
Jakarta
(ANTARA)
–
Presiden
Prabowo
Subianto
telah
melakukan
perubahan
signifikan
dalam
struktur
organisasi
Kementerian
Keuangan
dengan
menerbitkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
158
Tahun
2024.
Perubahan
ini
mencakup
pembentukan
dua
direktorat
jenderal
baru
serta
satu
badan
baru.
Menteri
Keuangan,
Sri
Mulyani
Indrawati,
menyatakan
bahwa
penambahan
direktorat
jenderal
dan
badan
baru
tersebut
bertujuan
untuk
memperkuat
fokus
serta
arah
kebijakan
Kementerian
Keuangan
dalam
mencapai
visi
dan
misi
yang
telah
ditetapkan
untuk
periode
2025
hingga
2029.
Salah
satu
direktorat
jenderal
yang
baru
dibentuk
adalah
Direktorat
Jenderal
Stabilitas
dan
Pengembangan
Sektor
Keuangan.
Ditjen
ini
memiliki
peran
penting
dalam
menjaga
stabilitas
serta
mendorong
pengembangan
sektor
keuangan
di
Indonesia.
Baca
juga:
BI
memperkuat
sinergi
kebijakan
untuk
jaga
stabilitas
sistem
keuangan
Fungsi
Direktorat
Jenderal
Stabilitas
dan
Pengembangan
Sektor
Keuangan
Dalam
menjalankan
tugasnya
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
45
Perpres
tersebut,
Direktorat
Jenderal
Stabilitas
dan
Pengembangan
Sektor
Keuangan
memiliki
peran
dan
fungsi
sebagai
berikut:
-
Perumusan
kebijakan
di
bidang
sektor
keuangan,
profesi
keuangan,
dan
kerja
sama
internasional
di
sektor
keuangan. -
Pelaksanaan
kebijakan
terkait
sektor
keuangan,
profesi
keuangan,
serta
kerja
sama
internasional
di
sektor
keuangan. -
Penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
(NSPK)
di
bidang
sektor
keuangan,
profesi
keuangan,
dan
kerja
sama
internasional
untuk
mendukung
implementasi
kebijakan
yang
efektif. -
Pelaksanaan
fasilitasi
sekretariat
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
(KSSK)
guna
mendukung
koordinasi
dalam
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan
nasional. -
Pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
di
sektor
keuangan,
profesi
keuangan,
serta
kerja
sama
internasional
untuk
memastikan
kebijakan
dapat
dijalankan
dengan
baik. -
Pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan
terkait
sektor
keuangan,
profesi
keuangan,
dan
kerja
sama
internasional
guna
mengevaluasi
efektivitas
kebijakan
yang
diterapkan. -
Pelaksanaan
administrasi
di
lingkungan
Direktorat
Jenderal
untuk
mendukung
kelancaran
operasional
dan
tata
kelola
yang
efisien. -
Pelaksanaan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Menteri
Keuangan
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
perkembangan
sektor
keuangan.
Dengan
tugas-tugas
tersebut,
Direktorat
Jenderal
Stabilitas
dan
Pengembangan
Sektor
Keuangan
diharapkan
dapat
menjadi
pendorong
utama
dalam
menjaga
kestabilan
serta
membantu
perkembangan
sektor
keuangan
yang
berkelanjutan
di
Indonesia.
Baca
juga:
OJK:
Stabilitas
sektor
jasa
keuangan
RI
terjaga
baik
Baca
juga:
OJK:
Stabilitas
sektor
keuangan
terjaga
di
tengah
risiko
geopolitik
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025