
Jakarta
(ANTARA)
–
Di
era
digital
saat
ini,
proses
administrasi
pajak
menjadi
lebih
mudah
dan
efisien
dengan
adanya
layanan
dalam
jaringan
atau online.
Salah
satu
kemudahan
yang
bisa
dirasakan
saat
ini
adalah
adanya
layanan
pembuatan
dan
pencetakan
NPWP
secara
online.
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
memiliki
peran
yang
sangat
penting
bagi
setiap
individu
dan
badan
usaha
di
Indonesia.
NPWP
berfungsi
sebagai
identitas
resmi
bagi
wajib
pajak
dalam
melakukan
segala
aktivitas
perpajakan
maupun
di
luar
urusan
perpajakan.
Fungsi
utama
NPWP
adalah
untuk
memastikan
bahwa
setiap
wajib
pajak
terdaftar
dan
taat
dalam
memenuhi
kewajiban
perpajakan
nya.
Selain
itu,
NPWP
juga
diperlukan
untuk
berbagai
keperluan
administratif,
seperti
pengajuan
kredit,
pembukaan
rekening
bank,
dan
urusan
bisnis
lainnya.
Untuk
memudahkan
masyarakat
memenuhi
kewajiban
perpajakan
nya,
Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP)
terus
berupaya
menghadirkan
berbagai
pembaharuan
dalam
bidang
pelayanan.
Salah
satu
layanan
yang
dihadirkan
adalah
pencetakan
NPWP
(Nomor
Pokok
Wajib
Pajak)
secara
online.
Kartu
NPWP
elektronik
ini
dapat
diunduh
dengan
format
PDF
dan
bisa
diunduh
melalui
desktop
dan
juga
ponsel.
Berikut
adalah
cara
cetak
kartu
NPWP
secara
online:
-
Akses
situs
DJP
online:
Buka
halaman
DJP
Online
https://djponline.pajak.go.id/account/login. -
Login
menggunakan
akun
yang
sudah
dibuat.
Jika
belum
memiliki
akun,
daftar
terlebih
dahulu
dan
minta
EFIN
dari
KPP
terdaftar.
Permohonan
EFIN
juga
dapat
dilakukan
secara
online. -
Jika
sudah
berhasil
login,
kartu
NPWP
elektronik
akan
muncul
di
layar. -
Klik
tombol
“Kirim
e-mail”
yang
ada
di
sebelahnya. -
Kartu
NPWP
akan
segera
dikirimkan
ke
alamat
email
Anda
yang
terdaftar. -
Cek
email
dan
buka
pesan
masuk
yang
berisi
kartu
NPWP. -
Unduh
dan
cetak
kartu
NPWP
Anda
sendiri.
Cukup
dengan
beberapa
langkah
sederhana,
Anda
bisa
mencetak
NPWP
dari
mana
saja.
Jangan
lupa
untuk
memastikan
bahwa
semua
data
yang
Anda
masukan
benar
dan
sesuai
dengan
dokumen
resmi
untuk
menghindari
masalah
di
kemudian
hari.
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024