Jakarta
(ANTARA)

Fenomena “no
viral
no
justice”
selalu
mencerminkan
keresahan
masyarakat
terhadap
lemahnya
penegakan
hukum
di
Indonesia.
Istilah
ini
menggambarkan
situasi
di
mana
keadilan
bagi
korban
atau
pihak
yang
dirugikan
baru
dapat
tercapai
setelah
kasusnya
viral
di
media
sosial.

Salah
satu
kasus
terkini
yang
mencuat
melibatkan
seorang
karyawati
toko
roti
di
kawasan
Cakung,
Jakarta
Timur
yang
berinisial
DAD
(19),
yang
menjadi
korban
penganiayaan
oleh
anak
pemilik
toko
berinisial
GHS.
Kasus
ini
menyoroti
dugaan
kekerasan
yang
terjadi
di
tempat
kerja,
yang
melibatkan
pihak
yang
memiliki
hubungan
langsung
dengan
toko
tersebut.

Walaupun
kejadian
ini
telah
dilaporkan
oleh
DAD
pada
Oktober
2024,
korban
baru
menerima
respons
dan
tindak
lanjut
yang
memadai
dari
kepolisian
setelah
video
penganiayaan
tersebut
viral
pada
Minggu
(15/12).
DAD
sebelumnya
telah
melaporkan
kejadian
itu
beberapa
kali,
namun
hingga
Desember
2024,
perhatian
serius
dari
aparat
penegak
hukum
baru
muncul
seiring
dengan
viralnya
video
tersebut.



Baca
juga:

Mahfud
nilai
kasus
yang
viral
sebagai
persoalan
serius

Kondisi
ini
akhirnya
menyoroti
peran
media
dalam
membentuk
opini
publik,
yang
sering
kali
menjadi
pemicu
aparat
hukum
untuk
bertindak.
Di
sisi
lain,
fenomena
ini
mengungkap
adanya
celah
dalam
sistem
hukum
yang
seharusnya
mampu
berjalan
independen
tanpa
bergantung
pada
tekanan
dari
masyarakat
atau
viralitas
sebuah
kasus.

Kasus-kasus
hukum
yang
mendapat
sorotan
luas
di
dunia
maya
sering
kali
memaksa
aparat
penegak
hukum
untuk
bertindak
lebih
cepat
dan
tegas.
Kondisi
ini
menunjukkan
betapa
kuatnya
tekanan
publik
dalam
mempengaruhi
jalannya
proses
hukum
di
Indonesia,
meskipun
seharusnya
hukum
berjalan
independen
tanpa
intervensi
eksternal.

Hal
tersebut
memberikan
kesan
bahwa
perhatian
publik
menjadi
faktor
penentu
dalam
penanganan
kasus.
Akibatnya,
muncul
pertanyaan
mengenai
integritas
dan
profesionalisme
institusi
hukum
dalam
menjalankan
tugasnya
secara
adil,
transparan,
dan
sesuai
dengan
prinsip-prinsip
keadilan
yang
berlaku.

Di
sisi
lain,
fenomena
ini
juga
menunjukkan
kekuatan
media
sosial
sebagai
alat
advokasi
dan
perjuangan
keadilan.
Dengan
jutaan
pengguna
aktif,
media
sosial
menjadi
platform
yang
efektif
untuk
menyuarakan
ketidakadilan
yang
dialami
oleh
masyarakat.

Namun,
ketergantungan
pada
viralitas
sebagai
katalisator
penegakan
hukum
berpotensi
menimbulkan
ketidakmerataan
perhatian
terhadap
kasus-kasus
tertentu,
sehingga
menuntut
reformasi
yang
mendalam
dalam
sistem
hukum
nasional.


Makna
atau
arti “no
viral
no
justice”

Makna
arti “no
viral
no
justice”
mengandung
arti
bahwa
tanpa
viral,
keadilan
tidak
akan
terwujud.
Istilah
ini
merupakan
bentuk
kritik
terhadap
aparat
penegak
hukum
yang
dinilai
lambat
menangani
kasus
tertentu
sebelum
isu
tersebut
menjadi
viral.

Kasus-kasus
yang
viral
cenderung
mendapat
penyelesaian
lebih
cepat
dibandingkan
dengan
kasus
yang
kurang
mendapatkan
perhatian
media
maupun
sosial
media.
Dengan
adanya
tagar “no
viral
no
justice,”
seolah-olah
aparat
penegak
hukum
menjadi
lebih
cepat
memproses
dan
menyelesaikan
perkara
tersebut.

Fenomena
ini
memunculkan
kritik
tajam
terhadap
lemahnya
sistem
hukum
di
Indonesia.
Banyak
pihak
menilai
bahwa
penegakan
hukum
seharusnya
berjalan
independen
tanpa
bergantung
pada
tekanan
opini
publik.
Ketergantungan
terhadap
viralitas
tidak
hanya
mengancam
prinsip
keadilan,
tetapi
juga
menimbulkan
ketidakpastian
dalam
perlakuan
hukum
bagi
kasus-kasus
yang
tidak
mendapat
perhatian
luas.

Kendati
demikian,
dalam
mengatasi
fenomena
ini,
diperlukan
reformasi
dalam
sistem
penegakan
hukum
di
Indonesia.
Aparat
penegak
hukum
harus
bekerja
secara
profesional,
transparan,
dan
adil
tanpa
memandang
status
sosial
atau
tekanan
publik.
Selain
itu,
peningkatan
akuntabilitas
dan
responsivitas
terhadap
laporan
masyarakat
dapat
membantu
memulihkan
kepercayaan
publik
terhadap
institusi
penegak
hukum.



Baca
juga:

Viral
kasus
kekerasan
di
daycare,
Dinas
PPAPP
DKI
perketat
pengawasan



Baca
juga:

Tersangka
DAS
hanya
beri
imbalan
Rp100
ribu
untuk
lakukan
penculikan



Baca
juga:

Polda
Sumsel
periksa
oknum
debt
collector
viral
kasus
penembakan

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024

Source