
Jakarta
(ANTARA)
–
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
atau
yang
disingkat
ABRI
merupakan
lembaga
Angkatan
Bersenjata
Indonesia
yang
terdiri
atas
gabungan
organisasi
TNI
dan
Polri.
Sejarah
terbentuknya
ABRI
bermula
dari
Presiden
Soekarno
yang
saat
itu
menyatakan
akan
membentuk
ABRI
yang
terdiri
dari
angkatan
perang
dan
angkatan
kepolisian.
Melansir
laman
resmi
Polri,
keputusan
tersebut
kemudian
dinyatakan
melalui
Tap
MPRS
Nomor
II
dan
III
tahun
1960
bahwa
ABRI
terdiri
atas
Angkatan
Perang
dan
Polisi
Negara.
Berdasarkan
Keppres
No.21/1960
sebutan
Menteri
Muda
Kepolisian
ditiadakan
dan
digantikan
sebagai
Menteri
Kepolisian
Negara
bersama
Angkatan
Perang
lainnya
dan
dimasukkan
dalam
bidang
keamanan
nasional.
Pada
19
Juni
1961,
DPR-GR
(Dewan
Perwakilan
Rakyat
Gotong
Royong)
mengesahkan
Undang-Undang
Pokok
Kepolisian
No.13/1961.
Dalam
UU
tersebut,
dinyatakan
bahwa
kedudukan
Polri
sebagai
salah
satu
unsur
ABRI
yang
sama
sederajat
dengan
TNI
AD,
AL,
dan
AU.
Baca
juga:
Sejarah
TNI
beserta
kepangkatannya
dari
tertinggi
hingga
terendah
Kemudian,
melalui
Keppres
No.94/1962,
mengatur
bahwa
Menteri
Kapolri,
Menteri/KASAD,
Menteri/KASAL,
Menteri/KSAU,
Menteri/Jaksa
Agung,
Menteri
Urusan
Veteran
dikoordinasikan
oleh
Wakil
Menteri
Pertama
bidang
pertahanan
keamanan.
Selanjutnya,
melalui
Keppres
No.134/1962
menteri
diganti
menjadi
Menteri/Kepala
Staf
Angkatan
Kepolisian
(Menkasak).
Kemudian
sebutan
Menkasak
diganti
lagi
menjadi
Menteri/Panglima
Angkatan
Kepolisian
(Menpangak)
dan
langsung
bertanggung
jawab
kepada
presiden
sebagai
kepala
pemerintahan
negara.
Penyatuan
kekuatan
Angkatan
Bersenjata
di
bawah
satu
komando
ini,
guna
dapat
mencapai
efektifitas
dan
efisiensi
dalam
melaksanakan
perannya,
serta
tidak
mudah
terpengaruh
oleh
kepentingan
kelompok
politik
tertentu.
Berdasarkan
Keppres
No.
155/1965
tanggal
6
Juli
1965,
pendidikan
AKABRI
disamakan
bagi
Angkatan
Perang
dan
Polri
selama
satu
tahun
di
Magelang.
Namun
pada
tahun
1964-1965,
ABRI
menghadapi
berbagai
tantangan,
terutama
dari
Partai
Komunis
Indonesia
(PKI)
berupaya
menanamkan
pengaruhnya
ke
dalam
tatanan
kehidupan
bangsa
Indonesia
termasuk
ke
dalam
tubuh
ABRI
melalui
penyusupan
dan
pembinaan
khusus
untuk
kepentingan
politiknya.
Upaya
PKI
makin
gencar
dan
memuncak
melalui
kudeta
terhadap
pemerintah
dengan
adanya
peristiwa
G30S/PKI,
mengakibatkan
bangsa
Indonesia
saat
itu
dalam
situasi
yang
sangat
kritis.
Dalam
situasi
kritis
tersebut,
ABRI
melaksanakan
tugasnya
sebagai
kekuatan
hankam
dan
sebagai
kekuatan
sospol.
Sebagai
alat
kekuatan
hankam,
ABRI
menumpas
pemberontak
PKI
dan
sisa-sisanya.
