
Jakarta
(ANTARA)
–
Presiden
Prabowo
Subianto
telah
melakukan
perubahan
besar
dalam
struktur
organisasi
Kementerian
Keuangan
dengan
menerbitkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
158
Tahun
2024.
Perubahan
ini
mencakup
pembentukan
dua
direktorat
jenderal
baru
serta
satu
badan
baru
yang
diberi
nama
Badan
Teknologi,
Informasi,
dan
Intelijen
Keuangan.
Menteri
Keuangan,
Sri
Mulyani
Indrawati,
menyatakan
bahwa
penambahan
badan
baru
ini
bertujuan
untuk
memperkuat
pemanfaatan
teknologi
dan
informasi
guna
mendukung
arah
kebijakan
Kementerian
Keuangan
dalam
mencapai
visi
dan
misi
yang
telah
ditetapkan
untuk
periode
2025
hingga
2029.
Badan
Teknologi,
Informasi
dan
Intelijen
Keuangan
memiliki
peran
penting
dalam
meningkatkan
efisiensi
serta
transparansi
pengelolaan
keuangan
negara
melalui
penerapan
teknologi
digital
dan
penguatan
sistem
intelijen
keuangan.
Badan
ini
diharapkan
mampu
mengoptimalkan
pengumpulan,
pengolahan
dan
analisis
data
keuangan
untuk
mendukung
pengambilan
keputusan
yang
lebih
akurat
dan
berbasis
data.
Baca
juga:
Tugas
Ditjen
Strategi
Ekonomi
dan
Fiskal,
pilar
baru
keuangan
negara
Fungsi
utama
Badan
Teknologi,
Informasi
dan
Intelijen
Keuangan
Sesuai
dengan
Pasal
54
Perpres
tersebut,
Badan
Teknologi,
Informasi,
dan
Intelijen
Keuangan
memiliki
beberapa
fungsi
utama,
yaitu:
a.
Perumusan
kebijakan
teknis,
perencanaan
dan
program
dalam
pengembangan
serta
pengelolaan
teknologi
informasi
dan
komunikasi,
pengelolaan
data,
informasi
dan
intelijen
keuangan,
serta
transformasi
digital
dan
manajemen
perubahan.
b.
Pelaksanaan
pengembangan
dan
pengelolaan
di
bidang
teknologi
informasi
dan
komunikasi,
pengelolaan
data,
informasi
dan
intelijen
keuangan,
serta
transformasi
digital
dan
manajemen
perubahan.
c.
Pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
terkait
pelaksanaan
pengembangan
dan
pengelolaan
teknologi
informasi
dan
komunikasi,
pengelolaan
data,
informasi,
dan
intelijen
keuangan,
serta
transformasi
digital
dan
manajemen
perubahan
untuk
memastikan
efektivitas
implementasi
kebijakan.
d.
Pelaksanaan
administrasi
internal
guna
mendukung
operasional
Badan
secara
efisien
dan
efektif.
e.
Pelaksanaan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Menteri
Keuangan
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
perkembangan
di
sektor
keuangan.
Dengan
tugas
dan
perannya
yang
penting,
Badan
Teknologi,
Informasi,
dan
Intelijen
Keuangan
diharapkan
bisa
menjadi
pendorong
utama
dalam
transformasi
digital
di
Kementerian
Keuangan.
Selain
itu,
badan
ini
juga
bertujuan
untuk
memperkuat
sistem
intelijen
keuangan
agar
dapat
membantu
menjaga
kestabilan
ekonomi
negara.
Baca
juga:
Pemerintah
terbitkan
PMK
109/2024
untuk
optimalkan
proyek
nasional
Baca
juga:
Pemerintah
meraup
Rp26
triliun
dari
lelang
SUN
pekan
ini
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025