Jakarta
(ANTARA)

Polri
akan
menggelar
Operasi
Keselamatan
2025
pada
10
hingga
23
Februari
2025.
Operasi
ini
bertujuan
meningkatkan
kesadaran
dan
kepatuhan
masyarakat
terhadap
aturan
lalu
lintas
guna
menciptakan
keamanan
berkendara
di
jalan.

Dalam
unggahan
di
akun
Instagram
resmi
@divisihumaspolri
pada
Minggu
(9/2),
Polri
mengimbau
masyarakat
untuk
selalu
tertib
berlalu
lintas.
Pengendara
juga
diminta
menerapkan
prinsip
safety
riding
serta
membawa
kelengkapan
surat
kendaraan,
seperti
SIM
dan
STNK.

Operasi
Keselamatan
2025
akan
mengedepankan
pola
preemtif,
preventif,
serta
pendekatan
humanis.
Dalam
pelaksanaannya,
Polri
akan
bekerja
sama
dengan
komunitas
dan
berbagai
elemen
masyarakat
untuk
meningkatkan
kesadaran
berlalu
lintas.

Selain
memberikan
edukasi,
Polri
juga
akan
melakukan
penindakan
terhadap
pelanggaran.
Namun,
penegakan
hukum
lebih
mengutamakan
penggunaan
sistem
tilang
elektronik
(ETLE)
serta
teguran
simpatik
kepada
para
pelanggar.

Dalam
operasi
ini,
Polri
akan
menindak
sebelas
jenis
pelanggaran
yang
berpotensi
menyebabkan
kecelakaan.
Berikut
daftar
pelanggaran
yang
menjadi
sasaran:



Baca
juga:

Polri
resmi
mulai
Operasi
Keselamatan
Lalu
Lintas
2025

1.
Melanggar
marka
berhenti
(Pasal
287
UU
LLAJ).

2.
Melawan
arus
(Pasal
287
UU
LLAJ).

3.
Berkendara
di
bawah
pengaruh
alkohol
(Pasal
331
UU
LLAJ).

4.
Menggunakan
ponsel
saat
mengemudi
(Pasal
283
UU
LLAJ).

5.
Pengendara
di
bawah
umur
atau
tidak
memiliki
SIM
(Pasal
281
UU
LLAJ).

6.
Sepeda
motor
berboncengan
lebih
dari
satu
orang
(Pasal
292
UU
LLAJ).

7.
Tidak
menggunakan
sabuk
pengaman
atau
helm
SNI
(Pasal
106
ayat
6
UU
LLAJ).

8.
Melebihi
batas
kecepatan
(Pasal
287
UU
LLAJ).

9.
Berkendara
tidak
wajar,
seperti
zig-zag
atau
ugal-ugalan
(Pasal
106
ayat
1
UU
LLAJ).

10.
Kendaraan
tidak
memenuhi
persyaratan
teknis
dan
laik
jalan,
termasuk
penggunaan
knalpot
brong
(Pasal
285
ayat
1
UU
LLAJ).

11.
Menggunakan
rotator
tidak
sesuai
peruntukannya
(Pasal
106
ayat
4
UU
LLAJ).

Polri
mengimbau
masyarakat
untuk
mematuhi
aturan
lalu
lintas
demi
keselamatan
bersama.
Kepatuhan
terhadap
peraturan
yang
berlaku
dapat
mengurangi
risiko
kecelakaan
dan
menciptakan
lingkungan
berkendara
yang
lebih
tertib
serta
nyaman
bagi
semua
pengguna
jalan.

Masyarakat
juga
diingatkan
untuk
menaati
sebelas
aturan
yang
menjadi
fokus
Operasi
Keselamatan
2025.
Dengan
mematuhi
aturan
tersebut,
pengendara
dapat
turut
berkontribusi
dalam
menciptakan
kondisi
lalu
lintas
yang
lebih
aman
dan
terhindar
dari
sanksi
hukum.



Baca
juga:

Kompolnas
apresiasi
Polri
atas
keberhasilan
Operasi
Lilin
2024



Baca
juga:

Polri:
Kriminalitas
dan
kecelakaan
menurun
selama
Operasi
Lilin
2024

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source