
Jakarta
(ANTARA)
–
Setiap
tahun,
wajib
pajak
di
Indonesia
diharuskan
melaporkan
Surat
Pemberitahuan
(SPT)
Tahunan
sebagai
bentuk
kepatuhan
terhadap
peraturan
perpajakan.
Namun,
tidak
semua
orang
memiliki
kewajiban
untuk
melaporkan
SPT.
Ada
kriteria
tertentu
yang
menentukan
siapa
saja
yang
wajib
melapor
dan
siapa
yang
tidak.
Bagi
yang
belum
memahami
aturan
ini,
penting
untuk
mengetahui
ketentuan
yang
berlaku
agar
tidak
terkena
sanksi
atau
denda
akibat
kelalaian.
Lantas,
siapa
saja
yang
perlu
wajib
lapor
dan
dikecualikan
dalam
pelaporan
SPT
Tahunan?
Berikut
penjelasannya.
Wajib
pajak
yang
perlu
lapor
SPT
tahunan
Berdasarkan
Peraturan
DJP
No.
Per-53/PJ/2008,
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
adalah
nomor
yang
diberikan
kepada
wajib
pajak
sebagai
alat
administrasi
perpajakan.
NPWP
berfungsi
sebagai
identitas
dalam
melaksanakan
hak
dan
kewajiban
perpajakan.
Setiap
wajib
pajak
yang
telah
memenuhi
ketentuan
subyektif
dan
obyektif
perpajakan
wajib
melaporkan
SPT
Tahunan,
baik
perorangan
maupun
badan
usaha.
Wajib
pajak
orang
pribadi
terbagi
menjadi
dua
kategori,
yaitu
wajib
pajak
dalam
negeri
dan
wajib
pajak
luar
negeri.
Baca
juga:
Mudah!
Begini
cara
hapus
NPWP
pribadi
secara
online
melalui
Coretax
Wajib
pajak
dalam
negeri
mencakup
individu
yang
berdomisili
di
Indonesia,
telah
tinggal
di
Indonesia
lebih
dari
183
hari
dalam
kurun
waktu
12
bulan,
atau
mereka
yang
berada
di
Indonesia
dan
berencana
untuk
menetap
dalam
jangka
waktu
tertentu.
Sementara
itu,
wajib
pajak
luar
negeri
adalah
individu
yang
tidak
tinggal
di
Indonesia
selama
lebih
dari
183
hari,
namun
tetap
memperoleh
penghasilan
dari
Indonesia
atau
menjalankan
usaha
melalui
bentuk
usaha
tetap
(BUT)
di
Indonesia.
Mengacu
pada
Peraturan
DJP
No.
Per-20/PJ/2013,
berikut
adalah
kategori
orang
yang
diwajibkan
mendaftarkan
diri
untuk
mendapatkan
NPWP:
1.
Individu,
termasuk
wanita
yang
telah
menikah
namun
hidup
terpisah,
yang
ingin
membayar
pajak
secara
mandiri
berdasarkan
perjanjian
pemisahan
penghasilan
dan
harta
dengan
suami.
2.
Orang
pribadi
yang
memperoleh
pendapatan
di
atas
Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
(PTKP)
3.
Badan
usaha
yang
memiliki
kewajiban
untuk
membayar,
memotong,
dan
memungut
pajak
sesuai
dengan
ketentuan
perpajakan
yang
berlaku.
Baca
juga:
DJP
dan
DPR
sepakat
jalankan
Coretax
dan
sistem
lama
bersamaan
4.
Badan
usaha
yang
bertanggung
jawab
dalam
melakukan
pemotongan
atau
pemungutan
pajak
berdasarkan
peraturan
perpajakan.
5.
Bendahara
yang
ditunjuk
sebagai
pihak
yang
melakukan
pemotongan
atau
pemungutan
pajak
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan
perpajakan.
6.
Individu
yang
memilih
untuk
mendaftarkan
diri
secara
sukarela
guna
memperoleh
NPWP.
Wajib
pajak
yang
tidak
perlu
melaporkan
SPT
tahunan
Pemerintah
tengah
menyusun
kriteria
wajib
pajak
yang
dibebaskan
dari
kewajiban
melaporkan
Surat
Pemberitahuan
(SPT)
Tahunan.
Langkah
ini
dilakukan
sebagai
tindak
lanjut
atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
Nomor
81
Tahun
2024
yang
mengatur
ketentuan
perpajakan
dalam
penerapan
Sistem
Inti
Administrasi
Perpajakan.
Dalam
Pasal
180
PMK
81/2025
disebutkan
bahwa
wajib
pajak
penghasilan
(PPh)
tertentu
dapat
dikecualikan
dari
kewajiban
menyampaikan
SPT.
Namun,
rincian
kriteria
wajib
pajak
yang
mendapat
pengecualian
ini
akan
ditetapkan
langsung
oleh
Direktur
Jenderal
Pajak.
Baca
juga:
Meningkatkan
tax
ratio
dengan
penegakan
hukum
dan
literasi
perpajakan
Sebelumnya,
aturan
mengenai
wajib
pajak
yang
tidak
perlu
melaporkan
SPT
sudah
tercantum
dalam
PMK-147/PMK.03/2017
serta
Peraturan
Direktur
Jenderal
Pajak
Nomor
PER-04/PJ/2020.
Berdasarkan
peraturan
tersebut,
wajib
pajak
yang
dikategorikan
sebagai
Non-Efektif
(NE)
tidak
diwajibkan
melaporkan
SPT
Tahunan
dan
tidak
akan
dikenakan
sanksi
berupa
surat
teguran
meskipun
tidak
menyampaikan
laporan
pajaknya.
Adapun
beberapa
kategori
wajib
pajak
yang
umumnya
dapat
mengajukan
perubahan
status
menjadi
wajib
pajak
NE,
antara
lain:
1.
Wajib
pajak
yang
mengalami
penurunan
penghasilan
hingga
berada
di
bawah
batas
Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
(PTKP).
2.
Pelaku
usaha
yang
telah
menghentikan
seluruh
kegiatan
usahanya.
3.
Pekerja
yang
tidak
lagi
memiliki
pekerjaan
dan
sumber
penghasilan
tetap.
4.
Pensiunan
yang
tidak
memperoleh
penghasilan
tambahan
selain
dana
pensiun.
Baca
juga:
Layanan
Samsat
Keliling
tersedia
di
14
lokasi
Jadetabek
Baca
juga:
DJP
Kepri
dorong
pelayanan
inklusif
bagi
disabilitas
dan
perempuan
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025