
Jakarta
(ANTARA)
–
Keselamatan
di
perlintasan
kereta
api
selalu
menjadi
perhatian
utama
dalam
regulasi
lalu
lintas
di
Indonesia.
Oleh
karena
itu,
pemerintah
telah
menetapkan
berbagai
aturan
dan
sanksi
yang
mengatur
perlintasan
sebidang
guna
menghindari
kecelakaan
serta
memastikan
keselamatan
semua
pengguna
jalan.
Pengguna
jalan
wajib
mematuhi
aturan
yang
berlaku,
termasuk
mendahulukan
perjalanan
kereta
api
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian
serta
UU
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan.
Ketentuan
dan
sanksi
bagi
pelanggar
perlintasan
rel
kereta
api
Pasal
114
UU
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
mengatur
bahwa
setiap
pengemudi
kendaraan
yang
melewati
perlintasan
sebidang
diwajibkan
untuk:
-
Berhenti
saat
sinyal
berbunyi
dan
palang
pintu
mulai
tertutup. -
Mendahulukan
perjalanan
kereta
api.
Ketentuan
ini
diperkuat
oleh
Pasal
90
UU
Nomor
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian,
yang
menegaskan
bahwa
penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
memiliki
kewenangan
untuk
mendahulukan
perjalanan
kereta
api
di
setiap
perlintasan
sebidang.
Pasal
124
UU
yang
sama
juga
menyebutkan
bahwa
pemakai
jalan
wajib
memberikan
prioritas
kepada
perjalanan
kereta
api.
Bagi
pengendara
yang
melanggar
aturan
perlintasan
kereta
api,
seperti
menerobos
palang
pintu
atau
mengabaikan
sinyal
peringatan,
dikenakan
sanksi
sesuai
dengan
Pasal
296
UU
Nomor
22
Tahun
2009.
Sanksinya
berupa
pidana
kurungan
paling
lama
3
bulan
atau
denda
maksimal
Rp750
ribu.
Baca
juga:
Bagaimana
aturan
perlintasan
kereta
api
di
Indonesia?
Aturan
saja
yang
harus
dipatuhi
di
perlintasan
kereta
api?
Setiap
pengguna
jalan
wajib
memahami
dan
menaati
aturan
keselamatan
berikut
saat
melintasi
rel
kereta
api:
-
Tidak
melewati
perlintasan
sebidang
saat
palang
pintu
mulai
ditutup.
Pengguna
jalan
harus
berhenti
dan
tidak
memaksa
melintas. -
Mengurangi
kecepatan
saat
melihat
rambu
peringatan
perlintasan
sebidang.
Hal
ini
memungkinkan
pengemudi
mengantisipasi
keberadaan
kereta
api
yang
melintas. -
Hentikan
kendaraan
sebelum
melintas
dan
tengok
kiri
kanan.
Pastikan
jalur
aman
sebelum
menyeberang. -
Berhenti
ketika
sinyal
berbunyi,
palang
pintu
tertutup,
atau
ada
isyarat
lainnya.
Sinyal
peringatan
menandakan
kereta
akan
segera
melintas. -
Mendahulukan
perjalanan
kereta
api.
Kendaraan
dilarang
melintas
jika
kereta
api
sedang
melaju
di
perlintasan. -
Memberikan
hak
utama
kepada
kendaraan
yang
lebih
dahulu
melintas
rel.
Hal
ini
bertujuan
untuk
menghindari
kemacetan
atau
potensi
kecelakaan.
Upaya
keselamatan
di
perlintasan
kereta
api
Guna
meningkatkan
keselamatan
di
perlintasan
kereta
api,
berbagai
langkah
telah
dan
terus
diterapkan
oleh
pemerintah,
seperti:
-
Pembangunan
perlintasan
tidak
sebidang
seperti
flyover
atau
underpass
guna
mengurangi
interaksi
langsung
antara
kendaraan
dan
kereta
api. -
Melengkapi
perlintasan
sebidang
dengan
peralatan
pintu
otomatis
dan
sinyal
peringatan
untuk
meningkatkan
keamanan
pengguna
jalan. -
Membuat
jalan
sejajar
dengan
rel
(frontage
road)
guna
mengurangi
jumlah
perlintasan
sebidang
yang
berisiko
tinggi. -
Melakukan
perbaikan
infrastruktur
di
perlintasan
sebidang
agar
kendaraan
dapat
melintas
dengan
lebih
aman
dan
mudah.
Penyebab
kecelakaan
di
perlintasan
kereta
api
Kecelakaan
yang
terjadi
di
perlintasan
kereta
api
umumnya
melibatkan
tabrakan
antara
kendaraan
dan
kereta
api
yang
sedang
melintas.
Beberapa
faktor
penyebab
kecelakaan
tersebut
meliputi:
Baca
juga:
KAI
tutup
309
perlintasan
sebidang
selama
2024
demi
keselamatan
1.
Faktor
sarana
Kondisi
kereta
api
dan
fasilitas
penunjang
yang
kurang
optimal.
2.
Faktor
sumber
daya
manusia
Kurangnya
kesadaran
dan
pemahaman
pengemudi
kendaraan
dalam
mematuhi
peraturan
lalu
lintas.
3.
Faktor
prasarana
Keberadaan
perlintasan
sebidang
yang
tidak
dilengkapi
dengan
pengamanan
yang
memadai.
4.
Faktor
alam
Kondisi
cuaca
buruk
yang
dapat
mengurangi
visibilitas
di
perlintasan.
5.
Faktor
eksternal
Penggunaan
jalur
rel
untuk
kepentingan
lain
di
luar
transportasi
kereta
api
seperti,
pasar
dan
pemukiman.
Perlintasan
kereta
api
di
Indonesia
diatur
secara
ketat
guna
memastikan
keselamatan
semua
pengguna
jalan.
Pelanggaran
terhadap
aturan
ini
dapat
berakibat
sanksi
hukum,
baik
dalam
bentuk
pidana
kurungan
maupun
denda.
Oleh
karena
itu,
kepatuhan
terhadap
peraturan
perlintasan
sebidang
sangat
penting
untuk
menghindari
kecelakaan
dan
menjaga
keselamatan
di
jalur
kereta
api.
Pemerintah
dan
masyarakat
harus
bekerja
sama
dalam
meningkatkan
kesadaran
serta
memperbaiki
infrastruktur
guna
menciptakan
sistem
transportasi
yang
lebih
aman
dan
efisien.
Baca
juga:
KAI
Tanjungkarang
tutup
21
perlintasan
sebidang
liar
Baca
juga:
KAI
Sumut
menutup
49
perlintasan
sebidang
dalam
dua
tahun
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025