Jakarta
(ANTARA)

Surat
Keterangan
Catatan
Kepolisian
(SKCK),
yang
sebelumnya
dikenal
sebagai
Surat
Keterangan
Kelakuan
Baik
(SKKB),
merupakan
dokumen
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Kepolisian
Republik
Indonesia
atas
permohonan
masyarakat
untuk
memenuhi
persyaratan
administrasi
tertentu.

Dokumen
yang
memuat
catatan
kejahatan
individu
itu
dibuat
berdasarkan
penyelidikan
biodata
dan
riwayat
kepolisian
pemohon.
Semula,
semasa
masih
bernama
SKKB,
dokumen
itu
hanya
diberikan
kepada
individu
yang
belum
pernah
tercatat
melakukan
tindak
kejahatan
hingga
tanggal
penerbitan
dokumen.

Kini
penerbitan
SKCK
dapat
dilakukan
di
berbagai
tingkatan
kepolisian,
mulai
dari
Polsek,
Polres,
Polda,
hingga
Mabes
Polri,
namun
terdapat
perbedaan
persyaratan
dan
fungsi
di
setiap
tingkatannya.

Perbedaan
utama
terletak
pada
persyaratan
dokumen;
SKCK
dari
Polsek
umumnya
mensyaratkan
fotokopi
KTP,
akta
kelahiran/surat
kenal
lahir/ijazah/surat
nikah,
kartu
keluarga,
sidik
jari,
dan
pas
foto,
sementara
Polres,
Polda,
dan
Mabes
Polri
menambahkan
persyaratan
fotokopi
paspor.

Fungsi
SKCK
juga
bervariasi;
SKCK
dari
Polsek
digunakan
untuk
keperluan
di
wilayah
Polsek
seperti
pencalonan
kepala
desa
atau
melanjutkan
sekolah,
sedangkan
Polres
mencakup
keperluan
di
wilayah
Polres
seperti
pencalonan
pejabat
publik
atau
masuk
pendidikan
PNS.



Baca
juga:

778
siswa
sekolah
dibina
di
program
SKCK
Goes
to
School
Polresta
Bogor

SKCK
dari
Polda
memiliki
fungsi
yang
lebih
luas,
termasuk
untuk
memperoleh
paspor/visa,
bekerja
di
luar
negeri,
dan
keperluan
di
wilayah
Polda
seperti
menjadi
notaris.

SKCK
dari
Mabes
Polri
diterbitkan
untuk
kepentingan
pejabat
negara
tingkat
pusat,
warga
negara
Indonesia
yang
hendak
ke
luar
negeri
untuk
sekolah/kunjungan,
dan
keperluan
nasional/internasional
seperti
izin
tinggal
tetap
di
luar
negeri
atau
naturalisasi.

Polsek
tidak
menerbitkan
SKCK
untuk
keperluan
melamar/melengkapi
administrasi
CPNS
/
CASN
dan
pembuatan
visa/keperluan
lain
yang
bersifat
antar-negara.

Polsek/Polres
penerbit
SKCK
harus
sesuai
dengan
alamat
KTP/SIM
pemohon.

Aturan
terbaru
penerbitan
SKCK
mensyaratkan
tangkapan
layar
(screenshot)
tanda
bukti
status
kepesertaan
aktif
dalam
program
Jaminan
Kesehatan
Nasional
pada
sistem
informasi
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
(BPJS)
Kesehatan.

Informasi
tersebut
sebagaimana
tercantum
dalam
Peraturan
Polri
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penerbitan
Surat
Keterangan
Catatan
Kepolisian.



Baca
juga:

Cara
membuat
dan
memperpanjang
SKCK

Dalam
hal
status
kepesertaan
masih
dalam
proses
pengaktifan,
dapat
diganti
dengan
tanda
bukti
berupa:

  • Dokumen
    cetak
    bukti
    nomor

    virtual


    account

    pendaftaran
    bagi
    pemohon
    WNI
    setiap
    orang
    selain
    pemberi
    kerja,
    pekerja
    dan
    penerima
    bantuan
    iuran
    belum
    terdaftar
    dalam
    program
    JKN;
  • Dokumen
    cetak
    bukti
    telah
    mengikuti
    program
    cicilan
    pembayaran
    tunggakan
    iuran
    JKN
    bagi
    pemohon
    WNI
    setiap
    orang
    selain
    pemberi
    kerja,
    pekerja
    dan
    penerima
    bantuan
    iuran
    dengan
    status
    nonaktif;
    atau
  • Dokumen
    cetak
    bukti
    pembayaran
    lunas
    iuran
    bulan
    berjalan
    bagi
    pemohon
    WNI
    setiap
    orang
    selain
    pemberi
    kerja,
    pekerja
    dan
    penerima
    bantuan
    iuran
    program
    JKN.

Dalam
hal
tanda
bukti
kepesertaan
dalam
program
JKN
belum
dipenuhi,
pemohon
WNI
segera
memproses
kepesertaan
JKN
sebelum
SKCK
diserahkan.

Meskipun
persyaratan
dokumen
hampir
sama
di
semua
tingkatan,
perbedaan
fungsi
SKCK
berdasarkan
wilayah
yurisdiksi
dan
keperluan
pemohon
menjadi
faktor
penentu
tempat
pembuatan
SKCK
yang
tepat.

