Jayapura
(ANTARA)

Konsul
RI
di
Darwin,
Northern
Territory,
Bagus
Hendraning
Kobarsih
mengakui,
Konsulat
RI
di
Darwin
menangani
enam
kasus
kapal
nelayan
RI
yang
ditangkap
Otoritas
Australia.

“Dari
enam
kasus
itu
lima
diantaranya
sudah
ditangani
dan
nelayannya
dipulangkan,
mereka
berasal
dari
Sulawesi
dan
Nusa
Tenggara,”
kata
Konsulat
RI
di
Darwin,
Bagus
Hendraning
Kobarsih
kepada
ANTARA
yang
menghubungi
dari
Jayapura,
Kamis.

Satu
kasus
masih
menunggu
kelengkapan
dokumen
untuk
diterbitkan
surat
perjalanan
laksana
paspor
(SPLP)
dari
Konsulat
di
Darwin
setelah
menerima
dokumen
yang
dibutuhkan
dari
Pemda
Merauke.

Bagus
menjelaskan,
Otoritas
Australia
tanggal
18
dan
21
Juni
menangkap
dua
kapal
nelayan
berisi
15
ABK
asal
Merauke
saat
menangkap
ikan
di
Perairan
Arafura.

Saat
ini,
mereka
dikarantina
di
salah
satu
hotel
di
Darwin
sambil
menunggu
pemulangannya
yang
akan
dilakukan
setelah
dokumen
keimigrasian
lengkap.

Bila
dokumen
lengkap,
mereka
akan
langsung
dipulangkan
oleh
Australia.
Pemerintah
Australia
akan
memberikan
uang
saku
sebesar
50
dollar
Australia
kepada
setiap
nelayan
saat
pemulangan
itu.

“Para
nelayan
itu
tidak
ditahan
sehingga
bebas
berinteraksi,
walaupun
telepon
selulernya
masih
diamankan
petugas
dan
dikembalikan
sebelum
pemulangannya,”
jelas
Konsulat
RI
di
Darwin,
Bagus
Hendraning
Kobarsih.

Kepala
Badan
Pengelola
Perbatasan
Kabupaten
Merauke
Rekianus
Samkakai
mengakui,
Otoritas
Australia
Border
Force
menangkap
dua
kapal
nelayan
asal
Merauke,
Papua
Selatan,
yakni
kapal
motor
nelayan
(KMN)
Nurlela
dengan
delapan
orang
nelayan
ditangkap
Selasa
(18/6)
dan
KMN
Putra
Iksan
ditangkap
Jumat
(21/6)
membawa
tujuh
nelayan.

Penangkapan
itu
terjadi
saat
kedua
kapal
melakukan
penangkapan
ikan
di
perairan
Arafura

Ke-15
Nelayan
yang
ditahan
di
Darwin,
Australia
yakni
ABK
KMN
Nurlela
yang
berjumlah
delapan
orang
terdiri
dari
Hendra
Seputra,
Andreas,
Nelson
Djutay,
Demitrius
Mangar,
Muhamad
Wahyudin,
Kores
Lefuray
dan
Wifner
Warkey,
serta
ABK
KMN
Putera
Iksan
yang
berjumlah
tujuh
orang
yaitu
Ahmad,
Rudi,
Janneng,
Nangda,
Jemnisi,
Herman
dan
Suristo,
kata
Rekianus
Samkakai.

Pewarta:
Evarukdijati
Editor:
Edy
M
Yakub
Copyright
©
ANTARA
2024

Source