
Saya
kira
tindak
lanjut
dari
peristiwa
yang
lalu
ya.
Silakan
diproses
hukum
sesuai
dengan
kewenangan
yang
dimiliki
oleh
aparat
hukum
Palangka
Raya,
Kalimantan
Teng
(ANTARA)
–
Presiden
Joko
Widodo
mempersilakan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
untuk
mengusut
dugaan
korupsi
bantuan
sosial
penanganan
COVID-19
tahun
2020
yang
ditengarai
merugikan
negara
sebesar
Rp125
miliar.
“Saya
kira
tindak
lanjut
dari
peristiwa
yang
lalu
ya.
Silakan
diproses
hukum
sesuai
dengan
kewenangan
yang
dimiliki
oleh
aparat
hukum,”
kata
Presiden
secara
singkat
di
sela
kunjungan
kerja
di
Barito
Timur,
Kalimantan
Tengah,
Kamis.
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
telah
memulai
penyidikan
terkait
dugaan
korupsi
Bantuan
Sosial
(Bansos)
Presiden
untuk
Penanganan
COVID-19
di
wilayah
Jabodetabek
pada
tahun
2020.
“Ini
merupakan
pengembangan
perkara
distribusi
bansos
yang
baru-baru
ini
sudah
diputus
oleh
pengadilan
Tipikor,
ini
dalam
rangka
pengadaan
bantuan
sosial
presiden
terkait
penanganan
COVID-19
di
wilayah
Jabodetabek
pada
Kemensos
RI
tahun
2020,”
kata
Juru
Bicara
KPK
Tessa
Mahardika
saat
dikonfirmasi
di
Jakarta,
Rabu
(27/6).
Baca
juga:
KPK
sidik
korupsi
Bansos
Presiden
untuk
Penanganan
COVID-19
Baca
juga:
Kementerian
Sosial
buka
akses
seluas-luasnya
bagi
KPK
Baca
juga:
Presiden
tak
akan
lindungi
pejabat
terlibat
korupsi
Tessa
menuturkan
dalam
perkara
tersebut
penyidik
KPK
telah
menetapkan
satu
orang
tersangka
yakni
Ivo
Wongkaren
(IW).
Dia
juga
mengatakan
perhitungan
awal
kerugian
keuangan
negara
akibat
dugaan
tindak
pidana
korupsi
tersebut
mencapai
Rp125
miliar.
Dalam
surat
dakwaan
yang
sama,
jaksa
juga
menjatuhkan
tuntutan
terhadap
Tim
Penasihat
PT
Primalayan
Teknologi
Persada
Roni
Ramdani
dan
General
Manager
PT
Primalayan
Teknologi
Persada
Richard
Cahyanto.
Roni
Ramdani
dituntut
dengan
pidana
penjara
selama
10
tahun
dan
denda
sebesar
Rp1
miliar
subsider
12
bulan
penjara,
sementara
Richard
Cahyanto
dituntut
pidana
penjara
selama
7
tahun
serta
denda
Rp1
miliar
subsider
12
bulan
penjara.
Pewarta:
Rangga
Pandu
Asmara
Jingga
Editor:
Chandra
Hamdani
Noor
Copyright
©
ANTARA
2024