
Jakarta
(ANTARA)
–
Nama
Harvey
Moeis,
yang
dikenal
sebagai
suami
aktris
terkenal
Indonesia,
Sandra
Dewi,
kini
tengah
menjadi
sorotan
publik
akibat
keterlibatan
nya
dalam
kasus
korupsi
terkait
timah.
Tindakannya
tersebut
dilaporkan
telah
merugikan
negara
hingga
Rp300
triliun.
Dalam
kasus
yang
menyeret
namanya,
Harvey
Moeis
bertindak
sebagai
wakil
dari
PT
Refined
Bangka
Tin
(RBT)
yang
diduga
menjalin
kerja
sama
dengan
PT
Timah
melalui
penyewaan
smelter
secara
ilegal.
Sehubungan
dengan
kasus
ini,
seluruh
aset
kekayaannya
telah
disita
oleh
Kejaksaan
Agung
untuk
diamankan
oleh
negara.
Untuk
mempertanggungjawabkan
atas
tindakan
yang
dilakukannya,
Jaksa
sebelumnya
menuntut
Harvey
dengan
hukuman
12
tahun
penjara,
denda
sebesar
Rp1
miliar,
dan
uang
pengganti
senilai
Rp210
miliar.
Namun,
pada
akhirnya
majelis
hakim
memutuskan
untuk
menjatuhkan
hukuman
6,5
tahun
penjara
kepada
Harvey,
yang
hanya
setengah
dari
tuntutan
jaksa.
Sidang
putusan
dilakukan
bertempat
di
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi,
pada
Senin
(23/12/2024)
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
yang
ditetapkan
oleh
hakim
ketua
Eko
Aryanto.
Lantas
seperti
apa
latar
belakang
Harvey
Moeis?
Berikut
ini
profilnya
isngkay
yang
telah
dirangkum
dari
berbagai
sumber.
Baca
juga:
Hakim
tetapkan
negara
rugi
Rp300
triliun
akibat
kasus
korupsi
timah
Profil
Harvey
Moeis
Harvey
Moeis
merupakan
pengusaha
yang
kaya
raya
dan
terkenal
di
Indonesia
yang
memiliki
perusahaan
tambang
batu
bara
PT
Multi
Harapan
Utama
(MHU).
Pria
yang
lahir
30
November
1985
ini
berasal
dari
keturunan
Ambon,
Papua
dan
Makassar.
Orang
tua
Harvey
Moeis
salah
satu
pengusaha
tambang
ternama
di
Indonesia.
Dirinya
memiliki
ayah
yang
bernama
Hayong
Moeis
namun
sayangnya
telah
meninggal
dunia
karena
sakit
kanker
dan
ibunya
bernama
Irma
Silviani.
Nama
Harvey
Moeis
ini
menjadi
terkenal
di
dunia
maya
karena
resmi
menikahi
aktris
cantik
Sandra
Dewi
pada
8
November
2016
silam.
Acara
pernikahannya
sangatlah
mewah
dengan
menggelar
pemberkatan
di
Gereja
Katolik
Katedral
Jakarta
dan
kemudian
di
lanjut
di
Cinderella’s
Castle,
Disneyland
Tokyo,
Jepang.
Sebagai
ayah
dari
dua
anak,
Harvey
Moeis
lahir
dari
keluarga
konglomerat
yang
memberikan
kemudahan
dalam
perjalanan
kariernya
hingga
berhasil
menjadi
pengusaha
sukses
di
usia
muda.
Kariernya
di
sektor
pertambangan
bisa
dikatakan
sebagai
hasil
dari
warisan
keluarga.
Ayahnya,
Hayong
Moeis,
telah
lama
berkecimpung
di
dunia
pertambangan.
Baca
juga:
Penasihat
hukum
tak
terima
aset
Sandra
Dewi
ikut
dirampas
negara
Berbekal
pengalaman
dan
pengetahuan
yang
diwariskan
oleh
sang
ayah,
Harvey
berhasil
meniti
kariernya
sebagai
salah
satu
pengusaha
terkemuka
di
Indonesia,
yang
dibuktikan
dengan
kepemilikan
berbagai
perusahaan
besar.
Harvey
diketahui
menjabat
sebagai
Presiden
Komisaris
di
PT
Multi
Harapan
Utama,
sebuah
perusahaan
yang
bergerak
di
sektor
pertambangan
batu
bara.
Selain
itu,
ia
juga
aktif
dalam
berbagai
perusahaan
lain
sebagai
bagian
dari
langkahnya
melanjutkan
karier
di
dunia
bisnis.
Selain
itu,
sosok
Harvey
Moies
memiliki
kekayaan
yang
melimpah
dari
kekayaan
yang
dirinya
miliki
seperti
mobil
mewah
hingga
jet
pribadi
ternyata
dirinya
pun
disebut
memiliki
saham
pada
lima
perusahaan
ternama
batubara
lainnya
seperti
PT
Refined
Bangka
Tin,
CV
Venus
Perkasa,
PT
Sariwiguna
Bina
Sentosa,
PT
Stanindo
Inti
Perkasa,
dan
PT
Tinindo
Inter
Nusa.
Namun
karena
tindakan
korupsi
yang
dilakukannya
tersebut,
aset
kepemilikan
nya
telah
disita
oleh
Kejaksaan
Agung
karena
Harvey
Moeis
telah
terbukti
melanggar
Pasal
2
ayat
1
UU
RI
Nomor
31
Tahun
1999
Tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana
telah
diubah
menjadi
UU
RI
Nomor
20
tahun
2001
Tentang
Pemberantasan
Tipikor
Jo
Pasal
55
ayat
1
ke-1
KUHAP.
Serta
vonis
hukuman
penjara
yang
telah
dibacakan
oleh
Ketua
Majelis
Hakim
Eko
Aryanto
menyatakan
bahwa
Harvey
Moeis
terbukti
secara
sah
atas
tindakan
korupsi
tersebut
sesuai
dakwaan
primer
jaksa
penuntutan
umum.
Sehingga
dirinya
telah
divonis
hukuman
penjara
selama
6,5
tahun
serta
denda
Rp1
Milyar.
Baca
juga:
Kejagung
respons
soal
hakim
sebut
tuntutan
Harvey
Moeis
terlalu
berat
Baca
juga:
Aset
Harvey
Moeis
disita,
Hakim:
Dirampas
untuk
negara
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024