
Jakarta
(ANTARA)
–
Mulai
10
hingga
23
Februari
2025,
Polri
akan
menggelar
Operasi
Keselamatan
2025
di
beberapa
titik
ruas
jalan.
Operasi
ini
bertujuan
meningkatkan
kesadaran
masyarakat
dalam
berlalu
lintas
serta
menekan
angka
kecelakaan
di
jalan
raya.
Dalam
operasi
ini,
petugas
akan
menindak
berbagai
pelanggaran
yang
berpotensi
membahayakan
keselamatan
pengendara
dan
pengguna
jalan
lainnya.
Sebanyak
sebelas
jenis
pelanggaran
akan
menjadi
fokus
utama
penindakan,
dengan
sanksi
berupa
denda
tilang
sesuai
ketentuan
yang
berlaku.
Pelanggaran
yang
dimaksud
mencakup
penggunaan
ponsel
saat
berkendara,
tidak
mengenakan
helm,
melanggar
marka
berhenti,
hingga
berkendara
di
bawah
pengaruh
alkohol.
Masyarakat
diimbau
untuk
mematuhi
aturan
dan
melengkapi
surat-surat
kendaraan
guna
menghindari
sanksi.
Selain
penindakan,
operasi
ini
juga
akan
diisi
dengan
kegiatan
edukasi
dan
sosialisasi
mengenai
pentingnya
keselamatan
di
jalan
raya.
Dengan
langkah
ini,
diharapkan
angka
kecelakaan
dapat
ditekan
dan
tercipta
lalu
lintas
yang
lebih
tertib
serta
aman
bagi
semua
pengguna
jalan.
Baca
juga:
Polri
gelar
Operasi
Keselamatan
2025,
ini
11
pelanggaran
yang
ditindak
11
pelanggaran
Operasi
Keselamatan
2025
beserta
sanksi
dendanya
1.
Melanggar
marka
berhenti
Pelanggaran
inj
diatur
dalam
Pasal
287
Ayat
1
Undang-Undang
(UU)
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan,
dengan
sanksi
berupa
pidana
kurungan
hingga
dua
bulan
atau
denda
maksimal
Rp500.000.
2.
Melawan
arus
Pengendara
yang
melawan
arus
dianggap
melanggar
rambu
lalu
lintas,
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
287.
Pelanggaran
ini
dapat
dikenai
sanksi
pidana
kurungan
hingga
dua
bulan
atau
denda
maksimal
Rp500.000.
3.
Berkendara
dibawah
pengaruh
alkohol
Pengemudi
yang
mengemudi
dalam
keadaan
mabuk
melanggar
Pasal
311
UU
LLAJ,
dengan
ancaman
pidana
kurungan
paling
lama
1
tahun
atau
denda
maksimal
Rp3.000.000.
Baca
juga:
Berikut
titik
lokasi
pelaksanaan
Operasi
Keselamatan
Jaya
2025
4.
Menggunakan
HP
saat
mengemudi
Pengemudi
yang
kedapatan
menggunakan
HP
saat
mengemudi
dapat
dikenai
sanksi
sesuai
Pasal
283
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
(UU
LLAJ),
dengan
ancaman
pidana
kurungan
paling
lama
3
bulan
atau
denda
maksimal
Rp750.000.
5.
Tidak
menggunakan
Helm
SNI
Pengendara
sepeda
motor
yang
tidak
memakai
helm
berstandar
Nasional
Indonesia
(SNI)
Sesuai
Pasal
291
Ayat
1
dan
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
106
Ayat
8,
dapat
dikenai
sanksi
pidana
kurungan
hingga
satu
bulan
atau
denda
maksimal
Rp250.000.
6.
Knalpot
yang
tidak
sesuai
dengan
spesifikasi
teknis
(knalpot
brong)
Pengendara
yang
menggunakan
knalpot
tidak
sesuai
spesifikasi
teknis
melanggar
Pasal
285
ayat
1
UU
LLAJ,
dengan
ancaman
pidana
kurungan
paling
lama
1
bulan
atau
denda
maksimal
Rp250.000.
Baca
juga:
Polisi
edukasi
pengendara
melalui
Operasi
Keselamatan
Jaya
di
Jakbar
7.
Mengemudi
mobil
tidak
menggunakan
sabuk
pengaman
Bagi
pengemudi
mobil
yang
berkedapatan
tidak
menggunakan
sabuk
pengaman
saat
berkendara,
melanggar
Pasal
289
UU
LLAJ,
dengan
ancaman
pidana
kurungan
paling
lama
1
bulan
atau
denda
maksimal
Rp250.000.
8.
Melebihi
batas
kecepatan
berkendara
Pengemudi
yang
melebihi
batas
kecepatan
yang
ditetapkan
melanggar
Pasal
287
ayat
5
UU
LLAJ,
dengan
ancaman
pidana
kurungan
paling
lama
2
bulan
atau
denda
maksimal
Rp500.000.
9.
Berkendara
dibawah
umur
(tidak
memiliki
SIM)
Pengemudi
yang
belum
mencapai
usia
minimal
17
tahun
atau
tidak
memiliki
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
akan
dikenai
sanksi
berdasarkan
Pasal
281
UU
LLAJ,
dengan
ancaman
pidana
kurungan
paling
lama
4
bulan
atau
denda
maksimal
Rp1.000.000.
10.
Tanda
Nomor
Kendaraan
Bermotor
(TNKB)
tidak
sesuai
ketentuan
Penggunaan
pelat
nomor
yang
tak
sesuai
ketentuan
jelas
melakukan
pelanggaran.
Terlebih
pelat
nomor
yang
digunakan
palsu.
Buat
kendaraan
yang
tidak
menggunakan
pelat
nomor
sesuai
peruntukkan
terancam
denda
Rp
500
ribu
atau
kurungan
penjara
maksimal
2
bulan.
11.
Penggunaan
Rotoar
tidak
sesuai
dengan
peruntukan
Penggunaan
Rotoar
tanpa
izin
melanggar
Pasal
287
ayat
4
UU
LLAJ,
dengan
ancaman
pidana
kurungan
paling
lama
1
bulan
atau
denda
maksimal
Rp250.000.
Baca
juga:
Pj
Gubernur
DKI
dukung
penuh
Operasi
Keselamatan
Jaya
2025
Baca
juga:
Polri
resmi
mulai
Operasi
Keselamatan
Lalu
Lintas
2025
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025