
Jakarta
(ANTARA)
–
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
merupakan
dokumen
penting
yang
wajib
dimiliki
oleh
setiap
pengendara
yang
telah
dinyatakan
memenuhi
syarat.
Setiap
pengendara,
baik
kendaraan
roda
dua
maupun
roda
empat,
diwajibkan
memiliki
SIM.
Saat
ini,
proses
pembuatan
SIM
mengalami
sejumlah
perubahan.
Salah
satu
perubahan
terbesar
dalam
proses
pembuatan
SIM
adalah
kewajiban
memiliki
BPJS
Kesehatan
sebagai
syarat.
Langkah
baru
ini
bertujuan
untuk
mendorong
kesadaran
masyarakat
akan
pentingnya
memiliki
BPJS
untuk
perlindungan
kesehatan
yang
memadai
dengan
berpartisipasi
dalam
program
JKN.
Ketentuan
ini
telah
diatur
berdasarkan
pasal
9
Peraturan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Perpol)
Nomor
2
Tahun
2023.
Dinyatakan
bahwa
salah
satu
persyaratan
administratif
untuk
penerbitan
SIM
adalah
menyertakan
bukti
keanggotaan
program
jaminan
kesehatan
nasional
(JKN)
yang
masih
aktif.
Dengan
BPJS
Kesehatan,
pengendara
yang
terlibat
dalam
kecelakaan
atau
membutuhkan
layanan
medis
mendesak
bisa
mendapatkan
penanganan
lebih
baik
tanpa
harus
khawatir
dengan
biaya
yang
besar.
Aturan
ini
berlaku
untuk
semua
jenis
SIM,
baik
SIM
A,
SIM
B,
maupun
SIM
C.
Meski
terkesan
seperti
penambahan
syarat,
kebijakan
ini
bertujuan
baik,
yaitu
untuk
meningkatkan
jaminan
kesehatan
bagi
masyarakat.
Sebelumnya,
uji
coba
ini
telah
dilakukan
di
tujuh
wilayah,
termasuk
Aceh,
Sumatera
Barat,
DKI
Jakarta,
dan
Bali,
yang
melibatkan
105
Polres
pada
periode
1
Juli
hingga
30
September
2024.
Kemudian
Kebijakan
ini
di
tindak
lanjuti
mulai
berlaku
di
seluruh
unit
layanan
SIM
di
Indonesia
mulai
1
November
2024.
Bagi
Anda
yang
ingin
membuat
SIM,
simak
persyaratan
terbaru
berikut
ini,
yang
mencakup
beberapa
dokumen
yang
perlu
dipersiapkan.
Syarat
pembuatan
SIM
terbaru
1.
Mengisi
dan
mengumpulkan
formulir
pendaftaran
SIM
secara
manual
atau
menunjukkan
tanda
bukti
pendaftaran
secara
elektronik
2.
Menyertakan
fotokopi
dan
memperlihatkan
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
3.
Melampirkan
fotokopi
sertifikat
pelatihan
dan
pendidikan
mengemudi
dengan
memperlihatkan
dokumen
asli
4.
Melampirkan
surat
hasil
verifikasi
kompetensi
berkendara
oleh
sekolah
mengemudi
terakreditasi
5.
Menyertakan
fotokopi
surat
izin
kerja
asli
dari
kementerian
yang
menangani
ketenagakerjaan
bagi
warga
negara
asing
yang
bekerja
di
Indonesia
6.
Menyediakan
surat
hasil
pemeriksaan
kesehatan
jasmani
dan
rohani
7.
Melakukan
perekaman
biometrik
berupa
sidik
jari
dan/atau
pengenalan
wajah
atau
retina
mata
8.
Melampirkan
bukti
keanggotaan
aktif
dalam
program
jaminan
kesehatan
nasional
(JKN)
9.
Menyerahkan
bukti
pembayaran
penerimaan
bukan
pajak
Baca
juga:
Layanan
SIM
Keliling
tetap
tersedia
di
lima
lokasi
Jakarta
pada
Sabtu
Baca
juga:
Ahok
buat
SIM
internasional
ingin
kemudikan
mobil
di
luar
negeri
Baca
juga:
Tak
punya
SIM,
Olivia
Rodrigo “nebeng”
mobil
Jimmy
Kimmel
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024