
Jakarta
(ANTARA)
–
Di
tengah
meningkatnya
kebutuhan
masyarakat
akan
akses
pembiayaan
cepat,
praktik
pinjaman
online
(pinjol)
ilegal
masih
menjadi
momok
yang
meresahkan.
Tawaran
pencairan
dana
kilat
dengan
prosedur
mudah
sering
kali
membuat
masyarakat
lengah
dan
abai
terhadap
aspek
legalitas
penyelenggara
layanan.
Sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
(POJK)
Nomor
10
Tahun
2022
tentang
Layanan
Pendanaan
Bersama
Berbasis
Teknologi
Informasi
(LPBBTI),
setiap
penyelenggara
pinjaman
online
wajib
memiliki
izin
resmi
dan
terdaftar
di
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK).
Namun,
fakta
di
lapangan
menunjukkan
masih
banyak
entitas
pinjol
yang
beroperasi
tanpa
izin,
dalam
memanfaatkan
kebutuhan
masyarakat
dengan
iming-iming
kemudahan
syarat,
seperti
hanya
bermodalkan
unggahan
data
diri
dan
KTP.
Akibatnya,
tidak
sedikit
debitur
terjerat
bunga
mencekik,
data
pribadinya
disalahgunakan,
hingga
menghadapi
penagihan
utang
dengan
cara
intimidatif.
Ketua
Satuan
Tugas
Pemberantasan
Aktivitas
Keuangan
Ilegal
(Satgas
Pasti)
menegaskan
bahwa
pinjol
ilegal
tidak
hanya
merugikan
konsumen
secara
finansial,
tetapi
juga
melanggar
ketentuan
hukum
yang
berlaku.
Lantas,
muncul
pertanyaan
yang
sering
terdengar “apakah
utang
di
pinjol
ilegal
boleh
untuk
tidak
dibayar?”
Baca
juga:
Daftar
pinjol
ilegal
alias
belum
terdaftar
di
OJK
&
tips
mengeceknya
Dasar
hukum
perjanjian
pinjol
Pada
prinsipnya,
status
ilegal
suatu
pinjol
bukan
semata-mata
karena
cara
penagihan
yang
kasar
atau
bunga
yang
tinggi,
melainkan
karena
penyelenggara
tidak
memiliki
izin
dari
OJK.
Dalam
praktiknya,
pinjaman
online
menjadi
jembatan
yang
mempertemukan
pemberi
dana
dengan
penerima
dana
melalui
platform
digital.
Pihak
penyelenggara
hanya
bertindak
sebagai
fasilitator
untuk
mengelola,
menyediakan,
dan
mengoperasikan
layanan
tersebut.
Dalam
mekanisme
pinjol,
terdapat
dua
jenis
perjanjian,
yakni
perjanjian
antara
pemberi
dana
dengan
penyelenggara
pinjol,
serta
perjanjian
antara
pemberi
dana
dengan
penerima
dana.
Hal
ini
sebagaimana
diatur
dalam
POJK
10/2022,
yang
menekankan
bahwa
pemberi
dana
dapat
berupa
orang
perseorangan,
badan
hukum,
atau
badan
usaha,
begitu
pula
dengan
penerima
dana.
Perjanjian
antara
pemberi
dana
dan
penerima
dana
inilah
yang
pada
dasarnya
membentuk
hubungan
hukum
pinjam
meminjam.
Namun,
ketika
pinjol
diselenggarakan
oleh
entitas
ilegal
alias
tidak
terdaftar
dan
berizin
di
OJK,
maka
perjanjian
tersebut
dapat
dibatalkan
karena
pihak
penyelenggara
tidak
memenuhi
unsur
kecakapan
hukum.
Wajib
tetap
kembalikan
pokok
utang
Meskipun
demikian,
status
ilegal
penyelenggara
tidak
serta-merta
membebaskan
debitur
dari
kewajiban
membayar.
Dalam
konteks
hukum
perdata,
pembatalan
perjanjian
mengembalikan
para
pihak
pada
kondisi
semula
sebelum
perjanjian
dibuat.
Artinya,
debitur
tetap
wajib
mengembalikan
uang
pokok
yang
telah
diterimanya
dari
pemberi
dana.
Baca
juga:
Update
pinjol
legal
OJK
Juli
2025:
Daftar
96
fintech
lending
resmi
Dengan
kata
lain,
utang
pokok
pada
pinjol
ilegal
tetap
harus
dibayar,
meskipun
penyelenggara
berstatus
ilegal.
Hal
ini
penting
untuk
dipahami
agar
tidak
terjadi
kekeliruan
persepsi
di
masyarakat.
Kewajiban
moral
dan
hukum
untuk
melunasi
pinjaman
tetap
berlaku
sepanjang
debitur
memang
telah
menerima
manfaat
berupa
dana
pinjaman.
Namun,
masyarakat
berhak
menolak
penagihan
yang
melanggar
hukum,
misalnya
dengan
cara-cara
ancaman,
kekerasan,
atau
pelecehan
data
pribadi.
Jika
mengalami
hal
ini,
debitur
dapat
melaporkan
ke
Satgas
Pasti
OJK
atau
pihak
berwajib
untuk
mendapatkan
perlindungan
hukum.
Cek
legalitas
sebelum
meminjam
Sebagai
langkah
pencegahan,
masyarakat
diimbau
untuk
selalu
memeriksa
legalitas
penyelenggara
pinjol
melalui
laman
resmi
OJK.
Pinjol
legal
wajib
berbadan
hukum
Perseroan
Terbatas
(PT)
dengan
modal
disetor
minimal
Rp25
miliar
dan
terdaftar
secara
resmi
di
OJK.
Sementara
itu,
entitas
ilegal
umumnya
tidak
memiliki
izin
usaha,
tidak
memiliki
kantor
fisik
yang
jelas,
serta
tidak
mengikuti
ketentuan
perlindungan
data
pribadi.
Sebagai
langkah
pencegahan,
masyarakat
dapat
mengecek
daftar
resmi
penyelenggara
pinjaman
online
berizin
melalui
situs
resmi
OJK
atau
menanyakan
langsung
ke
kontak
OJK
157.
Informasi
lengkap
mengenai
daftar
pinjol
ilegal
terbaru
juga
dapat
diakses
melalui
situs
Satgas
Pasti
melalui
link
berikut
ojk.go.id.
Baca
juga:
OJK
blokir
54.544
rekening
terkait
penipuan
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.