
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
memberikan
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
kepada
wajib
pajak
yang
berlaku
sebagai
tanda
pengenal
atau
identitas
wajib
pajar
ketika
melaksanakan
hak
dan
kewajiban
yang
berhubungan
dengan
perpajakan.
Apa
saja
fungsi
dari
NPWP
dan
siapa
saja
yang
harus
memilikinya?
Jenis
NPWP
Menurut
jenisnya,
NPWP
dibedakan
menjadi
dua,
yaitu:
1.
NPWP
Pribadi,
diberikan
kepada
setiap
orang
yang
mempunyai
penghasilan
di
Indonesia.
2. NPWP
Badan,
diberikan
kepada
perusahaan
atau
badan
usaha
yang
mempunyai
penghasilan
di
Indonesia.
Fungsi
NPWP
NPWP
memiliki
beberapa
fungsi
dan
manfaat,
baik
di
dalam
maupun
di
luar
urusan
perpajakan.
Bagi
suatu
badan
usaha
ataupun
bisnis,
nomor
itu
dibutuhkan
untuk
melengkapi
administrasi
pajak
hingga
berfungsi
sebagai
identitas
dan
kelengkapan
izin
usaha.
1.
Sebagai
kode
unik
yang
selalu
digunakan
dalam
setiap
urusan
perpajakan
NPWP
berfungsi
sebagai
kode
unik
yang
membuat
data
perpajakan
Anda
tidak
akan
tertukar
dengan
wajib
pajak
lainnya.
2.
Pengajuan
kredit
Hampir
seluruh
aktivitas
untuk
mengajukan
kredit
kepada
bank
atau
lembaga
keuangan
membutuhkan
syarat
NPWP.
Dengan
nomor
tersebut,
bank
bisa
melihat
rekam
jejak
nasabah
dalam
membayar
kewajibannya.
3.
Membuat
Surat
Izin
Usaha
Setiap
bisnis
diwajibkan
membayar
pajak.
NPWP
menjadi
salah
satu
persyaratan
dalam
membuat
Surat
izin
Usaha
Perdagangan
(SIUP).
Dengan
memiliki
NPWP,
setiap
individu
dan
badan
usaha
dapat
melakukan
berbagai
transaksi
keuangan
dan
administratif
dengan
lebih
mudah.
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Natisha
Andarningtyas
Copyright
©
ANTARA
2024