Jakarta
(ANTARA)

Harun
Masiku,
eks
kader
Partai
Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
(PDIP),
telah
menjadi
buronan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
sejak
Januari
2020.

Ia
ditetapkan
sebagai
tersangka
dalam
kasus
suap
terkait
pergantian
antarwaktu
anggota
DPR
RI.
Meskipun
sudah
lebih
dari
empat
tahun,
hingga
kini
keberadaannya
belum
diketahui.

KPK
terus
berusaha
untuk
menemukan
Harun
Masiku
dan
memperbarui
surat
penangkapannya.
Pada
Desember
2024,
KPK
kembali
memperbarui
surat
tersebut,
namun
ia
masih
belum
berhasil
ditangkap.
Kasus
yang
menjeratnya
ini
terus
menjadi
sorotan
publik
karena
berkaitan
dengan
isu
korupsi
di
DPR
RI.



Baca
juga:

KPK
tetapkan
dua
tersangka
baru
dalam
kasus
Harun
Masiku

Baru-baru
ini,
kasus
yang
melibatkan
Harun
Masiku
juga
menyeret
nama
Hasto
Kristiyanto,
Sekjen
PDIP.
Hasto
Kristiyanto
dikabarkan
turut
terseret
dalam
kasus
ini
dan
bahkan
disebut
sebagai
tersangka.

Penetapan
Hasto
sebagai
tersangka
diumumkan
berdasarkan
surat
perintah
penyidikan
(sprindik)
yang
dikeluarkan
oleh
KPK
pada
23
Desember
2024.

Surat
perintah
penyidikan
(sprindik)
Nomor
Sprin.
Dik/
-153
/DIK.00/01/12/2024
menandai
langkah
resmi
KPK
dalam
menyelidiki
keterlibatan
Hasto
Kristiyanto
dalam
kasus
tersebut.

Penetapan
status
tersangka
ini
menambah
panjang
daftar
tokoh
yang
terlibat
dalam
kasus
yang
sudah
menarik
perhatian
banyak
pihak.



Baca
juga:

Siapakah
Hasto
Kristiyanto?
Tersangka
baru
dalam
kasus
Harun
Masiku


Sosok
Harun
Masiku

Harun
Masiku
merupakan
pria
kelahiran
Jakarta
pada
21
Maret
1971,
dikenal
sebagai
mantan
kader
Partai
Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
(PDIP)
yang
menjadi
buronan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
sejak
2020.
Ia
terjerat
dalam
kasus
dugaan
suap
terkait
penetapan
calon
anggota
DPR
RI
periode
2019-2024.


Karier
politik
dan
kasus
hukum

Sebelum
menjadi
buronan,
Harun
Masiku
aktif
dalam
dunia
politik
sebagai
calon
legislatif
PDIP
untuk
daerah
pemilihan
Sumatera
Selatan
I
pada
Pemilu
2019.
Kasus
yang
menjerat
Harun
Masiku
bermula
dari
Operasi
Tangkap
Tangan
(OTT)
KPK
terhadap
mantan
Komisioner
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Wahyu
Setiawan,
untuk
memuluskan
proses
pergantian
antarwaktu
(PAW)
anggota
DPR
RI.

Kasus
ini
terungkap
pada
Januari
2020,
di
mana
Harun
Masiku
ditetapkan
sebagai
tersangka.
Sejak
saat
itu,
ia
menjadi
buronan
KPK
yang
terus
berusaha
melacak
keberadaannya
terkait
dugaan
keterlibatannya
dalam
kasus
tersebut.
Meski
telah
resmi
ditetapkan
sebagai
tersangka,
Harun
Masiku
tidak
pernah
memenuhi
panggilan
pemeriksaan
dan
diduga
melarikan
diri
ke
luar
negeri.



Baca
juga:

PDIP:
Pengenaan
perintangan
penyidikan
ke
Hasto
hanya
formalitas

Upaya
penangkapan
terhadap
Harun
Masiku
telah
dilakukan
oleh
KPK
dengan
berkoordinasi
dengan
Interpol
Indonesia
dan
kepolisian
internasional.
Namun,
hingga
saat
ini,
keberadaannya
masih
misterius.
Kasus
ini
menjadi
sorotan
publik
karena
menyangkut
dugaan
suap
yang
melibatkan
anggota
legislatif
dan
menyoroti
tantangan
KPK
dalam
memberantas
korupsi
di
Indonesia.


Upaya
penangkapan
dan
hadiah

KPK
telah
berupaya
menangkap
Harun
Masiku
melalui
berbagai
cara,
termasuk
dengan
menawarkan
hadiah
bagi
yang
dapat
memberikan
informasi
yang
mengarah
pada
penangkapannya.
Maruarar
Sirait,
Ketua
DPP
PDIP,
menyatakan
bahwa
hadiah
sebesar
Rp
8
miliar
disiapkan
bagi
yang
dapat
membantu
penangkapan
Harun.


Status
terkini

Hingga
Desember
2024,
Harun
Masiku
masih
menjadi
buronan
KPK.
Meskipun
demikian,
informasi
mengenai
keberadaannya
sangat
terbatas,
dan
ia
belum
berhasil
ditangkap.
KPK
terus
berupaya
melacak
dan
menangkapnya
untuk
mempertanggungjawabkan
perbuatannya
di
hadapan
hukum.

Kasus
Harun
Masiku
menjadi
sorotan
publik
karena
melibatkan
politisi
tingkat
tinggi
dan
menunjukkan
tantangan
dalam
pemberantasan
korupsi
di
Indonesia.
Masyarakat
berharap
agar
proses
hukum
berjalan
transparan
dan
adil,
serta
menjadi
pembelajaran
bagi
semua
pihak
mengenai
pentingnya
integritas
dalam
dunia
politik.



Baca
juga:

KPK
sebut
sebagian
uang
suap
kasus
Harun
Masiku
berasal
dari
Hasto



Baca
juga:

KPK
soal
tetapkan
Hasto
tersangka
setelah
lima
tahun:
Kecukupan
bukti

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source