
Jakarta
(ANTARA)
–
Surat
tanah
girik
dan
Sertifikat
Hak
Milik
(SHM)
merupakan
dua
jenis
dokumen
yang
umum
digunakan
sebagai
bukti
kepemilikan
tanah
di
Indonesia.
Namun,
bagi
masyarakat
yang
ingin
mengubah
surat
tanah
girik
menjadi
Sertifikat
Hak
Milik
(SHM),
akan
mendapatkan
perlindungan
hukum
yang
lebih
kuat
atas
kepemilikan
tanahnya.
Surat
girik
adalah
dokumen
yang
dikeluarkan
oleh
pejabat
wilayah
sebagai
bukti
penguasaan
tanah
milik
adat.
Sehingga
hanya
berhak
atas
pengelolaan
tanah
dan
bayar
pajak,
belum
memiliki
kekuatan
kepemilikan
seperti
sertifikat.
Biasanya
tanah
ini
diberikan
dari
turun
menurun
atau
warisan.
Sementara,
Sertifikat
Hak
Milik
(SHM)
adalah
dokumen
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN).
Oleh
sebab
itu,
surat
ini
memberikan
kepastian
hukum
dan
perlindungan
atas
hak
kepemilikan
tanah
secara
penuh
dan
diakui
negara.
SHM
pun
tidak
memiliki
batas
waktu
dan
berlaku
selama
pemiliknya
masih
hidup.
Kedua
dokumen
ini
hanya
terletak
pada
status
diakuinya
tanah
dan
keunggulannya
masing-masing.
Biasanya
surat
ini
pilih
sesuai
kebutuhan
dan
kondisi
pemilik
tanah
saat
itu.
Sebelum
Undang-Undang
Pokok
Agraria
(UU
PA)
diterbitkan,
kepemilikan
tanah
bekas
adat
dapat
dibuktikan
melalui
surat
girik
atau
dokumen
tertulis
lainnya.
Namun,
sejak
berlakunya
UU
PA
dan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
10
Tahun
1961
yang
kemudian
dicabut
dengan
PP
Nomor
24
Tahun
1997,
bukti
kepemilikan
tanah
secara
sah
hanya
diakui
dalam
bentuk
sertifikat
hak
atas
tanah.
Kemudian,
berdasarkan
pasal
96
ayat
(1)
PP
nomor
18
tahun
2021
jo.
pasal
76A
Permen
ATR/Kepala
BPN
nomor
16
tahun
2021,
surat
girik
tidak
lagi
berlaku
sejak
2
Februari
2021
hingga
lima
tahun
ke
depan,
yakni
2
Februari
2026.
Melansir
dari
Indonesia.go.id,
berikut
tata
cara
pengajuan
perubahan
surat
tanah
girik
menjadi
SHM:
Baca
juga:
Fungsi
penting
sertifikat
tanah
yang
wajib
diketahui
1.
Mengurus
dokumen
di
kelurahan
Untuk
mengurus
sertifikat
tanah
girik,
langkah
awal
bisa
mendatangi
kelurahan
setempat.
Lalu,
terdapat
dokumen
yang
perlu
disiapkan:
-
Surat
keterangan
tidak
sengketa,
sebagai
bukti
bahwa
tanah
bebas
dari
sengketa
dan
dikuasai
secara
sah.
Surat
ini
akan
ditandatangani
oleh
lurah
dan
saksi
seperti
RT,
RW,
atau
tokoh
adat
setempat. -
Surat
riwayat
tanah,
sebagai
bukti
tertulis
terkait
sejarah
penguasaan
dan
peralihan
tanah
dari
awal
hingga
saat
ini. -
Surat
penguasaan
tanah
sporadik,
sebagai
bukti
catatan
sejak
kapan
tanah
dikuasai
secara
nyata
oleh
pemohon.
Baca
juga:
PNM
hentikan
proses
lelang
sertifikat
terkait
kasus
tanah
Mbah
Tupon
2.
Proses
di
kantor
pertanahan
Setelah
dokumen
dari
kelurahan
sudah
lengkap,
kepengurusan
surat
dilanjutkan
ke
BPN
(Kantor
Pertanahan)
untuk
melakukan
tahapan
berikut:
-
Pengajuan
permohonan
dengan
melampirkan
dokumen
dari
kelurahan,
KTP,
KK,
surat
PBB,
surat
kuasa
jika
pengurusan
sertifikat
diwakili,
dan
persyaratan
lainnya
ke
loket
pendaftaran. -
Pengukuran
ke
lokasi
oleh
petugas
BPN
yang
mengukur
tanah
sesuai
batas
yang
ditunjukkan
oleh
pemohon. -
Pengesahan
surat
ukur,
BPN
akan
membuat
dan
mengesahkan
hasil
ukur
tanah
melalui
sertifikat
yang
ditandatangani
oleh
kepala
seksi
pengukuran
dan
pemetaan
atau
pejabat
yang
berwenang. -
Penelitian
oleh
petugas
gabungan
dari
BPN
dan
kelurahan,
di
mana
petugas
akan
meneliti
data
dan
keabsahan
lahan
tanah. -
Data
yuridis
permohonan
akan
diumumkan
lebih
dulu
selama
60
hari
di
kelurahan
dan
BPN,
untuk
menjamin
tidak
adanya
keberatan
dari
pihak
lain,
sesuai
pasal
26
PP
No.
24
Tahun
1997. -
Setelah
tidak
adanya
keberatan,
surat
keterangan
hak
atas
tanah
girik
akan
diterbitkan
berupa
surat
keputusan
(SK). -
Pembayaran
Bea
Perolehan
Hak
atas
Tanah
(BPHTB),
besaran
pajak
dibayar
berdasarkan
nilai
jual
objek
pajak
(NJOP)
dan
luas
tanah
sesuai
hasil
ukur
dalam
surat
ukur. -
SK
hak
didaftarkan
untuk
diterbitkan
sebagai
SHM
oleh
BPN
pada
subseksi
Pendaftaran
Hak
dan
Informasi
(PHI). -
Pengambilan
sertifikat
bisa
diambil
sekitar
6
bulan
setelah
proses
dimulai,
namun
lamanya
waktu
pengurusan
sertifikat
ini
tidak
dapat
dipastikan
tergantung
kelengkapan
dan
kondisi
administrasi.
Untuk
besarnya
biaya
kepengurusan
bisa
bervariasi,
sesuai
pada
letak
dan
ukuran
tanah.
Tanah
yang
lebih
luas
dan
berada
di
lokasi
yang
strategis,
biasanya
memerlukan
biaya
lebih
besar.
Proses
kepengurusan
surat
keterangan
tanah
ini
sebagai
upaya
dalam
menertibkan
administrasi
pertanahan
dan
memberikan
keadilan
bagi
masyarakat
yang
selama
ini
hanya
memiliki
bukti
kepemilikan
secara
adat.
Oleh
karena
itu,
pemilik
surat
tanah
girik
disarankan
untuk
segera
melakukan
perubahan
menjadi
SHM,
agar
hak
atas
tanahnya
terlindungi
dengan
baik
secara
hukum
dan
dapat
dimanfaatkan
apabila
adanya
proses
jual
beli
tanah
sewaktu-waktu.
Baca
juga:
Menteri
ATR/BPN
serahkan
sertifikat
tanah
ulayat
dan
wakaf
di
Sumbar
Baca
juga:
Menteri
BPN
luncurkan
integrasi
data
tanah
dan
pajak
di
Tangerang
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025