Baca
juga:
Daftar
panglima
TNI
dari
masa
ke
masa
Sebagai
kekuatan
sospol
ABRI
mendorong
terciptanya
tatanan
politik
baru
untuk
melaksanakan
Pancasila
dan
UUD
45
secara
murni
dan
konsekuen.
Pada
tahun
1967,
ditingkat
lagi
integrasi
ABRI
melalui
SK
Presiden
No.132/1967
tanggal
24
Agustus
1967
ditetapkan
Pokok-Pokok
Organisasi
dan
Prosedur
Bidang
Pertahanan
dan
Keamanan.
Hal
itu
menyatakan
ABRI
merupakan
bagian
dari
organisasi
Departemen
Hankam
meliputi
AD,
AL,
AU
,
dan
AK
yang
masing-masing
dipimpin
oleh
Panglima
Angkatan
dan
bertanggung
jawab
atas
pelaksanaan
tugas
dan
kewajibannya
kepada
Menhankam/Pangab.
Saat
itu,
ABRI
dipimpin
oleh
Jenderal
Soeharto
terpilih
sebagai
Menhankam/Pangab
yang
pertama.
Setelah
Soeharto
dipilih
sebagai
presiden
RI
pada
tahun
1968,
jabatan
Menhankam/Pangab
berpindah
kepada
Jenderal
M.
Panggabean.
Pada
masa
Orde
Baru
saat
Presiden
Soeharto
berkuasa,
ABRI
ikut
serta
dalam
dunia
politik
di
Indonesia.
Keterlibatan
militer
dalam
politik
Indonesia
bagian
dari
penerapan
konsep
Dwifungsi
ABRI.
Konsep
Dwifungsi
ini
pemberian
kesempatan
kepada
ABRI,
tidak
sekedar
berperan
dalam
dunia
militer-hankam
saja,
namun
meluas
pada
bidang
sosial-politik
karena
keduanya
saling
berkesinambungan.
Baca
juga:
TNI
ikut
kebijakan
negara
soal
wacana
perubahan
struktur
Polri
Hingga
pada
masa
reformasi
setelah
jatuhnya
Soeharto,
situasi
politik
di
Indonesia
mulai
berubah
juga
berpengaruh
terhadap
ABRI.
Hal
ini
berdampak
pada
penghapusan
Dwifungsi
ABRI
hingga
pemisahan
kepolisian
dari
militer.
Saat
itu,
Polri
yang
berada
di
bawah
naungan
ABRI
dinilai
mengaburkan
batas
peran
antara
kepolisian
sipil
dan
militer.
Hingga
muncul
tuntutan
Polri
memisahkan
diri
dari
ABRI
yang
didasari
karena
pelayanan
Polri,
bertentangan
dengan
tugas
utama
mereka
yang
berorientasi
pada
masyarakat.
Pada
1
April
1999,
TNI
dan
Polri
secara
resmi
kembali
dipisah
menjadi
institusi
sendiri-sendiri.
Hal
ini
berdasarkan
dikeluarkannya
Instruksi
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
2
Tahun
1999
tentang
langkah-langkah
kebijakan
dalam
rangka
pemisahan
Polri
dari
ABRI.
Berdasarkan
pada
ketentuan
tersebut,
MPR
mengeluarkan
Tap
MPR
No.VI/MPR/2000
tentang
pemisahan
Polri
dan
TNI
pada
tanggal
18
Agustus
2000,
sesuai
dengan
peran
dan
fungsi
dari
masing-masing
kelembagaan
yang
terpisah.
Pada
tahun
2000,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
secara
resmi
kembali
berdiri
dan
sebutan
ABRI
sebagai
tentara
dikembalikan
menjadi
TNI
atau
Tentara
Nasional
Indonesia.
Kemudian,
dibentuklah
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2002
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dan
Undang-Undang
Nomor
34
Tahun
2004
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia.
Baca
juga:
Tito
Karnavian
tolak
usulan
Polri
di
bawah
struktur
Kemendagri
Baca
juga:
Sejarah
Polri
dan
ABRI
berpisah:
Awal
reformasi
Kepolisian
Indonesia
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024