
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemilihan
Presiden
Indonesia
adalah
peristiwa
politik
penting
yang
diatur
dalam
konstitusi
negara.
Calon
Presiden
wajib
memenuhi
berbagai
persyaratan
yang
termaktub
dalam
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum
(UU
Pemilu).
ini
bertujuan
untuk
memastikan
bahwa
calon
yang
maju
memiliki
kapasitas,
integritas,
serta
kualifikasi
yang
memadai
dalam
menjalankan
tugas
sebagai
kepala
negara
dan
kepala
pemerintahan.
Pasal
169
Undang-Undang
Pemilu
No.
7
Tahun
2017
mengatur
mengenai
persyaratan
untuk
mencalonkan
diri
sebagai
Presiden
dan
Wakil
Presiden.
Seorang
calon
Presiden
wajib
memenuhi
beberapa
ketentuan,
antara
lain:
Syarat
ketentuan
calon
Presiden
dan
calon
Wakil
Presiden
-
Bertakwa
kepada
Tuhan
Yang
Maha
Esa. -
Warga
negara
Indonesia
sejak
kelahirannya
dan
tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan
lain
atas
kehendaknya
sendiri. -
Suami
atau
istri
calon
presiden
dan
suami
atau
istri
calon
Wakil
Presiden
adalah
Warga
Negara
Indonesia. -
Tidak
pernah
mengkhianati
negara
serta
tidak
pernah
melakukan
tindak
pidana
korupsi
dan
tindak
pidana
berat
lainnya. -
Mampu
secara
rohani
dan
jasmani
untuk
melaksanakan
tugas
dan
kewajiban
sebagai
Presiden
dan
Wakil
Presiden
serta
bebas
dari
penyalahgunaan
narkotika. -
Bertempat
tinggal
di
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia. -
Telah
melaporkan
kekayaannya
kepada
instansi
yang
berwenang
memeriksa
laporan
kekayaan
penyelenggara
negara. -
Tidak
sedang
memiliki
tanggungan
utang
secara
perseorangan
dan/atau
secara
badan
hukum
yang
menjadi
tanggung
jawabnya
yang
merugikan
keuangan
negara. -
Tidak
sedang
dinyatakan
pailit
berdasarkan
putusan
pengadilan. -
Tidak
pernah
melakukan
perbuatan
tercela. -
Tidak
sedang
dicalonkan
sebagai
anggota
DPR,
DPD,
atau
DPRD. -
Terdaftar
sebagai
pemilih. -
Memiliki
nomor
pokok
wajib
pajak
dan
telah
melaksanakan
kewajiban
membayar
pajak
selama
5
(lima)
tahun
terakhir
yang
dibuktikan
dengan
surat
pemberitahuan
tahunan
pajak
penghasilan
wajib
pajak
orang
pribadi. -
Belum
pernah
menjabat
sebagai
Presiden
atau
Wakil
Presiden
selama
2
(dua)
kali
masa
jabatan
yang
sama. -
Setia
kepada
Pancasila,
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dan
Bhinneka
Tunggal
Ika. -
Tidak
pernah
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan
tindak
pidana
yang
diancam
dengan
pidana
penjara
5
(lima)
tahun
atau
lebih. -
Berusia
paling
rendah
40
(empat
puluh)
tahun.
(Menyesuaikan
dengan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
No.
90/PUU-XXI/2023). -
Berpendidikan
paling
rendah
tamat
sekolah
menengah
atas,
madrasah
aliyah,
sekolah
menengah
kejuruan,
madrasah
aliyah
kejuruan,
atau
sekolah
lain
yang
sederajat. -
Bukan
bekas
anggota
organisasi
terlarang
Partai
Komunis
Indonesia,
termasuk
organisasi
massanya,
atau
bukan
orang
yang
terlibat
langsung
dalam
Gerakan
30
September/Partai
Komunis
Indonesia. -
Memiliki
visi,
misi,
dan
program
dalam
melaksanakan
pemerintahan
negara
Republik
Indonesia.
Lebih
lanjut,
untuk
mencalonkan
diri
sebagai
Presiden
dan
Wakil
Presiden,
kandidat
harus
diusulkan
oleh
partai
politik
dengan
memenuhi
ketentuan
yang
diatur
dalam
Pasal
221
dan
222
UU
Pemilu,
serta
Pasal
6
ayat
(1)
dan
(2)
Peraturan
KPU
Nomor
19
Tahun
2023
tentang
Pencalonan
Peserta
Pemilihan
Umum
Presiden
dan
Wakil
Presiden.
-
Calon
Presiden
dan
Wakil
Presiden
diusulkan
dalam
1
(satu)
pasangan
oleh
Partai
Politik
Peserta
Pemilu
atau
Gabungan
Partai
Politik
Peserta
Pemilu. -
Partai
Politik
Peserta
Pemilu
dan/atau
Gabungan
Partai
Politik
Peserta
Pemilu
yang
dapat
mengusulkan
bakal
Pasangan
Calon
harus
memenuhi
persyaratan
sebagai
berikut: -
Memperoleh
kursi
paling
sedikit
20
persen
dari
jumlah
kursi
DPR
pada
Pemilu
anggota
DPR
sebelumnya. -
Memperoleh
suara
sah
paling
sedikit
25
persen
dari
jumlah
suara
sah
secara
nasional
pada
Pemilu
anggota
DPR
sebelumnya.
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024