Jakarta
(ANTARA)

Surat
tanah
girik
dan
Sertifikat
Hak
Milik
(SHM)
merupakan
dua
jenis
dokumen
yang
umum
digunakan
sebagai
bukti
kepemilikan
tanah
di
Indonesia.

Namun,
bagi
masyarakat
yang
ingin
mengubah
surat
tanah
girik
menjadi
Sertifikat
Hak
Milik
(SHM),
akan
mendapatkan
perlindungan
hukum
yang
lebih
kuat
atas
kepemilikan
tanahnya.

Surat
girik
adalah
dokumen
yang
dikeluarkan
oleh
pejabat
wilayah
sebagai
bukti
penguasaan
tanah
milik
adat.

Sehingga
hanya
berhak
atas
pengelolaan
tanah
dan
bayar
pajak,
belum
memiliki
kekuatan
kepemilikan
seperti
sertifikat.
Biasanya
tanah
ini
diberikan
dari
turun
menurun
atau
warisan.

Sementara,
Sertifikat
Hak
Milik
(SHM)
adalah
dokumen
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN).

Oleh
sebab
itu,
surat
ini
memberikan
kepastian
hukum
dan
perlindungan
atas
hak
kepemilikan
tanah
secara
penuh
dan
diakui
negara.
SHM
pun
tidak
memiliki
batas
waktu
dan
berlaku
selama
pemiliknya
masih
hidup.

Kedua
dokumen
ini
hanya
terletak
pada
status
diakuinya
tanah
dan
keunggulannya
masing-masing.
Biasanya
surat
ini
pilih
sesuai
kebutuhan
dan
kondisi
pemilik
tanah
saat
itu.

Sebelum
Undang-Undang
Pokok
Agraria
(UU
PA)
diterbitkan,
kepemilikan
tanah
bekas
adat
dapat
dibuktikan
melalui
surat
girik
atau
dokumen
tertulis
lainnya.

Namun,
sejak
berlakunya
UU
PA
dan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
10
Tahun
1961
yang
kemudian
dicabut
dengan
PP
Nomor
24
Tahun
1997,
bukti
kepemilikan
tanah
secara
sah
hanya
diakui
dalam
bentuk
sertifikat
hak
atas
tanah.

Kemudian,
berdasarkan
pasal
96
ayat
(1)
PP
nomor
18
tahun
2021
jo.
pasal
76A
Permen
ATR/Kepala
BPN
nomor
16
tahun
2021,
surat
girik
tidak
lagi
berlaku
sejak
2
Februari
2021
hingga
lima
tahun
ke
depan,
yakni
2
Februari
2026.

Melansir
dari
Indonesia.go.id,
berikut
tata
cara
pengajuan
perubahan
surat
tanah
girik
menjadi
SHM:



Baca
juga:

Fungsi
penting
sertifikat
tanah
yang
wajib
diketahui


1.
Mengurus
dokumen
di
kelurahan

Untuk
mengurus
sertifikat
tanah
girik,
langkah
awal
bisa
mendatangi
kelurahan
setempat.
Lalu,
terdapat
dokumen
yang
perlu
disiapkan:

  • Surat
    keterangan
    tidak
    sengketa,
    sebagai
    bukti
    bahwa
    tanah
    bebas
    dari
    sengketa
    dan
    dikuasai
    secara
    sah.
    Surat
    ini
    akan
    ditandatangani
    oleh
    lurah
    dan
    saksi
    seperti
    RT,
    RW,
    atau
    tokoh
    adat
    setempat.
  • Surat
    riwayat
    tanah,
    sebagai
    bukti
    tertulis
    terkait
    sejarah
    penguasaan
    dan
    peralihan
    tanah
    dari
    awal
    hingga
    saat
    ini.
  • Surat
    penguasaan
    tanah
    sporadik,
    sebagai
    bukti
    catatan
    sejak
    kapan
    tanah
    dikuasai
    secara
    nyata
    oleh
    pemohon.



