Jakarta
(ANTARA)

Presiden
Prabowo
Subianto
telah
melakukan
perubahan
signifikan
dalam
struktur
organisasi
Kementerian
Keuangan
dengan
menerbitkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
158
Tahun
2024.

Perubahan
ini
mencakup
pembentukan
dua
direktorat
jenderal
baru
serta
satu
badan
baru.
Menteri
Keuangan,
Sri
Mulyani
Indrawati,
menyatakan
bahwa
penambahan
direktorat
jenderal
dan
badan
baru
tersebut
bertujuan
untuk
memperkuat
fokus
serta
arah
kebijakan
Kementerian
Keuangan
dalam
mencapai
visi
dan
misi
yang
telah
ditetapkan
untuk
periode
2025
hingga
2029.

Salah
satu
direktorat
jenderal
yang
baru
dibentuk
adalah
Direktorat
Jenderal
Stabilitas
dan
Pengembangan
Sektor
Keuangan.
Ditjen
ini
memiliki
peran
penting
dalam
menjaga
stabilitas
serta
mendorong
pengembangan
sektor
keuangan
di
Indonesia.



Baca
juga:

BI
memperkuat
sinergi
kebijakan
untuk
jaga
stabilitas
sistem
keuangan


Fungsi
Direktorat
Jenderal
Stabilitas
dan
Pengembangan
Sektor
Keuangan

Dalam
menjalankan
tugasnya
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
45
Perpres
tersebut,
Direktorat
Jenderal
Stabilitas
dan
Pengembangan
Sektor
Keuangan
memiliki
peran
dan
fungsi
sebagai
berikut:

  • Perumusan
    kebijakan
    di
    bidang
    sektor
    keuangan,
    profesi
    keuangan,
    dan
    kerja
    sama
    internasional
    di
    sektor
    keuangan.
  • Pelaksanaan
    kebijakan
    terkait
    sektor
    keuangan,
    profesi
    keuangan,
    serta
    kerja
    sama
    internasional
    di
    sektor
    keuangan.
  • Penyusunan
    norma,
    standar,
    prosedur,
    dan
    kriteria
    (NSPK)
    di
    bidang
    sektor
    keuangan,
    profesi
    keuangan,
    dan
    kerja
    sama
    internasional
    untuk
    mendukung
    implementasi
    kebijakan
    yang
    efektif.
  • Pelaksanaan
    fasilitasi
    sekretariat
    Komite
    Stabilitas
    Sistem
    Keuangan
    (KSSK)
    guna
    mendukung
    koordinasi
    dalam
    menjaga
    stabilitas
    sistem
    keuangan
    nasional.
  • Pemberian
    bimbingan
    teknis
    dan
    supervisi
    di
    sektor
    keuangan,
    profesi
    keuangan,
    serta
    kerja
    sama
    internasional
    untuk
    memastikan
    kebijakan
    dapat
    dijalankan
    dengan
    baik.
  • Pelaksanaan
    pemantauan,
    analisis,
    evaluasi,
    dan
    pelaporan
    terkait
    sektor
    keuangan,
    profesi
    keuangan,
    dan
    kerja
    sama
    internasional
    guna
    mengevaluasi
    efektivitas
    kebijakan
    yang
    diterapkan.
  • Pelaksanaan
    administrasi
    di
    lingkungan
    Direktorat
    Jenderal
    untuk
    mendukung
    kelancaran
    operasional
    dan
    tata
    kelola
    yang
    efisien.
  • Pelaksanaan
    tugas
    lain
    yang
    diberikan
    oleh
    Menteri
    Keuangan
    sesuai
    dengan
    kebutuhan
    dan
    perkembangan
    sektor
    keuangan.

Dengan
tugas-tugas
tersebut,
Direktorat
Jenderal
Stabilitas
dan
Pengembangan
Sektor
Keuangan
diharapkan
dapat
menjadi
pendorong
utama
dalam
menjaga
kestabilan
serta
membantu
perkembangan
sektor
keuangan
yang
berkelanjutan
di
Indonesia.



Baca
juga:

OJK:
Stabilitas
sektor
jasa
keuangan
RI
terjaga
baik



Baca
juga:

OJK:
Stabilitas
sektor
keuangan
terjaga
di
tengah
risiko
geopolitik

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source