Jakarta
(ANTARA)

Tentara
Nasional
Indonesia
atau
disingkat
TNI
merupakan
institusi
angkatan
bersenjata
yang
berperan
sebagai
alat
pertahanan
Negara
Indonesia.

Saat
ini,
TNI
dibagi
Menjadi
3
Matra
atau
Angkatan,
terdiri
atas
Tentara
Nasional
Angkatan
Darat
(TNI-AD),
Tentara
Nasional
Angkatan
Udara
(TNI-AU),
dan
Tentara
Nasional
Angkatan
Laut
(TNI-AL).

TNI
bertugas
melaksanakan
kebijakan
pertahanan
negara
untuk
menegakkan
kedaulatan
negara,
mempertahankan
keutuhan
wilayah,
dan
melindungi
keselamatan
bangsa,
menjalankan
operasi
militer
untuk
perang
dan
operasi
militer
selain
perang,
serta
ikut
secara
aktif
dalam
tugas
pemeliharaan
perdamaian
regional
dan
internasional.

Dalam
menjalankan
tugasnya,
TNI
menegakkan
kedaulatan
negara,
mempertahankan
keutuhan
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
berdasarkan
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.

Sejarah
terbentuknya
TNI
tidak
terlepas
dari
perjuangan
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan
kemerdekaan.
Pembentukan
TNI
bermula
dari
perkembangan
organisasi
yang
berawal
dari
Badan
Keamanan
Rakyat
(BKR)
pada
22
Agustus
1945.
BKR
sebagai
badan
keamanan
lokal
bertugas
menjaga
ketertiban
di
masing-masing
wilayah.



Baca
juga:

TNI
AU
dan
militer
udara
Jepang
jalin
kerja
sama
di
bidang
intelijen

Setelah
proklamasi
kemerdekaan
pada
17
Agustus
1945,
bangsa
Indonesia
kembali
menghadapi
ancaman
Belanda
yang
berambisi
untuk
menjajah
melalui
kekerasan
senjata.

Dengan
meningkatnya
ancaman
dari
pasukan
Sekutu,
kebutuhan
akan
tentara
nasional
yang
terorganisir
menjadi
semakin
mendesak.
Sebelumnya,
BKR
tidak
sepenuhnya
berfungsi
sebagai
tentara
nasional.

Melansir
laman
PUSPEN
Markas
Besar
TNI,
pada
tanggal
5
Oktober
1945,
pemerintah
Indonesia
memutuskan
mengubah
menjadi
Tentara
Keamanan
Rakyat
(TKR).
Kemudian
pada
23
Januari
1946,
guna
memperbaiki
susunan
yang
sesuai
dengan
dasar
militer
international,
dirubah
menjadi
Tentara
Republik
Indonesia
(TRI).

Pemerintah
berusaha
menyempurnakan
tentara
kebangsaan
terus
berjalan,
seraya
bertempur
dan
berjuang
untuk
tegaknya
kedaulatan
dan
kemerdekaan
bangsa.

Hingga
pada
3
Juni
1947,
Presiden
Soekarno
mengesahkan
berdirinya
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI)
guna
mempersatukan
saat
itu
Indonesia
punya
dua
kekuatan
bersenjata
yaitu
TRI
sebagai
tentara
regular
dan
badan-badan
perjuangan
rakyat.



Baca
juga:

1.104
prajurit
taruna
Akademi
TNI/Akpol
diwisuda
di
Akmil
Magelang

Pada
tahun
1962,
terjadi
penyatuan
organisasi
angkatan
perang
dan
institusi
kepolisian
disatukan
menjadi
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(ABRI).

Penyatuan
kekuatan
angkatan
bersenjata
di
bawah
satu
komando
ini
diharapkan
dapat
mencapai
efektifitas
dan
efisiensi
dalam
melaksanakan
perannya,
serta
tidak
mudah
terpengaruh
oleh
kepentingan
kelompok
politik
tertentu.

Hingga
pada
masa
reformasi
situasi
politik
di
Indonesia
mulai
berubah,
yang
juga
berpengaruh
terhadap
ABRI.
Pada
1
April
1999,
TNI
dan
Polri
secara
resmi
kembali
dipisah
menjadi
institusi
sendiri-sendiri.

Sebutan
ABRI
sebagai
tentara
dikembalikan
menjadi
TNI.
Di
bentuklah
peraturan
Undang-Undang
Nomor
34
tahun
2004
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
berisi
Peran,
Fungsi,
Tugas
hingga
Kedudukan
TNI.

TNI
dibagi
Menjadi
3
Matra/Angkatan
yaitu
Tentara
Nasional
Angkatan
Darat
(TNI-AD),
Tentara
Nasional
Angkatan
Udara
(TNI-AU),
dan
Tentara
Nasional
Angkatan
Laut
(TNI-AL).

TNI
sebagai
alat
pertahanan
negara,
berfungsi
sebagai
penangkal
terhadap
setiap
bentuk
ancaman
militer
dan
ancaman
bersenjata
dari
luar
dan
dalam
negeri
terhadap
kedaulatan,
keutuhan
wilayah,
dan
keselamatan
bangsa.



Baca
juga:

TNI
ikut
kebijakan
negara
soal
wacana
perubahan
struktur
Polri


Pangkat
TNI
dari
tertinggi
hingga
terendah

TNI
yang
melaksanakan
tugasnya
secara
matra
atau
gabungan
di
bawah
pimpinan
Panglima
adalah
perwira
tinggi
militer
yang
memimpin
TNI.

