
Jakarta
(ANTARA)
–
Sampai
saat
ini
Jakarta
menerapkan
secara
ketat
kebijakan
Ganjil
Genap
yang
membatasi
lalu
lintas
kendaraan
sesuai
dengan
angka
terakhir
di
pelat
nomor.
Peraturan
Gubernur
Nomor
88
Tahun
2019
terkait
Perubahan
atas
Peraturan
Nomor
155
Tahun
2018
tentang
Pembatasan
Lalu
Lintas
dengan
Sistem
Ganjil
Genap
telah
mengatur
penerapan
kebijakan
tersebut.
Kebijakan
ini
dianggap
sebagai
tindakan
terbaik
untuk
menurunkan
kepadatan
lalu
lintas
yang
terjadi,
terutama
di
daerah
Jakarta.
Kemacetan
lalu
lintas
sudah
menjadi
persoalan
utama
bagi
masyarakat.
Kebijakan
ganjil
genap
merupakan
salah
satu
cara
untuk
mengurangi
jumlah
kendaraan
di
jalan
raya.
Perlu
diketahui
bahwa
kebijakan
ganjil
genap
hanya
diterapkan
pada
hari
dan
waktu
tertentu,
yaitu
Senin
sampai
Jumat.
Namun,
tidak
berlaku
pada
hari
Sabtu,
Minggu,
serta
hari
libur
nasional.
Kebijakan
ganjil
genap
terbagi
menjadi
dua
sesi,
yaitu
pagi
sampai
sore
dan
malam.
Waktu
berlaku
dimulai
pukul
06.00
sampai
10.00
WIB
dan
16.00
sampai
21.00
WIB.
Pemprov
DKI
Jakarta
juga
berkomitmen
dalam
penurunan
emisi
karbon
di
Jakarta
melalui
kebijakan
ganjil
genap
selain
untuk
membatasi
penggunaan
kendaraan
pribadi.
Melansir
dari
laman
jakarta.go.id,
berikut
26
lokasi
ruas
jalan
di
Jakarta
yang
diberlakukan
kebijakan
ganjil
genap.
Jakarta
Pusat
-
Jalan
Gajah
Mada -
Jalan
Hayam
Wuruk -
Jalan
Majapahit -
Jalan
Medan
Merdeka
Barat -
Jalan
MH
Thamrin -
Jalan
Jenderal
Sudirman -
Jalan
Balikpapan -
Jalan
Kyai
Caringin -
Jalan
Salemba
Raya
sisi
Barat
dan
Jalan
Salemba
Raya
sisi
Timur
(mulai
dari
Simpang
Jalan
Paseban
Raya
sampai
Jalan
Diponegoro) -
Jalan
Kramat
Raya -
Jalan
Stasiun
Senen -
Jalan
Gunung
Sahari
Jakarta
Selatan
-
Jalan
Sisingamangaraja -
Jalan
Panglima
Polim -
Jalan
Fatmawati -
Jalan
Suryopranoto -
Jalan
Gatot
Subroto -
Jalan
HR
Rasuna
Said
Jakarta
Timur
-
Jalan
MT
Haryono -
Jalan
D.I
Pandjaitan -
Jalan
Jenderal
Ahmad
Yani -
Jalan
Pramuka
Jakarta
Barat
-
Jalan
Pintu
Besar
Selatan -
Jalan
Tomang
Raya -
Jalan
Jenderal
S
Parman
Jika
Anda
sedang
berada
di
26
lokasi
ruas
jalan
di
Jakarta
yang
sedang
diberlakukan
ganjil
genap
diharapkan
untuk
mematuhi
peraturan
lalu
lintas.
Bagi
pelanggar
kebijakan
ganjil
genap
ini
akan
kena
sanksi
dengan
surat
tilang
dari
kepolisian.
Selain
itu,
pelanggar
wajib
bayar
denda
maksimal
Rp
500.000,
hal
ini
sudah
di
atur
dalam
pasal
287
UU
No.12
tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan.
Baca
juga:
Pemprov
DKI
tiadakan
ganjil
genap
saat
libur
Idul
Adha
2024
Baca
juga:
Korlantas
Polri
terapkan
ganjil-genap
saat
arus
balik
Lebaran
2024
Baca
juga:
8.725
kendaraan
langgar
aturan
ganjil-genap
saat
arus
mudik
dan
balik
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024