Jakarta
(ANTARA)

Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
merupakan
dokumen
penting
bagi
setiap
pengemudi
kendaraan
bermotor
di
Indonesia.
Keberadaan
SIM
tidak
hanya
berfungsi
sebagai
bukti
sah
untuk
mengemudikan
kendaraan,
tetapi
juga
menunjukkan
bahwa
pemegangnya
telah
memenuhi
syarat
untuk
mengemudikan
jenis
kendaraan
tertentu.

Di
Indonesia,
SIM
dibedakan
menjadi
beberapa
golongan
berdasarkan
jenis
kendaraan
yang
boleh
dikemudikan.

Penggolongan
ini
penting
untuk
menjamin
keselamatan
di
jalan
raya
dan
memastikan
bahwa
pengemudi
memiliki
keahlian
yang
sesuai
dengan
kapasitas
kendaraan
yang
mereka
kendarai.

Dalam
sistem
penggolongan
SIM
di
Indonesia,
terdapat
beberapa
kategori
yang
mengatur
jenis
kendaraan
yang
dapat
dioperasikan
oleh
pengemudi.

Mulai
dari
SIM
A
yang
diperuntukkan
bagi
mobil
pribadi
hingga
SIM
C
yang
khusus
untuk
sepeda
motor,
masing-masing
golongan
memiliki
ketentuan
dan
syarat
tersendiri.

Selain
itu,
ada
juga
SIM
khusus
bagi
penyandang
disabilitas
yang
telah
dimodifikasi
untuk
memenuhi
kebutuhan
mereka,
serta
SIM
internasional
yang
ditujukan
bagi
Warga
Negara
Asing
(WNA).

Memahami
penggolongan
SIM
ini
sangat
penting,
tidak
hanya
untuk
kepatuhan
terhadap
hukum,
tetapi
juga
untuk
meningkatkan
keselamatan
berkendara
di
jalan
raya.

Secara
umum,
golongan
SIM
berdasarkan
jenis
dibedakan
menjadi
SIM
kendaraan
bermotor
(ranmor)
perseorangan
dan
SIM
ranmor
umum.
Dalam
hal
ini,
terdapat
lima
jenis
SIM
yang
memiliki
fungsi
berbeda,
yang
diatur
dalam
Pasal
3
Ayat
1
dan
2.
Peraturan
Kepolisian
Indonesia
(Perpol)
Nomor
2
Tahun
2023.

Berikut
ini
adalah
isi
dan
penjelasan
mengenai
ketentuan
golongan
SIM
dalam
Perpol
tersebut.


Golongan
SIM
berdasarkan
jenis-jenisnya


1.
SIM
A



SIM
A
perseorangan
:

Golongan
ini,
berlaku
untuk
mengemudikan
kendaraan
roda
empat
dengan
berat
maksimal
3.500
kilogram,
seperti
mobil
penumpang
pribadi
dan
mobil
barang
pribadi,
termasuk
kendaraan
serupa
yang
menggunakan
tenaga
listrik.



SIM
A
umum
:

Golongan
ini,
untuk
mengemudikan
kendaraan
roda
empat
dengan
jumlah
berat
yang
diperbolehkan
paling
tinggi
3.500
kilogram,
berupa
mobil
penumpang
umum
dan
mobil
barang
umum
termasuk
kendaraan
sejenis
yang
menggunakan
daya
listrik.


2.
SIM
B



SIM
B1
perseorangan
:

Golongan
ini
berlaku
untuk
mengemudikan
kendaraan
bermotor
dengan
berat
di
atas
3.500
kilogram,
seperti
bus
pribadi
dan
mobil
barang
pribadi,
termasuk
kendaraan
serupa
yang
menggunakan
tenaga
listrik.



SIM
B1
umum
:

Golongan
ini
diperuntukkan
bagi
pengemudi
kendaraan
bermotor
dengan
berat
lebih
dari
3.500
kilogram,
seperti
bus
umum
dan
mobil
barang
umum,
termasuk
kendaraan
sejenis
yang
bertenaga
listrik.



SIM
B2
perseorangan
:

Golongan
ini
berlaku
untuk
pengemudi
kendaraan
bermotor
berupa
alat
berat,
kendaraan
penarik,
serta
kendaraan
dengan
kereta
tempelan
atau
gandengan
pribadi
yang
beratnya
lebih
dari
1.000
kilogram,
termasuk
kendaraan
sejenis
yang
bertenaga
listrik.



SIM
B2
umum
:

Golongan
ini
berlaku
bagi
pengemudi
kendaraan
bermotor
berupa
alat
berat,
kendaraan
penarik,
serta
kendaraan
umum
yang
membawa
kereta
tempelan
atau
gandengan
dengan
berat
lebih
dari
1.000
kilogram,
termasuk
kendaraan
sejenis
yang
bertenaga
listrik.


3.
SIM
C



SIM
C
:

Jenis
SIM
ini
diperuntukkan
bagi
pengemudi
sepeda
motor
dengan
kapasitas
mesin
hingga
250
cc,
termasuk
kendaraan
serupa
yang
bertenaga
listrik.



SIM
C1
:

Jenis
SIM
ini
berlaku
untuk
pengemudi
sepeda
motor
dengan
kapasitas
mesin
di
atas
250
cc
hingga
500
cc,
termasuk
kendaraan
sejenis
yang
menggunakan
tenaga
listrik.



SIM
C2
:

SIM
ini
diperuntukkan
bagi
pengemudi
sepeda
motor
dengan
kapasitas
mesin
di
atas
500
cc,
termasuk
kendaraan
serupa
yang
bertenaga
listrik.


4.
SIM
D



SIM
D
:

Jenis
SIM
ini
berlaku
untuk
pengemudi
kendaraan
khusus
bagi
penyandang
disabilitas
yang
setara
dengan
golongan
SIM
C,
termasuk
kendaraan
sejenis
yang
bertenaga
listrik.



SIM
D1
:

SIM
ini
berlaku
untuk
pengemudi
kendaraan
khusus
bagi
penyandang
disabilitas
yang
setara
dengan
golongan
SIM
A,
termasuk
kendaraan
sejenis
yang
bertenaga
listrik.


5.
SIM
Internasional

SIM
internasional
ditujukan
bagi
Warga
Negara
Asing
(WNA).
Artinya,
WNA
yang
ingin
mengemudi
di
Indonesia
diwajibkan
memiliki
SIM
internasional.



Baca
juga:

Syarat
baru
bikin
SIM
mulai
1
November,
wajib
terdaftar
di
JKN

Baca
juga:

Layanan
SIM
Keliling
pada
Sabtu
tetap
operasi
dengan
jam
terbatas

Baca
juga:

Aturan
registrasi
kartu
SIM
berbasis
biometrik
cegah
penipuan

Pewarta:

Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source