
Jakarta
(ANTARA)
–
klaim
asuransi
mobil
sering
kali
mengejutkan pemiliknya.
Hal
itu
disebabkan
pemilik
kendaraan tidak
membaca
lagi
dengan
cermat rincian
biaya
yang
sudah
tercantum
dalam
polis
asuransi.
Untuk
itu,
bagi
penting
bagi
calon
nasabah
asuransi
untuk
memahami
cara
perhitungan
asuransi
kendaraan
sebelum
memutuskan
untuk
membeli
polis
asuransi
tertentu.
Terdapat
beberapa
faktor
yang
mempengaruhi
harga
asuransi
mobil
antara
lain
jenis
perlindungan,
harga
kendaraan,
dan
wilayah
domisili
kendaraan.
Jadi,
jika
Anda
ingin
memberikan
proteksi
asuransi
untuk
kendaraan,
berapa
biaya
asuransi
mobil
yang
harus
di
bayar?
Ini
penjelasannya:
Besaran
biaya
klaim
asuransi
mobil
Setelah
klaim
diajukan
dan
disetujui,
pihak
asuransi
akan
menetapkan
biaya
klaim
sesuai
dengan
kejadian
risiko.
Besarnya
biaya
own
risk
(risiko
sendiri)
bervariasi
tergantung
pada
premi
asuransi
mobil
yang
dibayarkan.
Semakin
besar
premi
asuransinya,
biasanya
semakin
rendah
biaya
own
risk
yang
harus
dibayar,
dan
begitupun
sebaliknya.
tersebut
mengacu
berdasarkan
surat
edaran
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
No.
6/SEOJK.05/2017
yang
mengatur
soal
tarif
premi
asuransi
untuk
asuransi
harta
benda
dan
asuransi
kendaraan
bermotor.
Besaran
biaya
klaim
asuransi
mobil
tergantung
pada
premi
yang
dibayarkan
oleh
nasabah.
Jika
premi
yang
dibayarkan
cukup
besar,
maka
biaya
deductible
akan
relatif
kecil,
yaitu
minimal
Rp300.00.
Hal
ini,
sesuai
dengan
peraturan
yang
ditetapkan
OJK.
Namun,
ada
kemungkinan
biaya
deductible
bisa
lebih
tinggi
dari
jumlah
tersebut.
Dilansir
dari
laman
resmi
OJK,
disebutkan
nominal
minimum
untuk
biaya
klaim
asuransi
kendaraan.
Peraturannya
dijelaskan
secara
rinci
sebagai
berikut:
-
Perusahaan
asuransi
dapat
menetapkan
aturan
tentang
biaya
risiko
sendiri,
seperti
meminta
nasabah
membayar
minimal
10
persen
dari
nilai
klaim
atau
deductible
minimum
sebesar
Rp300.000
untuk
setiap
insiden. -
Biaya
deductible
kendaraan
beroda
dua
dikenakan
minimum
sebesar
Rp150.000
atas
setiap
kejadian
yang
dialami.
Deductible
dapat
mencapai
lebih
dari
Rp500.000
untuk
setiap
kejadian,
tergantung
pada
jenis
kerusakan
seperti
lecet
atau
baret
pada
mobil.
Biaya
klaim
asuransi
mobil
akan
bervariasi
tergantung
pada
penyebab
kerusakan
seperti
banjir,
pencurian,
atau
kehilangan.
Namun,
pemilik
asuransi
perlu
memperhatikan
beberapa
hal
sebelum
mengajukan
klaim:
-
Pemilik
asuransi
mobil
harus
membayar
biaya
klaim
setiap
kali
mereka
mengajukan
klaim
asuransi. -
Deductible
hanya
dikenakan
pada
klaim
asuransi
yang
disebabkan
oleh
kerusakan
fisik.
Baca
juga:
Apa
itu
asuransi
mobil
All
Risk?
Ini
daftar
keuntungannya
Baca
juga:
Jangan
salah
pilih,
kenali
jenis
dan
manfaat
asuransi
mobil
biaya
klaim
asuransi
mobil
dilakukan
setelah
pihak
asuransi
menyetujui
pengajuan
kerusakan
atau
kerugian.
Total
biaya
perbaikan
dikurangi
dengan
nominal
deductible,
dan
itulah
jumlah
pertanggungan
yang
akan
dibayarkan
oleh
pihak
asuransi.
Ketentuan
pembayaran
klaim
asuransi
mobil
1.
Pembayaran
per
any
one
accident
dalam
polis
Polis
asuransi
mobil
mencantumkan
ketentuan
biaya
klaim
per
any
one
accident.
Ini
berarti
biaya
klaim
akan
dibebankan
per
kejadian
atau
risiko
yang
terjadi.
2.
Pembayaran
dua
kali
own
risk
atau
dua
kali
kecelakaan
Jika
kamu
mengalami
dua
kali
kejadian
risiko
atau
kecelakaan,
pihak
asuransi
akan
membebankan
biaya
klaim
dua
kali
setelah
mendapat
persetujuan
dari
kamu
sebagai
pemegang
polis.
3.
Dipotong
dari
biaya
tanggungan
Pihak
asuransi
juga
dapat
langsung
mengurangi
biaya
own
risk
dari
jumlah
biaya
pertanggungan
yang
disetujui.
Misalnya,
jika
biaya
pertanggungan
sesuai
premi
adalah
12
juta
rupiah,
maka
jumlah
tersebut
akan
dikurangi
biaya
klaim
sebesar
300
ribu
rupiah.
Dengan
demikian,
sisa
biaya
pertanggungan
kamu
menjadi
Rp11.700.000.
4.
Dengan
melihat
penyebab
kecelakaan
Meskipun
OJK
telah
menetapkan
biaya
klaim
asuransi
mobil
minimal
sebesar
Rp300
ribu,
ada
kemungkinan
kamu
harus
membayar
lebih
dari
jumlah
tersebut
saat
mengajukan
klaim.
Hal
ini
dapat
disebabkan
oleh
dua
faktor,
yaitu
nilai
premi
atau
penyebab
kecelakaan.
Misalnya,
asuransi
dapat
mengenakan
biaya
own
risk
sebesar
10
persen
dari
nilai
klaim
untuk
kejadian
huru-hara,
atau
minimal
Rp500
ribu.
Meskipun
OJK
telah
mengeluarkan
aturan
mengenai
biaya
klaim
asuransi
mobil,
pihak
asuransi
tetap
memiliki
kewenangan
dalam
menetapkan
biayanya.
Oleh
karena
itu,
biaya
klaim
bisa
berbeda-beda.
Untuk
mengetahui
biaya
klaim
asuransi
mobil,
sebaiknya
kamu
mengecek
polis
asuransi
mobil
sebelum
membelinya.
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024