
Jakarta
(ANTARA)
–
Istilah
UMR,
UMP,
hingga
UMK
pasti
sudah
tidak
asing
terdengar
khususnya
bagi
seseorang
yang
telah
memasuki
dunia
kerja.
Ketiga
istilah
tersebut
memiliki
perbedaannya
masing-masing
yang
akan
diulas
dalam
artikel
ini.
Dalam
sebuah
pekerjaan,
setiap
orang
pastinya
berhak
menerima
bayaran
dalam
bentuk
upah
yang
biasanya
bersifat
materil
atau
uang.
UMR,
UMP
dan
UMK
pada
umumnya
memiliki
perhitungan
dan
kenaikan
yang
dipengaruhi
oleh
inflasi,
pertumbuhan
ekonomi,
rata-rata
konsumsi
per
kapita,
hingga
banyaknya
masyarakat
yang
bekerja.
Di
Indonesia
sendiri,
pemerintah
telah
menetapkan
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
bagi
setiap
wilayah
yang
berhak
diterima
pekerja,
upah
ini
kemudian
dibagi
lagi
menjadi
Upah
Minimum
Kota/Kabupaten
(UMK).
Istilah
ini
dahulunya
juga
dikenal
sebagai
Upah
Minimum
Regional
(UMR).
Baca
juga:
Daftar
UMP
2025
di
sejumlah
provinsi
di
Indonesia
Lalu,
apa
perbedaan
dari
ketiga
istilah
upah
tersebut?
Simak
selengkapnya
di
bawah
ini.
1.
Upah
Minimum
Regional
(UMR)
Istilah
ini
sebelumnya
digunakan
untuk
penyebutan
upah
minimum
yang
berlaku
di
tingkat
provinsi
termasuk
kabupaten/kota
di
dalamnya.
Penetapan
UMR
diatur
dalam
Peraturan
menteri
Tenaga
Kerja
(Permenaker)
No.1
Tahun
1999
yang
kemudian
direvisi
menjadi
Keputusan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
(Kepmenakertrans)
No.226
Tahun
2000
tentang
Perubahan
Pasal
1,pasal
3,pasal
4,pasal
8,pasal,11,pasal
20,dan
Pasal
21
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor
Per-01/men/1999
Tentang
Upah
Minimum
Di
dalam
peraturan
tersebut
menjelaskan,
bahwa
penetapan
UMR
dilakukan
oleh
gubernur
untuk
menjadi
acuan
pendapat
buruh
di
wilayahnya.
Akan
tetapi
pada
dasarnya
sejak
peraturan
diubah,
sistem
pengupahan
UMR
tidak
berlaku
lagi
secara
tidak
langsung.
Meski
istilah
ini
tidak
lagi
digunakan
dalam
penyebutan
minimum
upah
yang
diterima
pekerja
di
suatu
wilayah.
Namun,
istilah
UMR
masih
sering
digunakan
mayoritas
orang
dalam
penyebutan
minimum
upah
atau
gaji
yang
diterima.
UMR
saat
ini
digantikan
dengan
istilah
UMP
untuk
tingkat
I
(Provinsi)
dan
UMK
untuk
tingkat
II
(Kabupaten/Kota).
Baca
juga:
Pemprov:
UMP
Jateng
2025
sebesar
Rp2.169.349
2.
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
Istilah
ini
berlaku
sesuai
namanya,
yaitu
sebagai
standar
minimum
upah
yang
diterima
pekerja
dalam
setiap
provinsi
di
Indonesia.
Setiap
provinsi
memiliki
besaran
nominal
upah
yang
berbeda-beda
yang
dipengaruhi
berbagai
faktor,
seperti
standar
kebutuhan
hidup,
perbedaan
sumber
daya,
kinerja,
hingga
struktur
ekonomi.
Penetapan
UMP
dilakukan
dengan
menggunakan
formula
yang
melibatkan
perhitungan
inflasi
year
of
year
dan
PDB
kuartal
III
dan
IV
di
tahun
yang
sedang
berjalan.
3.
Upah
Minimum
Kota/Kabupaten
(UMK)
Sebagai
turunan
dari
UMP,
UMK
atau
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota
merupakan
nominal
minimum
upah
yang
diterima
pekerja
dan
penerapannya
berlaku
di
setiap
kabupaten/kota
melalui
pengajuan
yang
dilakukan
oleh
walikota
atau
bupati
untuk
ditetapkan
oleh
gubernur.
Hal
ini
didasarkan
oleh
Pasal
16
Keputusan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Nomor
226
Tahun
2000
mengenai
penghitungan
nilai
UMK
dilakukan
oleh
Dewan
Pengupahan
Kabupaten
atau
Kota
untuk
disampaikan
kepada
bupati
atau
walikota
sebelum
direkomendasikan
kepada
gubernur.
