
Jakarta
(ANTARA)
–
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
adalah
salah
satu
lembaga
negara
yang
penting
dalam
sistem
demokrasi
Indonesia.
Meski
dulu
dikenal
sebagai
lembaga
tertinggi
negara,
sekarang
MPR
memiliki
kedudukan
yang
sejajar
dengan
lembaga
negara
lainnya.
Perubahan
ini
mencerminkan
perkembangan
sistem
pemerintahan
di
Indonesia,
di
mana
tidak
ada
lagi
pembagian
lembaga
tinggi
dan
tertinggi
melainkan
hanya
ada
lembaga
negara
yang
bekerja
secara
sejajar.
Ini
menggambarkan
semangat
kesetaraan
dan
saling
melengkapi
dalam
menjalankan
tugas
kenegaraan.
Sebagai
pelaksana
kedaulatan
rakyat,
anggota
MPR
dipilih
langsung
dari
hasil
pemilu.
Hal
itu
menunjukkan
bahwa
MPR
adalah
perwakilan
dari
suara
rakyat,
suara
yang
mewujudkan
demokrasi
dalam
bentuk
keputusan-keputusan
negara.
Lembaga
ini
juga
sudah
memiliki
kewenangan
dan
tugas
yang
di
atur
oleh
undang-undang.
Baca
juga:
Wakil
Ketua
MPR
Rusdi
Kirana
bakal
bekerja
sosialisasikan
pluralisme
Secara
lebih
rinci,
wewenang
dan
tugas
MPR
diatur
dalam
Pasal
4
dan
Pasal
5
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah,
yang
saat
ini
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
13
Tahun
2019.
Wewenang
dan
tugas
MPR
Berikut
adalah
wewenang
dan
tugas
MPR:
Wewenang
MPR:
-
Mengubah
dan
menetapkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945. -
Melantik
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
hasil
pemilihan
umum. -
Memutuskan
usul
DPR
untuk
memberhentikan
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
dalam
masa
jabatannya,
setelah
Mahkamah
Konstitusi
memutuskan
bahwa
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
terbukti
melakukan
pelanggaran
hukum
berupa
pengkhianatan
terhadap
negara,
korupsi,
penyuapan,
tindak
pidana
berat
lainnya,
atau
perbuatan
tercela,
dan/atau
terbukti
bahwa
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
tidak
lagi
memenuhi
syarat
sebagai
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden. -
Melantik
Wakil
Presiden
menjadi
Presiden
apabila
Presiden
mangkat,
berhenti,
diberhentikan,
atau
tidak
dapat
melakukan
kewajibannya
dalam
masa
jabatannya. -
Memilih
Wakil
Presiden
dari
dua
calon
yang
diusulkan
oleh
Presiden
apabila
terjadi
kekosongan
jabatan
Wakil
Presiden
dalam
masa
jabatannya. -
Memilih
Presiden
dan
Wakil
Presiden
apabila
keduanya
mangkat,
berhenti,
diberhentikan,
atau
tidak
dapat
melaksanakan
kewajibannya
secara
bersamaan,
dari
dua
pasangan
calon
presiden
dan
wakil
presiden
yang
diusulkan
oleh
partai
politik
atau
gabungan
partai
politik
yang
pasangan
calon
presiden
dan
wakil
presidennya
meraih
suara
terbanyak
pertama
dan
kedua
dalam
pemilihan
umum
sebelumnya,
sampai
berakhir
masa
jabatannya.
Baca
juga:
Ketua
MPR
ajak
para
wakil
rakyat
untuk
hidup
sederhana
Tugas
MPR:
1.
Memasyarakatkan
ketetapan
MPR
MPR
memiliki
tanggung
jawab
untuk
menyebarluaskan
ketetapan
yang
telah
diambil,
agar
masyarakat
memahami
pentingnya
keputusan
tersebut.
2.
Memasyarakatkan
Pancasila,
UUD
1945,
NKRI,
dan
Bhinneka
Tunggal
Ika
MPR
bertugas
untuk
menyebarkan
nilai-nilai
dasar
negara,
yaitu
Pancasila,
UUD
1945,
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
(NKRI),
dan
semboyan
Bhinneka
Tunggal
Ika.
3.
Mengkaji
sistem
ketatanegaraan
MPR
berperan
dalam
mengkaji
serta
mengevaluasi
sistem
ketatanegaraan
Indonesia,
pelaksanaan
UUD
1945,
serta
perbaikan
sistem
apabila
diperlukan.
4.
Menyerap
aspirasi
masyarakat
MPR
mendengarkan
dan
menyerap
aspirasi
dari
masyarakat
terkait
pelaksanaan
Undang-Undang
Dasar,
untuk
memastikan
bahwa
aspirasi
rakyat
tetap
diperhatikan
dalam
pemerintahan.
Baca
juga:
Wakil
Ketua
MPR
minta
pemerintah
proaktif
tuntut
Palestina
merdeka
Baca
juga:
Abcandra
sebut
pelantikannya
jadi
Waka
MPR
kehormatan
pemuda
Indonesia
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024