Berdasarkan
Pasal
26
UU
Nomor
34
Tahun
2004,
setiap
prajurit
TNI
dikelompokkan
dalam
golongan
kepangkatan
perwira,
bintara,
dan
tamtama.
Perwira
diangkat
oleh
Presiden
atas
usul
Panglima.
Sementara,
Bintara
dan
tamtama
diangkat
oleh
Panglima.

Setiap
matra
memiliki
hierarki
kepangkatan
yang
mencerminkan
tanggung
jawab
dan
wewenang
prajurit
dalam
menjalankan
tugasnya.
Pangkat
ini
berdasarkan
kualifikasi
yang
telah
dimiliki
oleh
setiap
prajurit.

Pangkat
prajurit
TNI
diatur
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
39
Tahun
2010
tentang
Administrasi
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia.
Adapun
pangkat
terendah
dalam
TNI
mulai
dari
tamtama
hingga
pangkat
tertinggi
di
masing-masing
matra,
yaitu
Jenderal,
Marsekal,
dan
Laksamana.
Berikut
pangkat
TNI:


Pangkat
Prajurit
TNI
Angkatan
Darat

a.
Pangkat
Perwira
TNI
AD
terdiri
atas:

  • Jenderal
    TNI
  • Letnan
    Jenderal
    (Letjen)
    TNI
  • Mayor
    Jenderal
    (Mayjen)
    TNI
  • Brigadir
    Jenderal
    (Brigjen)
    TNI
  • Kolonel
  • Letnan
    Kolonel
    (Lettkol)
  • Mayor
  • Kapten
  • Letnan
    Satu
    (Lettu)
  • Letnan
    Dua
    (Letda).



Baca
juga:

Daftar
panglima
TNI
dari
masa
ke
masa

b.
Pangkat
Bintara
TNI
AD
terdiri
atas:

  • Pembantu
    Letnan
    Satu
    (Peltu)
  • Pembantu
    Letnan
    Dua
    (Pelda)
  • Sersan
    Mayor
    (Serma)
  • Sersan
    Kepala
    (Serka)
  • Sersan
    Satu
    (Sertu)
  • Sersan
    Dua
    (Serda)

c.
Pangkat
Tamtama
TNI
AD
terdiri
atas:

  • Kopral
    Kepala
    (Kopka)
  • Kopral
    Satu
    (Koptu)
  • Kopral
    Dua
    (Kopda)
  • Prajurit
    Kepala
    (Praka)
  • Prajurit
    Satu
    (Pratu)
  • Prajurit
    Dua
    (Prada)


Pangkat
Prajurit
TNI
Angkatan
Laut

a.
Pangkat
Perwira
TNI
AL
terdiri
atas:

  • Laksamana
    TNI
  • Laksamana
    Madya
    (Laksdya)
    TNI
  • Laksamana
    Muda
    (Laksda)
    TNI
  • Laksamana
    Pertama
    (Laksma)
    TNI



Baca
juga:

Daftar
nama
Kodam
TNI
di
Indonesia
beserta
pangdamnya

  • Kolonel
  • Letnan
    Kolonel
  • Mayor
  • Kapten
  • Letnan
    Satu
  • Letnan
    Dua

b.
Pangkat
Bintara
TNI
AL
terdiri
atas:

  • Pembantu
    Letnan
    Satu
  • Pembantu
    Letnan
    Dua
  • Sersan
    Mayor
  • Sersan
    Kepala
  • Sersan
    Satu
  • Sersan
    Dua

c.
Pangkat
Tamtama
TNI
AL
terdiri
atas:

  • Kopral
    Kepala
  • Kopral
    Satu
  • Kopral
    Dua
  • Kelasi
    Kepala
  • Kelasi
    Satu
  • Kelasi
    Dua.



Baca
juga:

120
prajurit
TNI
AL
siap
ke
Lebanon
minggu
ke-3
Desember


Pangkat
Prajurit
TNI
Angkatan
Udara

a.
Pangkat
Perwira
TNI
AU
terdiri
atas:

  • Marsekal
    TNI
  • Marsekal
    Madya
    (Marsdya)
    TNI
  • Marsekal
    Muda
    (Marsda)
    TNI
  • Marsekal
    Pertama
    (Marsma)
    TNI
  • Kolonel
  • Letnan
    Kolonel
  • Mayor
  • Kapten
  • Letnan
    Satu
  • Letnan
    Dua

b.
Pangkat
Bintara
TNI
AU
terdiri
atas:

  • Pembantu
    Letnan
    Satu
  • Pembantu
    Letnan
    Dua
  • Sersan
    Mayor
  • Sersan
    Kepala
  • Sersan
    Satu
  • Sersan
    Dua

c.
Pangkat
Tamtama
TNI
AU
terdiri
atas:

  • Kopral
    Kepala
  • Kopral
    Satu
  • Kopral
    Dua
  • Prajurit
    Kepala
  • Prajurit
    Satu
  • Prajurit
    Dua.



Baca
juga:

Satgas
TNI
di
Papua
bagikan
baju
gratis
dan
mengajar
saat
patroli



Baca
juga:

Sejarah
Polri
dan
ABRI
berpisah:
Awal
reformasi
Kepolisian
Indonesia

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source