Baca
juga:
Rincian
besaran
UMK
dan
UMP
Jawa
Timur
2025
yang
naik
6,5
persen
Pasal
16
ayat
(4)
dijelaskan
bahwa
jika
hasil
penetapan
UMK
lebih
rendah
daripada
UMP,
maka
walikota
atau
bupati
tidak
dapat
merekomendasikan
kepada
gubernur.
Oleh
sebab
itu,
gubernur
memiliki
kewenangan
untuk
menetapkan
UMK
apabila
UMK
tidak
sesuai
dengan
formula
penghitungan
yang
telah
ditetapkan.
Secara
umum
faktor
yang
mempengaruhi
kenaikan
UMP
dan
UMK
berdasarkan
Pasal
25
ayat
(2)
PP
36
Tahun
2021
tentang
Pengupahan,
adalah
keadaan
ekonomi
dan
ketenagakerjaan.
UMP
maupun
UMK
pada
umumnya
memiliki
perhitungan
dan
kenaikan
yang
sama,
karena
dipengaruhi
oleh
inflasi,
pertumbuhan
ekonomi,
rata-rata
konsumsi
per
kapita,
hingga
jumlah
masyarakat
yang
bekerja.
Kewajiban
membayarkan
upah
sesuai
dengan
UMP/UMK
yang
berlaku
Penetapan
Upah
Minimum
Regional
(UMR),
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota
(UMK),
dan
Upah
Minimum
Provinsi
(UMP)
juga
wajib
dipatuhi
oleh
perusahaan
dalam
memberikan
gaji
kepada
karyawan.
Apabila
ada
perusahaan
yang
tidak
mematuhi
aturan
tersebut,
maka
dapat
dikenakan
sanksi
berupa
hukuman
pidana
atau
denda.
Baca
juga:
UMP
Jawa
Barat
2025
naik
6,5
persen,
berikut
rinciannya
Namun,
terdapat
kemungkinan
bahwa
beberapa
perusahaan
tidak
mampu
membayar
karyawannya
sesuai
dengan
standar
UMK
atau
UMP
yang
berlaku.
Dalam
kasus
seperti
ini,
perusahaan
harus
mengajukan
penangguhan
kepada
gubernur
setempat.
Pengajuan
penangguhan
tersebut
akan
ditinjau
oleh
gubernur,
yang
berhak
untuk
menyetujui
atau
menolak
permohonan
tersebut.
Jika
disetujui,
gubernur
akan
mengeluarkan
Surat
Keputusan
(SK)
khusus
untuk
perusahaan
tersebut.
Perusahaan
wajib
mematuhi
ketentuan
nominal
yang
tercantum
dalam
SK
tersebut,
karena
kegagalan
untuk
melakukannya
juga
akan
berujung
pada
sanksi.
Pada
prinsipnya,
besaran
upah
minimum
dapat
dinegosiasikan
melalui
kesepakatan
antara
pelamar
kerja
dan
pemberi
kerja.
Akan
tetapi,
upah
yang
disepakati
tidak
boleh
lebih
rendah
dari
batas
minimum
yang
telah
ditentukan
oleh
pemerintah.
Perjanjian
kerja
yang
menetapkan
upah
di
bawah
UMP
akan
dianggap
batal
secara
hukum.
Jika
seorang
karyawan
merasa
mendapatkan
gaji
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
UMK
atau
UMP,
maka
karyawan
tersebut
dapat
menempuh
jalur
hukum
untuk
menyelesaikan
masalah
tersebut.
Baca
juga:
Daftar
10
Provinsi
dengan
UMP
tertinggi
2025,
Jakarta
memimpin!
Proses
penyelesaian
perselisihan
ini
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2004
tentang
Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan
Industrial.
Langkah-langkah
yang
dapat
diambil
karyawan
meliputi:
-
Perundingan
bipartit,
yakni
negosiasi
antara
perwakilan
karyawan
dan
perusahaan
untuk
mencapai
kesepakatan
secara
musyawarah. -
Jika
dalam
30
hari
tidak
tercapai
kesepakatan,
dapat
dilanjutkan
dengan
perundingan
tripartit,
yaitu
negosiasi
antara
karyawan,
perusahaan,
dan
mediator
dari
Dinas
Ketenagakerjaan.
Pada
tahap
ini,
karyawan
perlu
menyediakan
bukti
konkret,
termasuk
bukti
bahwa
perundingan
bipartit
telah
dilakukan
namun
tidak
berhasil. -
Apabila
perundingan
tripartit
tetap
tidak
menghasilkan
keputusan
yang
memuaskan,
langkah
terakhir
adalah
melalui
proses
hukum
di
Pengadilan
Hubungan
Industrial.
Penyelesaian
akan
dilakukan
melalui
persidangan
sesuai
prosedur
hukum
yang
berlaku.
Demikian
penjelasan
mengenai
perbedaan
UMR,
UMK,
dan
UMP.
Baca
juga:
Wamenaker
mengimbau
agar
sejumlah
provinsi
segera
umumkan
UMP
2025
Baca
juga:
UMP
DKI
Jakarta
2025
naik
6,
5
persen,
berikut
penjelasannya
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024