Jakarta
(ANTARA)

Menyelenggarakan
pesta
pernikahan
dengan
menutup
jalan
umum
telah
menjadi
praktik
umum
di
berbagai
daerah
di
Indonesia.
Meski
sudah
lazim
dilakukan,
tindakan
ini
tidak
dapat
dilakukan
secara
sembarangan
karena
menyangkut
penggunaan
ruang
publik
yang
bisa
mengganggu
ketertiban
umum
dan
kelancaran
lalu
lintas.

Oleh
karena
itu,
pemerintah
telah
menetapkan
aturan
hukum
yang
mengatur
penggunaan
jalan
umum
untuk
kepentingan
pribadi,
termasuk
acara
pernikahan.
Aturan
ini
bertujuan
menjaga
keseimbangan
antara
kepentingan
individu
dan
kepentingan
masyarakat
luas
yang
juga
menggunakan
fasilitas
umum
tersebut.



Baca
juga:

Karawang
perbaiki
lampu
jalan
umum,
jelang
dipakai
jalur
mudik
motor


Landasan
hukum

Penggunaan
jalan
umum
untuk
kegiatan
selain
lalu
lintas
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
(UU
LLAJ)
serta
Peraturan
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Perkapolri)
Nomor
10
Tahun
2012.
Kedua
peraturan
ini
memberikan
pedoman
mengenai
pengelolaan
dan
pengawasan
terhadap
penggunaan
jalan
yang
bukan
untuk
kepentingan
umum,
seperti
kegiatan
pribadi.

Menurut
pasal-pasal
dalam
peraturan
tersebut,
penggunaan
jalan
untuk
kepentingan
pribadi,
termasuk
acara
pernikahan,
diperbolehkan
dengan
syarat
telah
mendapatkan
izin
dari
pihak
berwenang.
Hal
ini
bertujuan
untuk
memastikan
bahwa
kegiatan
tersebut
tidak
mengganggu
ketertiban
umum
dan
kelancaran
lalu
lintas
di
sekitar
area
yang
bersangkutan.



Baca
juga:

Menteri
PUPR
tegaskan
pembangunan
tol
tahap
satu
Aceh
tetap
berlanjut


Prosedur
pengajuan
izin

Untuk
menutup
jalan
umum
dalam
rangka
acara
pernikahan,
penyelenggara
harus
mengajukan
izin
kepada
pihak
kepolisian
sesuai
dengan
klasifikasi
jalan:


Jalan
nasional
atau
provinsi:
Izin
diajukan
kepada
Kepala
Kepolisian
Daerah
(Kapolda).


Jalan
kabupaten
atau
kota:
Izin
diajukan
kepada
Kepala
Kepolisian
Resor
(Kapolres).


Jalan
desa
atau
lingkungan:
Izin
diajukan
kepada
Kepala
Kepolisian
Sektor
(Kapolsek).

Permohonan
izin
harus
disertai
dengan
rencana
kegiatan,
durasi
penutupan
jalan,
serta
alternatif
jalur
lalu
lintas
yang
dapat
digunakan
selama
acara
berlangsung.



Baca
juga:

Realisasi
fisik
pemasangan
lampu
tenaga
surya
di
Riau
capai
70
persen


Sanksi
atas
pelanggaran

Menutup
jalan
umum
tanpa
izin
dapat
dikenakan
sanksi
administratif,
yang
meliputi
peringatan
tertulis,
penghentian
sementara
kegiatan,
denda
administratif,
hingga
pencabutan
izin.
Sanksi-sanksi
ini
bertujuan
untuk
memberikan
efek
jera
dan
mencegah
penyalahgunaan
ruang
publik.

Jika
penutupan
jalan
tersebut
menyebabkan
gangguan
serius
terhadap
keselamatan
lalu
lintas,
pelaku
dapat
dijerat
dengan
Pasal
192
ayat
(1)
KUHP.
Pelaku
dapat
diancam
dengan
pidana
penjara
maksimal
9
tahun
sebagai
bentuk
hukuman
atas
tindakan
yang
membahayakan
keselamatan
umum.


Pertimbangan
sosial
dan
aspek
keselamatan

Selain
aspek
hukum,
menutup
jalan
umum
untuk
acara
pribadi
juga
harus
mempertimbangkan
dampaknya
terhadap
masyarakat
sekitar.
Penutupan
jalan
dapat
mengganggu
aktivitas
warga,
akses
darurat,
dan
kelancaran
lalu
lintas.

Oleh
karena
itu,
penting
bagi
penyelenggara
acara
untuk
berkoordinasi
dengan
pihak
terkait
dan
memastikan
bahwa
penutupan
jalan
tidak
menimbulkan
kerugian
bagi
masyarakat
umum.

Dapat
disimpulkan,
menutup
jalan
umum
untuk
acara
pernikahan
diperbolehkan
dengan
syarat
telah
mendapatkan
izin
dari
pihak
berwenang
dan
mempertimbangkan
dampaknya
terhadap
masyarakat.
Penyelenggara
acara
harus
mematuhi
prosedur
yang
berlaku
untuk
menghindari
sanksi
hukum
dan
menjaga
ketertiban
umum.



Baca
juga:

MTI
minta
Dishub
DKI
larang
warga
pakai
sepeda
listrik
di
jalan
umum



Baca
juga:

Penggunaan
PJU
tenaga
surya
di
Tangerang
bisa
turunkan
emisi

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source