Baca
juga:

PNM
hentikan
proses
lelang
sertifikat
terkait
kasus
tanah
Mbah
Tupon


2.
Proses
di
kantor
pertanahan

Setelah
dokumen
dari
kelurahan
sudah
lengkap,
kepengurusan
surat
dilanjutkan
ke
BPN
(Kantor
Pertanahan)
untuk
melakukan
tahapan
berikut:

  • Pengajuan
    permohonan
    dengan
    melampirkan
    dokumen
    dari
    kelurahan,
    KTP,
    KK,
    surat
    PBB,
    surat
    kuasa
    jika
    pengurusan
    sertifikat
    diwakili,
    dan
    persyaratan
    lainnya
    ke
    loket
    pendaftaran.
  • Pengukuran
    ke
    lokasi
    oleh
    petugas
    BPN
    yang
    mengukur
    tanah
    sesuai
    batas
    yang
    ditunjukkan
    oleh
    pemohon.
  • Pengesahan
    surat
    ukur,
    BPN
    akan
    membuat
    dan
    mengesahkan
    hasil
    ukur
    tanah
    melalui
    sertifikat
    yang
    ditandatangani
    oleh
    kepala
    seksi
    pengukuran
    dan
    pemetaan
    atau
    pejabat
    yang
    berwenang.
  • Penelitian
    oleh
    petugas
    gabungan
    dari
    BPN
    dan
    kelurahan,
    di
    mana
    petugas
    akan
    meneliti
    data
    dan
    keabsahan
    lahan
    tanah.
  • Data
    yuridis
    permohonan
    akan
    diumumkan
    lebih
    dulu
    selama
    60
    hari
    di
    kelurahan
    dan
    BPN,
    untuk
    menjamin
    tidak
    adanya
    keberatan
    dari
    pihak
    lain,
    sesuai
    pasal
    26
    PP
    No.
    24
    Tahun
    1997.
  • Setelah
    tidak
    adanya
    keberatan,
    surat
    keterangan
    hak
    atas
    tanah
    girik
    akan
    diterbitkan
    berupa
    surat
    keputusan
    (SK).
  • Pembayaran
    Bea
    Perolehan
    Hak
    atas
    Tanah
    (BPHTB),
    besaran
    pajak
    dibayar
    berdasarkan
    nilai
    jual
    objek
    pajak
    (NJOP)
    dan
    luas
    tanah
    sesuai
    hasil
    ukur
    dalam
    surat
    ukur.
  • SK
    hak
    didaftarkan
    untuk
    diterbitkan
    sebagai
    SHM
    oleh
    BPN
    pada
    subseksi
    Pendaftaran
    Hak
    dan
    Informasi
    (PHI).
  • Pengambilan
    sertifikat
    bisa
    diambil
    sekitar
    6
    bulan
    setelah
    proses
    dimulai,
    namun
    lamanya
    waktu
    pengurusan
    sertifikat
    ini
    tidak
    dapat
    dipastikan
    tergantung
    kelengkapan
    dan
    kondisi
    administrasi.

Untuk
besarnya
biaya
kepengurusan
bisa
bervariasi,
sesuai
pada
letak
dan
ukuran
tanah.
Tanah
yang
lebih
luas
dan
berada
di
lokasi
yang
strategis,
biasanya
memerlukan
biaya
lebih
besar.

Proses
kepengurusan
surat
keterangan
tanah
ini
sebagai
upaya
dalam
menertibkan
administrasi
pertanahan
dan
memberikan
keadilan
bagi
masyarakat
yang
selama
ini
hanya
memiliki
bukti
kepemilikan
secara
adat.

Oleh
karena
itu,
pemilik
surat
tanah
girik
disarankan
untuk
segera
melakukan
perubahan
menjadi
SHM,
agar
hak
atas
tanahnya
terlindungi
dengan
baik
secara
hukum
dan
dapat
dimanfaatkan
apabila
adanya
proses
jual
beli
tanah
sewaktu-waktu.



Baca
juga:

Menteri
ATR/BPN
serahkan
sertifikat
tanah
ulayat
dan
wakaf
di
Sumbar



Baca
juga:

Menteri
BPN
luncurkan
integrasi
data
tanah
dan
pajak
di
Tangerang

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source