Jakarta
(ANTARA)

Keselamatan
di
perlintasan
kereta
api
selalu
menjadi
perhatian
utama
dalam
regulasi
lalu
lintas
di
Indonesia.
Oleh
karena
itu,
pemerintah
telah
menetapkan
berbagai
aturan
dan
sanksi
yang
mengatur
perlintasan
sebidang
guna
menghindari
kecelakaan
serta
memastikan
keselamatan
semua
pengguna
jalan.

Pengguna
jalan
wajib
mematuhi
aturan
yang
berlaku,
termasuk
mendahulukan
perjalanan
kereta
api
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian
serta
UU
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan.


Ketentuan
dan
sanksi
bagi
pelanggar
perlintasan
rel
kereta
api

Pasal
114
UU
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
mengatur
bahwa
setiap
pengemudi
kendaraan
yang
melewati
perlintasan
sebidang
diwajibkan
untuk:

  1. Berhenti
    saat
    sinyal
    berbunyi
    dan
    palang
    pintu
    mulai
    tertutup.
  2. Mendahulukan
    perjalanan
    kereta
    api.

Ketentuan
ini
diperkuat
oleh
Pasal
90
UU
Nomor
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian,
yang
menegaskan
bahwa
penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
memiliki
kewenangan
untuk
mendahulukan
perjalanan
kereta
api
di
setiap
perlintasan
sebidang.
Pasal
124
UU
yang
sama
juga
menyebutkan
bahwa
pemakai
jalan
wajib
memberikan
prioritas
kepada
perjalanan
kereta
api.

Bagi
pengendara
yang
melanggar
aturan
perlintasan
kereta
api,
seperti
menerobos
palang
pintu
atau
mengabaikan
sinyal
peringatan,
dikenakan
sanksi
sesuai
dengan
Pasal
296
UU
Nomor
22
Tahun
2009.
Sanksinya
berupa
pidana
kurungan
paling
lama
3
bulan
atau
denda
maksimal
Rp750
ribu.



Baca
juga:

⁠Bagaimana
aturan
perlintasan
kereta
api
di
Indonesia?


Aturan
saja
yang
harus
dipatuhi
di
perlintasan
kereta
api?

Setiap
pengguna
jalan
wajib
memahami
dan
menaati
aturan
keselamatan
berikut
saat
melintasi
rel
kereta
api:

  • Tidak
    melewati
    perlintasan
    sebidang
    saat
    palang
    pintu
    mulai
    ditutup.
    Pengguna
    jalan
    harus
    berhenti
    dan
    tidak
    memaksa
    melintas.
  • Mengurangi
    kecepatan
    saat
    melihat
    rambu
    peringatan
    perlintasan
    sebidang.
    Hal
    ini
    memungkinkan
    pengemudi
    mengantisipasi
    keberadaan
    kereta
    api
    yang
    melintas.
  • Hentikan
    kendaraan
    sebelum
    melintas
    dan
    tengok
    kiri
    kanan.
    Pastikan
    jalur
    aman
    sebelum
    menyeberang.
  • Berhenti
    ketika
    sinyal
    berbunyi,
    palang
    pintu
    tertutup,
    atau
    ada
    isyarat
    lainnya.
    Sinyal
    peringatan
    menandakan
    kereta
    akan
    segera
    melintas.
  • Mendahulukan
    perjalanan
    kereta
    api.
    Kendaraan
    dilarang
    melintas
    jika
    kereta
    api
    sedang
    melaju
    di
    perlintasan.
  • Memberikan
    hak
    utama
    kepada
    kendaraan
    yang
    lebih
    dahulu
    melintas
    rel.
    Hal
    ini
    bertujuan
    untuk
    menghindari
    kemacetan
    atau
    potensi
    kecelakaan.


Upaya
keselamatan
di
perlintasan
kereta
api

Guna
meningkatkan
keselamatan
di
perlintasan
kereta
api,
berbagai
langkah
telah
dan
terus
diterapkan
oleh
pemerintah,
seperti:

  • Pembangunan
    perlintasan
    tidak
    sebidang
    seperti

    flyover

    atau

    underpass

    guna
    mengurangi
    interaksi
    langsung
    antara
    kendaraan
    dan
    kereta
    api.
  • Melengkapi
    perlintasan
    sebidang
    dengan
    peralatan
    pintu
    otomatis
    dan
    sinyal
    peringatan
    untuk
    meningkatkan
    keamanan
    pengguna
    jalan.
  • Membuat
    jalan
    sejajar
    dengan
    rel
    (frontage
    road
    )
    guna
    mengurangi
    jumlah
    perlintasan
    sebidang
    yang
    berisiko
    tinggi.
  • Melakukan
    perbaikan
    infrastruktur
    di
    perlintasan
    sebidang
    agar
    kendaraan
    dapat
    melintas
    dengan
    lebih
    aman
    dan
    mudah.


Penyebab
kecelakaan
di
perlintasan
kereta
api

Kecelakaan
yang
terjadi
di
perlintasan
kereta
api
umumnya
melibatkan
tabrakan
antara
kendaraan
dan
kereta
api
yang
sedang
melintas.
Beberapa
faktor
penyebab
kecelakaan
tersebut
meliputi:



Baca
juga:

KAI
tutup
309
perlintasan
sebidang
selama
2024
demi
keselamatan


1.
Faktor
sarana

Kondisi
kereta
api
dan
fasilitas
penunjang
yang
kurang
optimal.


2.
Faktor
sumber
daya
manusia

Kurangnya
kesadaran
dan
pemahaman
pengemudi
kendaraan
dalam
mematuhi
peraturan
lalu
lintas.


3.
Faktor
prasarana

Keberadaan
perlintasan
sebidang
yang
tidak
dilengkapi
dengan
pengamanan
yang
memadai.


4.
Faktor
alam

Kondisi
cuaca
buruk
yang
dapat
mengurangi
visibilitas
di
perlintasan.


5.
Faktor
eksternal

Penggunaan
jalur
rel
untuk
kepentingan
lain
di
luar
transportasi
kereta
api
seperti,
pasar
dan
pemukiman.

Perlintasan
kereta
api
di
Indonesia
diatur
secara
ketat
guna
memastikan
keselamatan
semua
pengguna
jalan.
Pelanggaran
terhadap
aturan
ini
dapat
berakibat
sanksi
hukum,
baik
dalam
bentuk
pidana
kurungan
maupun
denda.

Oleh
karena
itu,
kepatuhan
terhadap
peraturan
perlintasan
sebidang
sangat
penting
untuk
menghindari
kecelakaan
dan
menjaga
keselamatan
di
jalur
kereta
api.

Pemerintah
dan
masyarakat
harus
bekerja
sama
dalam
meningkatkan
kesadaran
serta
memperbaiki
infrastruktur
guna
menciptakan
sistem
transportasi
yang
lebih
aman
dan
efisien.



Baca
juga:

KAI
Tanjungkarang
tutup
21
perlintasan
sebidang
liar



Baca
juga:

KAI
Sumut
menutup
49
perlintasan
sebidang
dalam
dua
tahun

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source