.
Aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital
(IKD)
Identitas
Kependudukan
Digital
(IKD),
yang
juga
dikenal
sebagai
e-KTP
(electronic
KTP)
adalah
dokumen
berisi
data
kependudukan
yang
bisa
disimpan
secara
digital
dalam
perangkat
seperti
smartphone.
Dengan
adanya
IKD,
Anda
tidak
perlu
lagi
membawa
KTP
fisik
ketika
membutuhkannya,
karena
seluruh
informasi
dapat
diakses
melalui
satu
aplikasi
di
perangkat
tersebut.
Pemilik
IKD
cukup
menunjukkan
data
yang
tertera
dalam
aplikasi,
dan
pihak
administrasi
bisa
memprosesnya
secara
online.
Baca
juga:
Kemenkominfo
luruskan
perbedaan
IKD
dan
identitas
digital
di
UU
ITE
Di
dalam
aplikasi
ini,
terdapat
banyak
fitur
yang
disediakan,
seperti
pemindai
kode
QR
identitas
digital
untuk
menunjukkan
kepada
pihak
administrasi
agar
mendapatkan
data
pribadi
dengan
efisien,
dan
berbagai
fitur
lainnya.
Tidak
hanya
E-KTP
saja,
dalam
aplikasi
ini
Anda
bisa
melihat
informasi
lainnya,
seperti
dokumen
kependudukan,
NPWP
(Nomor
Pokok
Wajib
Pajak),
data
keluarga,
NIK,
dan
sebagainya
Syarat
dan
cara
daftar
aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital
(IKD)
Dalam
proses
pendaftaran
untuk
aplikasi
IKD,
harus
dilakukan
dengan
bantuan
petugas
Dukcapil
dan
dapat
dilakukan
di
Kantor
Pelayanan
Publik
Dukcapil
atau
di
Kantor
Kecamatan
sesuai
dengan
lokasi
tempat
tinggal
Anda.
Dengan
persyaratan
sebagai
berikut:
-
Sudah
rekam
KTP
elektronik -
Ponsel
yang
terhubung
dengan
internet -
Alamat
email
yang
aktif -
Nomor
telepon
yang
aktif.
Baca
juga:
Dukcapil
dukung
pengembangan
IKD
menjadi
INA-Pass
Ketika
persyaratan
sudah
dipersiapkan,
Anda
dapat
melanjutkan
dengan
mendaftarkan
KTP
digital
menggunakan
aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital
dengan
langkah-langkah
berikut:
-
Buka
Play Store
bagi
pengguna
Android
dan
App
Store
untuk
pengguna
iOS.
Kemudian
cari
aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital
dari
Ditjen
Dukcapil
Kemendagri
dan
instal
(pasang) -
Setelah
proses
instal
selesai,
buka
aplikasi
identitas
kependudukan
digital
pilih
“Daftar”
dan
baca
persyaratan
kemudian
“lanjutkan” -
Baca
kembali
syarat
dan
kebijakan
privasi
dalam
ketentuan
penggunaan
aplikasi
identitas
kependudukan
digital,
setelah
selesai
tekan
pilihan
setuju
=>
lanjut -
Masukkan
NIK,
email,
nomor
handphone,
kemudian
pilih
“Verifikasi
Data” -
Kemudian,
klik
menu
“Ambil
Foto”
untuk
melakukan
face
recognition. -
Setelah
itu,
pilih
“Scan
Kode
QR”.
Pemindai
kode
QR
yang
diberikan
petugas
Dukcapil
untuk
verifikasi
dan
validasi -
Jika
sudah
selesai,
periksa
email
Anda
yang
didaftarkan
saat
mengisi
identitas
untuk
mendapatkan
kode
aktivasi
dan
melakukan
aktivasi
akun
IKD -
Masukkan
kode
aktivasi
yang
di
dapatkan
dalam
email
dan
isi
captcha
untuk
aktivasi
IKD -
Aktivasi
pendaftaran
aplikasi
IKD
berhasil,
dan
Anda
sudah
bisa
mengakses
pelayanan
dari
aplikasi
ini.
Manfaat
aplikasi
Identitas
Kependudukan
Digital
1.
Kemudahan
Akses
Memungkinkan
akses
data
kependudukan
secara
cepat
dan
mudah
melalui
perangkat
elektronik
seperti
smartphone.
2.
Efisiensi
Administratif
dan
pembaruan
data
yang
mudah
Mengurangi
kebutuhan
untuk
kunjungan
fisik
ke
kantor
pemerintahan,
sehingga
proses
administratif
dan
pembaruan
data
pribadi
menjadi
lebih
mudah
dan
efisien.
3.
Keamanan
Data
Menyediakan
tingkat
keamanan
yang
tinggi
dengan
enkripsi
data,
mengurangi
risiko
pencurian
identitas
dan
akses
yang
tidak
sah.
Baca
juga:
Disdukcapil
Lampung:
342.247
orang
telah
aktivasi
IKD
Baca
juga:
Manfaat
IKD
dalam
pemutakhiran
data
pemilih
di
wilayah
pemekaran
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024