
Jakarta
(ANTARA)
–
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)
resmi
dibentuk
Presiden
RI
Prabowo
Subianto
melalui
diterbitkannya
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
202
Tahun
2024.
Berdasarkan
dokumen
salinan
yang
dilansir
dari
Jaringan
Dokumentasi
dan
Informasi
Hukum
Kementerian
Sekretariat
Negara,
Perpres
tersebut
mencakup
tugas
pokok
dan
fungsi
(tupoksi)
dari
DPN.
Pembentukan
DPN
dilakukan
sebagai
bentuk
implementasi
amanat
Pasal
15
ayat
(8)
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2002
tentang
Pertahanan
Negara.
Tugas
DPN
Pada
Bab
I
yang
memuat
kedudukan,
tugas,
dan
fungsi,
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)
merupakan
lembaga
non
struktural
yang
dipimpin
langsung
oleh
Presiden.
Dalam
Perpres
ini,
DPN
memiliki
tugas
melaksanakan
pemberian
pertimbangan
dan
perumusan
solusi
kebijakan
dalam
rangka
penetapan
kebijakan
di
bidang
pertahanan
nasional
yang
bersifat
strategis
mencakup
kedaulatan
negara,
keutuhan
wilayah,
dan
keselamatan
bangsa.
Adapun
dewan
ini
berperan
penting
sebagai
penasihat
presiden
dalam
menetapkan
kebijakan
umum
pertahanan
serta
pengerahan
segenap
komponen
pertahanan
negara.
Fungsi
DPN
Dalam
menjalankan
tugasnya,
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)
memiliki
beberapa
fungsi,
meliputi:
-
Penyusunan
kebijakan
terpadu
pertahanan
negara,
sebagai
pedoman
kementerian/lembaga
dan
masyarakat
dalam
melaksanakan
tugas
dan
tanggung
jawab
masing-masing
untuk
mendukung
penyelenggaraan
pertahanan
negara -
Penyusunan
kebijakan
terpadu
pengerahan
komponen
pertahanan
negara
dalam
rangka
mobilisasi
dan
demobilisasi -
Penilaian
risiko
kebijakan
pertahanan
negara -
Perumusan
solusi
kebijakan
terkait
geostrategi,
geopolitik,
dan
geoekonomi
terhadap
penyelarasan
kebijakan
strategis
dan
program
prioritas
di
bidang
pertahanan
nasional -
Pelaksanaan
administrasi
DPN;
dan -
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Presiden.
Susunan
organisasi
DPN
Pada
Bab
II
yang
memuat
organisasi
dalam
Perpres
tersebut
dijelaskan
terkait
susunan
organisasi
DPN
yang
terdiri
dari
Ketua
DPN,
anggota
tetap
dan
anggota
tidak
tetap.
Ketua
DPN
dijabat
oleh
Presiden.
Kemudian,
anggota
tetap
DPN
terdiri
dari
Wakil
Presiden,
Menteri
Pertahanan,
Menteri
Luar
Negeri,
Menteri
Dalam
Negeri
dan
Panglima
TNI.
Unsur
anggota
tetap
termasuk
Menteri
Sekretaris
Negara,
Menteri
Keuangan,
Kepala
Badan
Intelijen
Negara
dan
Kepala
Staf
Angkatan.
Sedangkan,
anggota
tidak
tetap
terdiri
atas
pimpinan
instansi
pemerintah
dan
non
pemerintah
sesuai
isu
strategis
yang
dihadapi.
-
Ketua
DPN
dijabat
oleh
Presiden,
akan
dibantu
oleh
Ketua
Harian
dalam
mengkoordinasikan
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
DPN -
Ketua
Harian
dijabat
oleh
Menteri
Pertahanan -
Sekretaris
dijabat
oleh
Wakil
Menteri
Pertahanan,
bertugas
memberikan
dukungan
teknis
substansi
dan
mengoordinasikan
pelaksanaan
tugas
deputi
pada
DPN -
Deputi
Bidang
Geostrategi,
bertugas
melaksanakan
koordinasi
dan
perumusan
solusi
kebijakan
terpadu
pertahanan
negara
dan
kebijakan
pengerahan
komponen
pertahanan
negara
dari
aspek
pertahanan
dan
keamanan -
Deputi
Bidang
Geopolitik,
bertugas
melaksanakan
koordinasi
dan
perumusan
solusi
kebijakan
terpadu
pertahanan
negara
dan
kebijakan
pengerahan
komponen
pertahanan
negara
dari
aspek
ideologi,
politik,
dan
sosial-budaya -
Deputi
Bidang
Geoekonomi,
bertugas
melaksanakan
koordinasi
dan
perumusan
solusi
kebijakan
terpadu
pertahanan
negara
dan
kebiiakan
pengerahan
komponen
pertahanan
negara
dari
aspek
ekonomi -
Kepala
sekretariat,
bertugas
melaksanakan
pemberian
dukungan
teknis
dan
administrasi
kepada
sekretaris -
Dalam
mendukung
pelaksanaan
tugas,
Ketua
DPN
dibantu
oleh
Kelompok
Pakar
Strategis
dan
Industri
Pertahanan.
Adapun
Ketua
Harian
Dewan
Pertahanan
Nasional
dijabat
oleh
Menteri
Pertahanan
(Menhan)
Sjafrie
Sjamsoeddin
dan
Sekretaris
DPN
dijabat
oleh
Wakil
Menteri
Pertahanan
Donny
Ermawan
yang
telah
dilantik
oleh
Presiden
Prabowo
Subianto,
di
Istana
Negara
pada
Senin,
16
Desember
2024.
Pelantikan
tersebut
berdasarkan
Keputusan
Presiden
RI
Nomor
87M
Tahun
2024
tentang
Pengangkatan
Ketua
Harian
dan
Sekretaris
Dewan
Pertahanan
Nasional.
Baca
juga:
Mengenal
tugas
dan
fungsi
Dewan
Pertahanan
Nasional
(DPN)
Baca
juga:
Prabowo
terbitkan
Perpres
202/2024
tentang
pembentukan
DPN
Baca
juga:
Kemenhan
pastikan
DPN
dan
Watannas
tidak
tumpang
tindih
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024