
Jakarta
(ANTARA)
–
Sulawesi
Selatan
menjadi
salah
satu
provinsi
yang
mengalami
kenaikan
dalam
jumlah
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
di
tahun
2025.
Keputusan
tersebut
dipastikan
oleh
pengumuman
resmi
Pemerintah
Provinsi
Sulawesi
Selatan
terkait
penetapan
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
untuk
tahun
2025
di
Ruang
Rapat
Pimpinan
(Rapim)
Kantor
Gubernur
Sulsel,
Rabu,
11
Desember
2024.
Penetapan
ini
didasarkan
atas
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Selatan
Nomor
1423/XII/2024
tanggal
11
Desember
2024
tentang
Penetapan
Upah
Minimum
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Tahun
2025
dan
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Selatan
Nomor
1422/XII/2024
tanggal
11
Desember
2024
tentang
Penetapan
Upah
Minimum
Sektoral
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Tahun
2025.
Hal
ini
sejalan
dengan
putusan
Presiden
Prabowo
Subianto
yang
telah
mengumumkan
rata-rata
kenaikan
upah
minimum
nasional
sebesar
6,5
persen
pada
2025.
Baca
juga:
Estimasi
biaya
hidup
Jawa
Barat
tahun
2025,
berdasarkan
kenaikan
UMP
Prabowo
mengungkapkan
bahwa
kenaikan
ini
lebih
tinggi
dibandingkan
dengan
usulan
Menteri
Ketenagakerjaan
yang
sebelumnya
merekomendasikan
kenaikan
sebesar
6
persen.
Kenaikan
sebesar
6,5
persen
ini
membuat
upah
minimum
di
Sulawesi
Selatan
naik
menjadi
Rp3.657.527
dari
sebelumnya
pada
UMP
2024
sebesar
Rp3.343.298.
Kenaikan
upah
minimum
tahun
2025
ini
berlaku
merata
di
seluruh
provinsi,
kabupaten/kota,
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
atau
Permenaker
Republik
Indonesia
Nomor
16
Tahun
2024
tentang
Penetapan
Upah
Minimum
Tahun
2025,
yang
diresmikan
pada
Rabu
(4/12/2024).
Keputusan
itu
ditetapkan
usai
rapat
yang
dipimpin
Presiden
Prabowo
Subianto
bersama
Menteri
Ketenagakerjaan
dan
sejumlah
pihak
terkait.
Langkah
kenaikan
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
daya
beli
pekerja
sekaligus
menjaga
daya
saing
dunia
usaha.
Baca
juga:
UMP
Banten
2025
naik
6,
5
persen,
berikut
penjelasannya
Baca
juga:
Naik
6,5
persen,
segini
Besaran
UMP
2025
Bali
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024