Masa
berlaku
SKCK
adalah
enam
bulan
sejak
tanggal
diterbitkan.
Jika
telah
melewati
masa
berlaku
selama
satu
tahun
dan
bila
pemohon
merasa
masih
perlu
SKCK,
dokumen
tersebut
dapat
diperpanjang
lagi.

Biaya
penerbitan
SKCK
sebesar

Rp30
ribu
,
landasannya
adalah
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
1997
tentang
Penerimaan
Bukan
Pajak
(PNBP),
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2002
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Peraturan
Pemerintah
Nomor
50
Tahun
2010
tentang
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
instansi
Polri,
Surat
Telegram
Kapolri
Nomor
:
ST/1928/VI/2010
tanggal
23
Juni
2010
tentang
Pemberlakuan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
50
Tahun
2010,
Peraturan
Pemerintah
Nomor
60
Tahun
2016
tentang
Jenis
dan
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.



Baca
juga:

BPJS
Kesehatan
evaluasi
kepesertaan
JKN
jadi
syarat
wajib
urus
SKCK

Dalam
rangka
pelayanan
yang
lebih
baik,
Polri
telah
menyediakan
fasilitas
pendaftaran
permohonan
SKCK
secara
daring,
dengan
cara
mengunggah
(upload)
dokumen
yang
dipersyaratkan
serta
mengisi
formulir
yang
tersedia
sesuai
dengan
urutan
berikut:

  1. Unduh
    aplikasi
    Polri
    Super
    App.
  2. Daftar
    akun
    Super
    App
    Presisi.
  3. Pendaftaran
    meliputi
    foto
    KTP,
    foto
    wajah
    kanan,
    kiri,
    depan,
    foto
    wajah
    dengan
    KTP,
    alamat
    sesuai
    KTP,
    dan
    NPWP
    bagi
    yang
    memiliki.
  4. Pada
    halaman
    beranda,
    pilih
    menu “SKCK”.
  5. Pilih
    menu “Ajukan
    SKCK”.
  6. Baca
    ketentuan
    pembuatan
    SKCK
    secara
    daring.
  7. Klik “Mulai”.
  8. Isi
    data
    yang
    disyaratkan,
    keperluan,
    dan
    alamat
    sesuai
    KTP.
  9. Pilih
    metode
    pembayaran.
  10. Pilih “bayar”,
    biaya
    pembuatan
    SKCK
    sebesar
    Rp
    30
    ribu
  11. Unduh
    kode
    batang
    (barcode)
    pendaftaran
    yang
    dikirimkan
    melalui
    surel
    (e-mail).
  12. Cetak
    bukti
    pendaftaran
    dan
    pembayaran
    yang
    dikirimkan
    melalui
    surel
    (e-mail).
  13. Lampirkan
    berkas
    persyaratan
    penerbitan
    SKCK
    dengan
    cara
    mendatangi
    petugas
    di
    kantor
    polisi
    sesuai
    tingkat
    yang
    sudah
    dipilih,
    baik
    Polsek,
    Polres,
    Polda,
    atau
    Mabes
    Polri
    sembari
    membawa
    barcode
    yang
    telah
    dikirimkan
    melalui
    surel
    untuk
    dipindai
    petugas
    agar
    SKCK
    dapat
    dicetak.



Baca
juga:

Berapa
lama
proses
penerbitan
SKCK?


Tata
cara
mendapatkan
SKCK

1.
Membuat
SKCK
Baru

  • Membawa
    Surat
    Pengantar
    dari
    Kantor
    Kelurahan
    tempat
    domisili
    pemohon.
  • Menunjukkan
    tanda
    bukti
    status
    kepesertaan
    aktif
    dalam
    program
    JKN.
  • Membawa
    fotokopi
    KTP/SIM
    sesuai
    dengan
    domisili
    yang
    tertera
    di
    surat
    pengantar
    dari
    Kantor
    Kelurahan.
  • Membawa
    fotokopi
    Kartu
    Keluarga.
  • Membawa
    fotokopi
    Akta
    Kelahiran/Kenal
    Lahir.
  • Membawa
    Pas
    Foto
    terbaru
    dan
    berwarna
    ukuran
    4×6
    sebanyak
    5
    lembar.
  • Mengisi
    Formulir
    Daftar
    Riwayat
    Hidup
    yang
    telah
    disediakan
    di
    kantor
    Polisi
    dengan
    jelas
    dan
    benar.
  • Mengikuti
    instruksi
    pengambilan
    rumus
    sidik
    jari
    oleh
    petugas.

2.
Memperpanjang
masa
berlaku
SKCK

  • Membawa
    lembar
    SKCK
    lama
    yang
    asli/legalisir
    (maksimal
    telah
    habis
    masanya
    selama
    1
    tahun)
  • Menunjukkan
    tanda
    bukti
    status
    kepesertaan
    aktif
    dalam
    program
    JKN.
  • Membawa
    fotokopi
    KTP/SIM.
  • Membawa
    fotokopi
    Kartu
    Keluarga.
  • Membawa
    fotokopi
    Akta
    Kelahiran/Kenal
    Lahir.
  • Membawa
    Pas
    Foto
    terbaru
    yang
    berwarna
    ukuran
    4×6
    sebanyak
    3
    lembar.
  • Mengisi
    formulir
    perpanjangan
    SKCK
    yang
    disediakan
    di
    kantor
    polisi.



Baca
juga:

Pengertian
SKCK
dan
kegunaannya



Baca
juga:

Syarat
dan
biaya
untuk
memperpanjang
SKCK

Pewarta:
Abdu
Faisal
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source