Jakarta
(ANTARA)

Pemilihan
Presiden
Indonesia
adalah
peristiwa
politik
penting
yang
diatur
dalam
konstitusi
negara.
Calon
Presiden
wajib
memenuhi
berbagai
persyaratan
yang
termaktub
dalam
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum
(UU
Pemilu).

 

Persyaratan
ini
bertujuan
untuk
memastikan
bahwa
calon
yang
maju
memiliki
kapasitas,
integritas,
serta
kualifikasi
yang
memadai
dalam
menjalankan
tugas
sebagai
kepala
negara
dan
kepala
pemerintahan.

Pasal
169
Undang-Undang
Pemilu
No.
7
Tahun
2017
mengatur
mengenai
persyaratan
untuk
mencalonkan
diri
sebagai
Presiden
dan
Wakil
Presiden.
Seorang
calon
Presiden
wajib
memenuhi
beberapa
ketentuan,
antara
lain:

 


Syarat
ketentuan
calon
Presiden
dan
calon
Wakil
Presiden

 

  1. Bertakwa
    kepada
    Tuhan
    Yang
    Maha
    Esa.
  2. Warga
    negara
    Indonesia
    sejak
    kelahirannya
    dan
    tidak
    pernah
    menerima
    kewarganegaraan
    lain
    atas
    kehendaknya
    sendiri.
  3. Suami
    atau
    istri
    calon
    presiden
    dan
    suami
    atau
    istri
    calon
    Wakil
    Presiden
    adalah
    Warga
    Negara
    Indonesia.
  4. Tidak
    pernah
    mengkhianati
    negara
    serta
    tidak
    pernah
    melakukan
    tindak
    pidana
    korupsi
    dan
    tindak
    pidana
    berat
    lainnya.
  5. Mampu
    secara
    rohani
    dan
    jasmani
    untuk
    melaksanakan
    tugas
    dan
    kewajiban
    sebagai
    Presiden
    dan
    Wakil
    Presiden
    serta
    bebas
    dari
    penyalahgunaan
    narkotika.
  6. Bertempat
    tinggal
    di
    wilayah
    Negara
    Kesatuan
    Republik
    Indonesia.
  7. Telah
    melaporkan
    kekayaannya
    kepada
    instansi
    yang
    berwenang
    memeriksa
    laporan
    kekayaan
    penyelenggara
    negara.
  8. Tidak
    sedang
    memiliki
    tanggungan
    utang
    secara
    perseorangan
    dan/atau
    secara
    badan
    hukum
    yang
    menjadi
    tanggung
    jawabnya
    yang
    merugikan
    keuangan
    negara.
  9. Tidak
    sedang
    dinyatakan
    pailit
    berdasarkan
    putusan
    pengadilan.
  10. Tidak
    pernah
    melakukan
    perbuatan
    tercela.
  11. Tidak
    sedang
    dicalonkan
    sebagai
    anggota
    DPR,
    DPD,
    atau
    DPRD.
  12. Terdaftar
    sebagai
    pemilih.
  13. Memiliki
    nomor
    pokok
    wajib
    pajak
    dan
    telah
    melaksanakan
    kewajiban
    membayar
    pajak
    selama
    5
    (lima)
    tahun
    terakhir
    yang
    dibuktikan
    dengan
    surat
    pemberitahuan
    tahunan
    pajak
    penghasilan
    wajib
    pajak
    orang
    pribadi.
  14. Belum
    pernah
    menjabat
    sebagai
    Presiden
    atau
    Wakil
    Presiden
    selama
    2
    (dua)
    kali
    masa
    jabatan
    yang
    sama.
  15. Setia
    kepada
    Pancasila,
    Undang-Undang
    Dasar
    Negara
    Republik
    Indonesia
    Tahun
    1945,
    Negara
    Kesatuan
    Republik
    Indonesia
    dan
    Bhinneka
    Tunggal
    Ika.
  16. Tidak
    pernah
    dipidana
    penjara
    berdasarkan
    putusan
    pengadilan
    yang
    telah
    memperoleh
    kekuatan
    hukum
    tetap
    karena
    melakukan
    tindak
    pidana
    yang
    diancam
    dengan
    pidana
    penjara
    5
    (lima)
    tahun
    atau
    lebih.
  17. Berusia
    paling
    rendah
    40
    (empat
    puluh)
    tahun.
    (Menyesuaikan
    dengan
    Putusan
    Mahkamah
    Konstitusi
    No.
    90/PUU-XXI/2023).
  18. Berpendidikan
    paling
    rendah
    tamat
    sekolah
    menengah
    atas,
    madrasah
    aliyah,
    sekolah
    menengah
    kejuruan,
    madrasah
    aliyah
    kejuruan,
    atau
    sekolah
    lain
    yang
    sederajat.
  19. Bukan
    bekas
    anggota
    organisasi
    terlarang
    Partai
    Komunis
    Indonesia,
    termasuk
    organisasi
    massanya,
    atau
    bukan
    orang
    yang
    terlibat
    langsung
    dalam
    Gerakan
    30
    September/Partai
    Komunis
    Indonesia.
  20. Memiliki
    visi,
    misi,
    dan
    program
    dalam
    melaksanakan
    pemerintahan
    negara
    Republik
    Indonesia.

Lebih
lanjut,
untuk
mencalonkan
diri
sebagai
Presiden
dan
Wakil
Presiden,
kandidat
harus
diusulkan
oleh
partai
politik
dengan
memenuhi
ketentuan
yang
diatur
dalam
Pasal
221
dan
222
UU
Pemilu,
serta
Pasal
6
ayat
(1)
dan
(2)
Peraturan
KPU
Nomor
19
Tahun
2023
tentang
Pencalonan
Peserta
Pemilihan
Umum
Presiden
dan
Wakil
Presiden.

  1. Calon
    Presiden
    dan
    Wakil
    Presiden
    diusulkan
    dalam
    1
    (satu)
    pasangan
    oleh
    Partai
    Politik
    Peserta
    Pemilu
    atau
    Gabungan
    Partai
    Politik
    Peserta
    Pemilu.
  2. Partai
    Politik
    Peserta
    Pemilu
    dan/atau
    Gabungan
    Partai
    Politik
    Peserta
    Pemilu
    yang
    dapat
    mengusulkan
    bakal
    Pasangan
    Calon
    harus
    memenuhi
    persyaratan
    sebagai
    berikut:
  3. Memperoleh
    kursi
    paling
    sedikit
    20
    persen
    dari
    jumlah
    kursi
    DPR
    pada
    Pemilu
    anggota
    DPR
    sebelumnya.
  4. Memperoleh
    suara
    sah
    paling
    sedikit
    25
    persen
    dari
    jumlah
    suara
    sah
    secara
    nasional
    pada
    Pemilu
    anggota
    DPR
    sebelumnya.

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source